| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 75-K/PM.III-12/AD/IV/2026 | Putri Dewi Ayu Amarilys, SH | ERRUDY PANCASETYA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 75-K/PM.III-12/AD/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/138/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
SURAT DAKWAAN NOMOR : Sdak /51/K/AD/III/2026
ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
1. Berdasarkan Keputusan dari Kepala Pusat Peralatan TNI AD selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/996/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025 tentang Penyerahan Perkara dan setelah mempelajari berkas perkara Terdakwa : Nama Lengkap : Errudy Pancasetya; Pangkat, NRP : Lettu Cpl, 21980319790977; Jabatan : Paurminsperslog Siminsperslog Situud; Kesatuan : Gupusjat Optronik II Puspalad; Tempat, tgl lahir : Jombang, 09 September 1977; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : Asrama Gupusjat Optronik II Puspalad. Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh : a. Kaguspusjat Optronik II Puspalad selaku Ankum selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 8 Februari 2026 sampai dengan tanggal 27 Februari 2026 berdasarkan Keputusan Penahanan Sementara dari Nomor Kep/01/II/2026 tanggal 8 Februari 2026; b. Kemudian diperpanjang oleh Kepala Pusat Peralatan TNI AD selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak 28 Februari 2026 sampai dengan tanggal 29 Maret 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan ke I dari selaku Papera Nomor Kep/154/II/2026 tanggal 27 Februari 2026. c. Diperpanjang kedua oleh Kepala Pusat Peralatan TNI AD selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak 30 Maret 2026 sampai dengan tanggal 28 April 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan ke II dari selaku Papera Nomor Kep/155/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat seperti tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Tujuh bulan Juli tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal Delapan bulan Februari tahun 2000 dua puluh enam, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan bulan Februari tahun 2000 dua puluh enam, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tahun 2000 enam bertempat di Gupusjat Optronik II Puspalad Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari’, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. 3. Mengingat : a. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ; b. Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; dan c. Peraturan Panglima TNI Nomor 7 tahun 2018 tentang Nama,Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.
4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan : a. Terdakwa agar tetap ditahan. b. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini : 1) Nama lengkap : Candra Bayu Sukma; Pangkat, NRP : Serda, 31090556020688; Jabatan : Bagudbalkir; Kesatuan : Guspudjat Optronik II Puspalad Tempat, tgl lahir : Lamongan, 14 Juni 1988; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat Tempat tinggal : Asrama Guspudjat Optronik II Puspalad RT.01 RW. 05 Ds. Sidokerto Kec. Buduran Sidoarjo. 2) Nama lengkap : Madi Yusin; Pangkat, NRP : Kopda, 31130163430891; Jabatan : Ta Provos; Kesatuan : Guspudjat Optronik II Puspalad; Tempat, tgl lahir : Madiun, 04 Agustus 1991; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat Tempat tinggal : Asrama Guspudjat Optronik II Puspalad RT.01 RW. 05 Ds. Sidokerto Kec. Buduran Sidoarjo.
3) Nama lengkap : Agung Wibowo; Pangkat, NRP : Serma, 21090128601089; Jabatan : Balaklap 2 Silidpamfik; Kesatuan : Denpom V/4 Surabaya; Tempat, tgl lahir : Tulungagung, 04 Oktober 1989; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat Tempat tinggal : Rumdis Asrama Pomdam V/Brawijaya Surabaya.
b. Diajukan kepersidangan barang bukti: 1. Berupa Surat : - 8 (Delapan) lembar daftar absensi Gupusjat Optronik II Puspalad periode bulan Juli tahun 2025 sampai dengan bulan Feberuari 2026 a.n. Terdakwa Lettu Cpl Errudy Pancasetya NRP 21980319790977.
- Nihil.
Sidoarjo, 06 Maret 2026 Oditur Militer
Putri Dewi Ayu Amarylis, S.H. Kapten Chk (K) NRP 21990196430879 |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
