Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
45-K/PM.III-12/AL/III/2024 KURNIA, S.H., M.H. Ady Purnomo Wijaya Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 45-K/PM.III-12/AL/III/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R /145 /III/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 263 ayat (2) KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1KURNIA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Ady Purnomo Wijaya
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

a bulan Oktober tahun 2000 Dua puluh, setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh, bertempat di Pengadilan Agama Bangkalan Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : Barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2003 melalui pendidikan Secata PK angkatan XXII gelombang II di Juanda Surabaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Kelasi Dua Bah, kemudian ditempatkan di KRI Sura-802 Armada II, pada tahun 2019 pindah ke KRI Sura-802 Satrol Lantamal XIV Sorong, dan pada tahun 2022 dipindah tugaskan ke Dissyahal Lantamal V sampai dengan pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Koptu Bah NRP 102999; b. Bahwa Terdakwa menikah dengan Sdri. Djauharatul Insijah, SE (Saksi-1) pada tanggal 23 Nopember 2005 sesuai dengan Kutipan Akta Nikah dari KUA Kec. Bangkalan Nomor ; 487/52/XI/2005 tanggal 23 Nopember 2005, dan dari hasil pernikahan tersebut telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama Sdr.Satrio Caesar Ramadhan umur 15 (lima belas) tahun dan Sdri. Angelika Maharani umur 9 (sembilan) tahun yang saat ini tinggal di Perum Graha Mentari C - I/08 RT 005 RW 002 Kel. Mlajah Bangkalan Madura; c. Bahwa awalnya rumah tangga Terdakwa dengan Saksi-1 berjalan harmonis, namun sekira bulan September 2019 rumah tangga Terdakwa dengan Saksi-1 mulai terjadi percekcokan karena Terdakwa diketahui menjalin hubungan dengan wanita lain dan sekira bulan Oktober 2019, Terdakwa mengajukan permohonan cerai kepada Komandan KRI Sura-802 Koarmada II, kemudian paroh Subdisbintal Disminpers Koarmada II memanggil Terdakwa dengan Saksi-1 untuk dilakukan mediasi sebanyak 3 (tiga) kali namun Saksi-1 tidak menghadiri mediasi tersebut sehingga Komandan KRI Sura-802 menyetujui permohonan cerai dari Terdakwa, kemudian karena terjadi disfersi KRI Sura-802 pindah ke Lantamal XIV Sorong sehingga proses permohonan izin cerai dilimpahkan ke Satrol Lantamal XIV Sorong; 0 2 I 7 d. Bahwa pada bulan Oktober 2020, sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa datang ke kantor Satrol Lantamal XIV Sorong untuk mengurus Surat Izin Cerai lalu Terdakwa memerintahkan PHL Satrol Lantamal XIV Sdr. Antoneta Marni Rangkory (Saksi-5) untuk membuat Surat Izin Cerai dengan cara Terdakwa memberikan format surat izin cerai yang tidak ada kopstuk surat serta Nomor surat dan data diri Terdakwa dengan Saksi-1, selanjutnya Saksi-5 membuat dan mengetik surat izin cerai tersebut di komputer kantor Satrol Lantamal XIV dan setelah jadi Saksi-5 menyerahkan surat tersebut kepada Terdakwa, e. Bahwa kemudian Terdakwa menscan tanda tangan Dansatrol Lantamal XIV Kolonel Laut (KH) Martinus Hary W., M.Tr. Hanlan., MM.,CRMP (Saksi-4) tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi-4, sehingga surat izin cerai tersebut seolah-olah isinya benar dan akan Terdakwa gunakan untuk pengajuan cerai di Pengadilan Agama Bangkalan padahal Saksi-4 tidak pernah menandatangani surat tersebut, dan dalam buku agenda surat keluar Satrol Lantamal XIV tidak ada surat keluar untuk izin cerai atas nama Terdakwa dengan Saksi-1 ; f. Bahwa pada bulan Oktober 2020, Terdakwa membawa Surat Izin Cerai dari satuan dan Kutipan Akte nikah ke Pengadilan Agama Bangkalan, selanjutnya tanggal 22 Desember 2022 Pengadilan Agama Bangkalan mengabulkan permohonan gugatan cerai Terdakwa terhadap Saksi-1 dengan putusan cerai sesuai akte cerai dari Pengadilan Agama Bangkalan Nomor 1456/Pdt.G/2020/PA.Bkl tanggal 22 Desember 2022, namun ketika Saksi-1 menerima berkas permohonan cerai yang diajukan oleh Terdakwa merasa ada kejanggalan dalam surat izin cerai tersebut dan menduga ada yang dipalsukan oleh Terdakwa karena tidak ada nomor surat dan tanggal dikelurkannya serta tanda tangan dan stempel seperti hasil scan sehingga Saksi-1 mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama Bangkalan dan sampai dengan sekarang masih dalam proses PK; g. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi-1 beserta 2 orang anak Saksi-1 merasa dirugikan karena Saksi-1 tidak menghendaki adanya perceraian dengan Terdakwa serta Saksi-1 tidak memperoleh nafkah iddah, mutah dan nafkah anak dari Terdakwa; h. Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah melakukan tindak pidana KDRT dan oleh Pengadilan Militer III-12 Surabaya dijatuhi pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan perkara kawin ganda dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya