| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 94-K/PM.III-12/AL/V/2026 | Putri Dewi Ayu Amarilys, SH | Warsidi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 94-K/PM.III-12/AL/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/177/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAAN NOMOR : Sdak /74/K/AL/IV/2026
ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
1. Berdasarkan Keputusan Danmenbanpur 2 Mar selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/16/IV/2026 tanggal 07 April 2026 tentang Penyerahan Perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa : Nama lengkap : Warsidi; Pangkat, NRP : Kopka Mar, 91219; Jabatan : Tamtama Kompi Pembekalan; Kesatuan : Yonbekpal 2 Mar; Tempat, tgl lahir : Boyolali, 10 Agustus 1976; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : Desa Sumber Agung RT.02 RW.05 Perak Jombang Kota Jombang Jawa Timur. Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan. 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat seperti tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tiga bulan November tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal tiga puluh satu bulan Desember tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan bulan Desember tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 dua puluh lima bertempat di Yonbekpal 2 Mar Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AL yang berdinas aktif di Yonbekpal 2 Mar dengan jabatan Tamtama Kompi Perbekalan hingga melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopka Mar NRP 91219; b. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 03 November 2025, hal tersebut diketahui oleh Letda Mar Agus Adi Purwanto (Saksi-1) dan Peltu Mar Suharto (Saksi-2) dengan cara tidak mengikuti apel pagi dan apel siang di Kesatuan Yonbekpal 2 Mar; c. Bahwa Terdakwa selama meninggalkan kesatuan tanpa izin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang, tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke Kesatuan baik melalui surat maupun telepon; d. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang dikarenakan kecewa terhadap dinas terkait rumah Terdakwa tidak diperbaiki pada saat ada program bedah rumah dari dinas dan juga Terdakwa memiliki banyak hutang sehingga gajinya tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarga selain itu Terdakwa pernah menggadaikan sepeda motor milik mantan anggota Yonbekpal 2 Mar; e. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang, pihak Kesatuan telah melakukan upaya pencarian terhadap Terdakwa di rumahnya, di terminal dan disekitar daerah Kabupaten Jombang, namun Terdakwa belum diketemukan sehingga Danyonbekpal 2 Mar selaku Ankum melimpahkan perkara Terdakwa ke Pom Kodaeral V Surabaya sesuai surat Nomor R/200/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025 serta dikeluarkannya Laporan Polisi Nomor LP.88/I-1/XII/2025/IDIK tanggal 31 Desember 2025; f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Yonbekpal 2 Mar atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 03 November 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 atau selama 59 (lima puluh sembilan) hari secara berturut-turut; dan g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk melaksanakan Operasi Militer. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam 87 Ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. 3. Mengingat : a. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130; b. Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; dan c. Peraturan Panglima TNI Nomor 7 tahun 2018 tentang Nama,Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan : a. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini : 1) Nama lengkap : Agus Adi Purwanto; Pangkat, NRP : Letda Mar, 25993/P; Jabatan : Danton 1 Kompi Bek; Kesatuan : Yonbekpal 2 Mar; Tempat, tgl lahir : Demak, 23 Agustus 1983; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; Agama : Islam; dan Tempat tinggal : Perum Villa Derma Blok H 18 Kec. Sukodono Sidoarjo. 2) Nama lengkap : Sunarto; Pangkat, NRP : Peltu Mar, 84149; Jabatan : Bama Kompi Bek; Kesatuan : Yonbekpal 2 Mar; Tempat, tgl lahir : Sleman, 25 Januari 1975; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; Agama : Islam; dan Tempat tinggal : Megare RT.06 RW.01 Kel. Ngelom Kec. Taman Sidoarjo,
b. Diajukan kepersidangan barang bukti : 1. Berupa surat : - 6 (enam) lembar Absensi anggota Yonbekpal 2 Mar periode bulan November sampai dengan bulan Desember 2025 atas nama Tersangka Kopka Mar Warsidi NRP 91219.
Sidoarjo, 15 April 2026
Oditur Militer,
Putri Dewi Ayu Amarylis, S.H. Kapten Chk (K) NRP 21990196430879
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
