Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
2-P/PM.III-12/AD/VII/2024 SAHRONI HIDAYAT, SH Yateno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 2-P/PM.III-12/AD/VII/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1042/VII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan Sdak/02/P/AD/III-11/VII/2024
Tempat Kejadian Jl.Gunung Sari Surabaya Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Tanggal Skeppera Jumat, 19 Agu. 2011 Penyidik Militer Denpom V/4
Nomor Skeppera Skep/650/VIII/2011 Nomor BAP Penyidik Militer BP-09/C-01/VI/2024
Pejabat Skeppera Panglima TNI Tanggal BAP Penyidik Jumat, 28 Jun. 2024
Tanggal Surat Dakwaan Kamis, 11 Jul. 2024
Oditur
NoNama
1SAHRONI HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNama
1Yateno
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Jl.
Gunung Sari Surabaya, Terdakwa telah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna
merah Nopol N 6959 HH dan saat diperiksa oleh petugas Polisi Militer Terdakwa tidak
memenuhi syarat teknis karena tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Mengemudi (SIM C)
yang sah, sehingga patut diduga telah melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun
2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat
menunjukkan SIM yang sah”
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti memenuhi unsur-unsur tindak
pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana dirumuskan dan
diancam dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun
2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya