Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
128-K/PM.III-12/AL/IX/2024 KURNIA, S.H., M.H. Agus Wasito Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 128-K/PM.III-12/AL/IX/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/385/VIII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1KURNIA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Agus Wasito
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat seperti tersebut di bawah ini, 
yaitu pada tanggal tiga belas bulan Maret tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan tanggal 
enam bulan Mei tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam 
bulan Maret tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan bulan Mei tahun 2000 dua puluh 
empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 dua puluh empat bertempat 
di Kompi Markas Menart 2 Mar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah 
hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara 
ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja 
melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, 
perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 1995 melalui 
pendidikan Caba PK XIV, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dan ditempatkan di 
Yonarhanud 1 Mar Surabaya, setelah beberapa kali menjalani mutasi dan kenaikan 
pangkat hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa berdinas di 
Kima Menart 2 Mar dengan pangkat Peltu Mar NRP 84215;
b. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan 
Satuan atau atasan yang berwenang sejak tanggal 13 Maret 2024 yang diketahui oleh 
Letda Mar Yanto Wibowo (Saksi-1), Peltu Mar lan Darlian (Saksi-2) dan Sertu Mar Sigit 
Setiawan (Saksi-3) melalui absensi piket anggota Kima Menart 2 Mar dengan cara tidak 
mengikuti apel pagi dan apel siang serta kegiatan di Kompi Markas Menart 2 Mar;
2
c. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin dari Dankima Menart 2 
Mar atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak pernah memberitahukan 
keberadaannya baik melalui surat maupun telepon Terdakwa dan dari pihak Kesatuan 
telah melakukan upaya pencarian ke rumah orang tua Terdakwa di Trenggalek dan 
ditempat tinggal Terdakwa di JL Gembili 2/45 Jagir Kec. Wonokromo Surabaya, Jatim, 
namun Terdakwa tidak diketemukan;
d. Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 11.40 WIB Terdakwa 
kembali ke Kesatuan dengan cara menyerahkan diri dengan menghadap ke penjagaan 
Kima Menart 2 Mar dan diterima oleh Sertu Mar Sigit Setiawan (Saksi-3), selanjutnya 
Terdakwa menghadap ke Dankima Menart 2 Mar, kemudian pihak Kesatuan Kima Menart 
2 Mar melaporkan Terdakwa ke Kantor Pom Lantamal V pada tanggal 24 April 2024 guna 
diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
e. Bahwa yang menjadi alasan Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang 
sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang karena Terdakwa sedang 
bermasalah dengan usaha yang dimiliki Terdakwa sejak tahun 2001, Terdakwa ingin 
menagih uang hasil penjualan pupuk organik yang belum dibayar oleh beberapa orang 
sipil yang tinggal di Balikpapan diantaranya H.Tako sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas 
juta rupiah), Ibu Diana sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan Pak 
Taufik sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), sehingga Terdakwa 
memutuskan berangkat ke Balikpapan untuk mencari orang-orang tersebut, namun 
Terdakwa tidak berhasil menemukan orang-orang tersebut;
f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang 
sah dari Komandan Kesatuan sejak tanggal 13 Maret 2024 sampai dengan tanggal 06 Mei 
2024 selama 55 (lima puluh lima) hari secara berturut-turut serta Terdakwa kembali ke 
Kesatuan; dan
g. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin Komandan Satuan 
atau Atasan lain yang berwenang tersebut, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam 
keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan atau 
melaksanakan tugas Operasi Militer maupun Kesatuan tidak sedang disiapkan 
melaksanakan tugas operasi Militer.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur 
tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM

Pihak Dipublikasikan Ya