Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
47-K/PM.III-12/AL/III/2024 Yadi Mulyadi, SH Ahmad Surya Fatahillah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 47-K/PM.III-12/AL/III/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R /133 /III/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Yadi Mulyadi, SH
Terdakwa
NoNama
1Ahmad Surya Fatahillah
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

ahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Delapan bulan Mei tahun 2000 Dua puluh tiga sampai dengan tanggal Lima belas bulan Juli tahun 2000 Dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei sampai dengan bulan Juli tahun 2000 Dua puluh tiga, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 Dua puluh tiga, bertempat di Denma Puspenerbal Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari dengan cara sebagai berikut a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2021 melalui pendidikan Dikmata PK XLI/1 di Kodiklatal, setelah lulus dilantik dengan pangkat Kld kemudian ditempatkan di Ron 400 Wing Udara 2 Puspenerbal, sampai dengan pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kld Lpu NRP 134546. b. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin sejak tanggal 08 Mei 2023 sampai dengan tanggal 15 Juli 2023 atau selama 69 (enam puluh sembilan) hari secara berturut-turut. c. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah karena Terdakwa merasa takut dengan senior Terdakwa di Mess karena sebelumnya Lettu Laut (P) M. Dimas Andromeda mengetahui bahwa Terdakwa bermain judi Online jenis slot. 2 d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah tersebut Terdakwa berada di daerah Kaliombo Kota Kediri dan bekerja di salon mobil. e. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari komandan kesatuan, Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke kesatuan baik melalui surat maupun telepon. f. Bahwa Terdakwa kembali ke kesatuan pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira pukul 23.00 Wib , karena pada waktu itu Terdakwa diamankan di Polsek Ngadiluwih Kota Kediri karena dituduh mencuri emas milik orang tua Sdr. Zola, namun tuduhan tersebut tidak terbukti dan saat itu Terdakwa diketahui adalah seorang Desertir, kemudian dilakukan koordinasi dengan pihak Denpom Lanal Malang untuk menjemput Terdakwa guna diserahkan kepada Kesatuan guna diproses sesuai hukum yang berlaku . g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari komandan kesatuan sejak tanggal 08 Mei 2023 sampai dengan tanggal 15 Juli 2023 atau selama 69 (enam puluh sembilan) hari secara berturutturut; dan h. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin komandan satuan atau atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun satuan Terdakwa tidak sedang disiapkan melaksanakan tugas operasi militer. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. 

Pihak Dipublikasikan Ya