Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat seperti tersebut di bawah ini,
yaitu pada tanggal tiga belas bulan Maret tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan tanggal
enam bulan Mei tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam
bulan Maret tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan bulan Mei tahun 2000 dua puluh
empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 dua puluh empat bertempat
di Kompi Markas Menart 2 Mar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah
hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara
ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja
melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”,
perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 1995 melalui
pendidikan Caba PK XIV, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dan ditempatkan di
Yonarhanud 1 Mar Surabaya, setelah beberapa kali menjalani mutasi dan kenaikan
pangkat hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa berdinas di
Kima Menart 2 Mar dengan pangkat Peltu Mar NRP 84215;
b. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan
Satuan atau atasan yang berwenang sejak tanggal 13 Maret 2024 yang diketahui oleh
Letda Mar Yanto Wibowo (Saksi-1), Peltu Mar lan Darlian (Saksi-2) dan Sertu Mar Sigit
Setiawan (Saksi-3) melalui absensi piket anggota Kima Menart 2 Mar dengan cara tidak
mengikuti apel pagi dan apel siang serta kegiatan di Kompi Markas Menart 2 Mar;
2
c. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin dari Dankima Menart 2
Mar atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak pernah memberitahukan
keberadaannya baik melalui surat maupun telepon Terdakwa dan dari pihak Kesatuan
telah melakukan upaya pencarian ke rumah orang tua Terdakwa di Trenggalek dan
ditempat tinggal Terdakwa di JL Gembili 2/45 Jagir Kec. Wonokromo Surabaya, Jatim,
namun Terdakwa tidak diketemukan;
d. Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 11.40 WIB Terdakwa
kembali ke Kesatuan dengan cara menyerahkan diri dengan menghadap ke penjagaan
Kima Menart 2 Mar dan diterima oleh Sertu Mar Sigit Setiawan (Saksi-3), selanjutnya
Terdakwa menghadap ke Dankima Menart 2 Mar, kemudian pihak Kesatuan Kima Menart
2 Mar melaporkan Terdakwa ke Kantor Pom Lantamal V pada tanggal 24 April 2024 guna
diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
e. Bahwa yang menjadi alasan Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang
sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang karena Terdakwa sedang
bermasalah dengan usaha yang dimiliki Terdakwa sejak tahun 2001, Terdakwa ingin
menagih uang hasil penjualan pupuk organik yang belum dibayar oleh beberapa orang
sipil yang tinggal di Balikpapan diantaranya H.Tako sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas
juta rupiah), Ibu Diana sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan Pak
Taufik sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), sehingga Terdakwa
memutuskan berangkat ke Balikpapan untuk mencari orang-orang tersebut, namun
Terdakwa tidak berhasil menemukan orang-orang tersebut;
f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang
sah dari Komandan Kesatuan sejak tanggal 13 Maret 2024 sampai dengan tanggal 06 Mei
2024 selama 55 (lima puluh lima) hari secara berturut-turut serta Terdakwa kembali ke
Kesatuan; dan
g. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin Komandan Satuan
atau Atasan lain yang berwenang tersebut, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan atau
melaksanakan tugas Operasi Militer maupun Kesatuan tidak sedang disiapkan
melaksanakan tugas operasi Militer.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur
tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM |