Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
48-K/PM.III-12/AD/III/2024 SAHRONI HIDAYAT, SH Mochammad Holik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 48-K/PM.III-12/AD/III/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R /137 /III/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Primair : Pasal 351 ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 352 ayat (T) KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1SAHRONI HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNama
1Mochammad Holik
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair: Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Rabu tanggal Dua puluh dua bulan November tahun 2000 Dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2000 Dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh tiga, bertempat di rumah kost Sdr. Replianto Hari Purnomo (Saksi-1) di Jl. Simokalang 178 C Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “ Penganiayaan” dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 1995 melalui pendidikan Secata di Magetan Rindam V/Brw, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian ditempatkan di Kipom Divif 2 Kostrad, kemudian tahun 2010 dipindah tugaskan ke Pomdam V/Brw sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Koptu NRP 31950482890874. b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Murniati (Saksi-2) pada tahun 1997 saat Terdakwa menikah dengan Sdri. Siti Rafiah sepupu Saksi-2. Pada tahun 2020, Saksi2 berkunjung kerumah Terdakwa di Asrama Pomdam V/Brw karena sering dimintai tolong oleh Sdri. Siti Rafiah sehingga Terdakwa sering mengajak Saksi-2 bepergian saat ada acara keluarga dari Sdri. Siti Rafiah sehingga hubungan Terdakwa dengan Saksi-2 semakin akrab dan timbul rasa sayang; c. Bahwa pada bulan Maret 2023, Terdakwa sering mengajak Saksi-2 jalan-jalan untuk sekedar makan berdua baik di jembatan Suramadu Surabaya maupun dirumah makan Pak Soleh Pandaan Pasuruan serta jalan-jalan keliling kota Surabaya, selesai jalan-jalan Terdakwa memberi uang kepada Saksi-2 sebesar Rp. 100.000,00. (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,00. (dua ratus ribu rupiah) sebagai ucapan terimah kasih. Beberapa hari kemudian Saksi-2 menyampaikan kepada Terdakwa akan usaha jualan kurma namun tidak ada modal sehingga Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk modal usaha tersebut;

d. Bahwa pada awal bulan Juni 2023, rumah tangga Terdakwa dengan Sdri. Siti Rafiah terjadi percekcokan mulut karena Sdri. Siti Rafiah mendapat informasi jika Terdakwa sering pergi berduaan dengan Saksi-2 yang merupakan istri dari Sdr. Replianto Hari Purnomo (Saksi-1), sehingga Terdakwa mendatangi tempat kost Saksi1 di Jl. Simokalang 178 C Kota Surabaya sambil membawa sabit dan mengancam Saksi-1 dengan mengatakan ”awas pung kamu bilang-bilang ke istri saya kalau saya ada hubungan dengan murni", namun Saksi-1 menyampaikan kepada Terdakwa jika Saksi-1 tidak mengetahui masalah tersebut dan beberapa hari kemudian Terdakwa datang lagi ke tempat kost Saksi-1 meminta uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dibawa Saksi-2 untuk dikembalikan dan Saksi-1 memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) serta 1 (satu) buah Hp android milik Saksi-1 kepada Terdakwa; e. Bahwa pada bulan Agustus 2023, Terdakwa masih sering mengajak Saksi-2 untuk jalan berdua keliling kota Surabaya bahkan kemudian karena Terdakwa sangat menyukai Saksi-2 mengajak Saksi-2 untuk menikah siri, namun Saksi-2 menolak karena sudah berkeluarga, pada kesempatan tersebut Saksi-2 menyampaikan kepada Terdakwa jikd teman Saksi-2 akan meminjam uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sehingga Terdakwa memberi uang kepada Saksi-2 sebesar Rp. 4.000.000,00. (empat juta rupiah), namun dengan berjalannya waktu hubungan Terdakwa dengan Saksi-2 mulai renggang karena Terdakwa sering memarahi Saksi-2 yang tidak mau meninggalkan Saksi-1 untuk menikah siri dengan Terdakwa; f. Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi-2 berkali-kali, namun tidak ada respon dari Saksi-2 sehingga Terdakwa marah lalu mengirim pesan whasapp ke Saksi-2 yang isinya Terdakwa akan datang ke rumah Saksi-2 meminta uang yang sudah Terdakwa berikan ke Saksi-2 karena Saksi-2 tidak mau meninggalkan Saksi-1 untuk menikah siri dengan Terdakwa dan mengamcam akan mempermalukan Saksi-2 ke tetangganya jika Saksi-2 wanita berjilbab terselubung, menguras uang Terdakwa; g. Bahwa sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa dengan menggunakan pakaian PDL datang ke tempat kost Saksi-1, setelah bertemu Saksi-1 Terdakwa mengatakan “Murni nang ndi Pung (Murni kemana Pung)” lalu Saksi-1 jawab “ono opo (ada apa)”, mendengar suara Terdakwa kemudian Saksi-2 keluar dari kamar lalu Terdakwa bertanya “Endi duitku” dan Saksi-2 menjawab “uang itukan sampean berikan kepada Saya dan Saya pinjamkan ke teman Saya dan nanti pembayarannya akan di cicil oleh teman'Saya” lalu Terdakwa mengatakan “tidak urus uang harus dikembalikan sekarang juga” lalu Saksi-2 jawab “uangnya tidak ada” kemudian Terdakwa emosi dan mendekati Saksi-2 lalu Saksi-1 menghalangi Terdakwa kemudian Terdakwa memukul muka Saksi-1 sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kiri mengepal mengenai mulut Saksi-1 sampai berdarah, selanjutnya Saksi-1 berteriak meminta tolong kemudian datang para tetangga Sdr. Ri dan Sdr. Bambang alias Sentot melerai serta mengajak Terdakwa keluar dari rumah kost Saksi-1; h. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi-1 mengalami luka sobek pada bibir atas bagian kanan dengan ukuran nol koma dua lima sentimeter kali nol komalima belas sentimeter, sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumkit Tingkat III Brawijaya Nomor : VER/10/XI/2023 tanggal 24 November 2023 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr. Bhismar Imansyah Wiraatmaja Sukwan dan mengetahui Karumkit Tk.lll Brawijaya Kolonel Ckm dr. Sandhi Fitriaardi, Sp.S NRP.11040000860975. Subsidair: Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Rabu tanggal Dua puluh dua bulan November tahun 2000 Dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu .waktu dalam bulan November tahun 2000 Dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh tiga, bertempat di rumah kost Sdr. Replianto Hari Purnomo (Saksi-1) di Jl. Simokalang 178 C Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “ Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian” dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 1995 melalui pendidikan Secata di Magetan Rindam V/Brw, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian ditempatkan di Kipom Divif 2 Kostrad, kemudian tahun 2010 dipindah tugaskan ke Pomdam V/Brw sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Koptu NRP 31950482890874. b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Murniati (Saksi-2) pada tahun 1997 saat Terdakwa menikah dengan Sdri. Siti Rafiah sepupu Saksi-2. Pada tahun 2020, Saksi2 berkunjung kerumah Terdakwa di Asrama Pomdam V/Brw karena sering dimintai tolong oleh Sdri. Siti Rafiah sehingga Terdakwa sering mengajak Saksi-2 bepergian saat ada acara keluarga dari Sdri. Siti Rafiah sehingga hubungan Terdakwa dengan Saksi-2 semakin akrab dan timbul rasa sayang; c. Bahwa pada bulan Maret 2023, Terdakwa sering mengajak Saksi-2 jalan-jalan untuk sekedar makan berdua baik di jembatan Suramadu Surabaya maupun dirumah makan Pak Soleh Pandaan Pasuruan serta jalan-jalan keliling kota Surabaya, selesai jalan-jalan Terdakwa memberi uang kepada Saksi-2 sebesar Rp. 100.000,00. (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,00. (dua ratus ribu rupiah) sebagai ucapan terimah kasih. Beberapa hari kemudian Saksi-2 menyampaikan kepada Terdakwa akan usaha jualan kurma namun tidak ada modal sehingga Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk modal usaha tersebut; d. Bahwa pada awal bulan Juni 2023, rumah tangga Terdakwa dengan Sdri. Siti Rafiah terjadi percekcokan mulut karena Sdri. Siti Rafiah mendapat informasi jika Terdakwa sering pergi berduaan dengan Saksi-2 yang merupakan istri dari Sdr. Replianto Hari Purnomo (Saksi-1), sehingga Terdakwa mendatangi tempat kost Saksi1 di Jl. Simokalang 178 C Kota Surabaya sambil membawa sabit dan mengancam Saksi-1 dengan mengatakan ”awas pung kamu bilang-bilang ke istri saya kalau saya ada hubungan dengan murni", namun Saksi-1 menyampaikan kepada Terdakwa jika Saksi-1 tidak mengetahui masalah tersebut dan beberapa hari kemudian Terdakwa datang lagi ke tempat kost Saksi-1 meminta uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dibawa Saksi-2 untuk dikembalikan dan Saksi-1 memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) serta 1 (satu) buah Hp android milik Saksi-1 kepada Terdakwa; e. Bahwa pada bulan Agustus 2023, Terdakwa masih sering mengajak Saksi-2 untuk jalan berdua keliling kota Surabaya bahkan kemudian karena Terdakwa sangat menyukai Saksi-2 mengajak Saksi-2 untuk menikah siri, namun Saksi-2 menolak karena sudah berkeluarga, pada kesempatan tersebut Saksi-2 menyampaikan kepada Terdakwa jika teman Saksi-2 akan meminjam uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sehingga Terdakwa memberi uang kepada Saksi-2 sebesar Rp. 4.000.000,00. (empat juta rupiah), namun dengan berjalannya waktu hubungan Terdakwa dengan Saksi-2 mulai renggang karena Terdakwa sering memarahi Saksi-2 yang tidak mau meninggalkan Saksi-1 untuk menikah siri dengan Terdakwa; f. Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi-2 berkali-kali, namun tidak ada respon dari Saksi-2 sehingga Terdakwa marah lalu mengirim pesan whasapp ke Saksi-2 yang isinya Terdakwa akan datang ke rumah Saksi-2 meminta uang yang sudah Terdakwa berikan ke Saksi-2 karena Saksi-2 tidak mau meninggalkan Saksi-1 untuk menikah siri dengan Terdakwa dan mengamcam akan mempermalukan Saksi-2 ke tetangganya jika Saksi-2 wanita berjilbab terselubung, menguras uang Terdakwa; g. Bahwa sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa dengan menggunakan pakaian PDL datang ke tempat kost Saksi-1, setelah bertemu Saksi-1 Terdakwa mengatakan ‘Murni nang ndi Pung (Murni kemana Pung)” lalu Saksi-1 jawab ‘ono opo (ada apa)", mendengar suara Terdakwa kemudian Saksi-2 keluar dari kamar lalu Terdakwa bertanya “Endi duitku” dan Saksi-2 menjawab “uang itukan sampean berikan kepada Saya dan Saya pinjamkan ke teman Saya dan nanti pembayarannya akan di cicil oleh teman Saya” lalu Terdakwa mengatakan “tidak urus uang harus dikembalikan sekaraing juga” lalu Saksi-2 jawab “uangnya tidak ada” kemudian Terdakwa emosi dan mendekati Saksi-2 lalu Saksi-1 menghalangi Terdakwa kemudian Terdakwa memukul muka Saksi-1 sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kiri mengepal mengenai mulut Saksi-1 sampai berdarah, selanjutnya Saksi-1 berteriak meminta tolong kemudian datang para tetangga Sdr. Ri dan Sdr. Bambang alias Sentot melerai serta mengajak Terdakwa keluar dari rumah kost Saksi-1; h. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi-1 mengalami luka sobek pada bibir atas bagian kanan dengan ukuran nol koma dua lima sentimeter kali nol komalima belas sentimeter, sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumkit Tingkat III Brawijaya Nomor : VER/10/XI/2023 tanggal 24 November 2023 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa di. Bhismar Imansyah Wiraatmaja Sukwan dan mengetahui Karumkit Tk.lll Brawijaya Kolonel Ckm dr. Sandhi Fitriaardi, Sp.S NRP.11040000860975, namun tidak menyebabkan penyakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaannya. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal; Primair : Pasal 351 ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 352 ayat (T) KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya