| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 70-K/PM.III-12/AD/III/2026 | Putri Dewi Ayu Amarilys, SH | Eko Jatminto | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 70-K/PM.III-12/AD/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/118/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAAN NOMOR : Sdak /50 /K/AD/III/2026
ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
1. Berdasarkan Keputusan Danrem 084/BJ selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/5/II/2026 tanggal 28 Februari 2026 dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa : Nama Lengkap : Eko Jatminto Pangkat, NRP : Koptu, 31060762541184 Jabatan : Ta Kodim 0827/Sumenep Kesatuan : Kodim 0827/Sumenep Korem 084/BJ Tempat, tgl lahir : Nganjuk, 28 November 1984 Kewarganegaraan : Indonesia Jenis kelamin : Laki-laki Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Perumahan Palm Vista Blok A10 RT. 01 RW. 01 Kwadengan Barat Lemah Putro Kabupaten Sidoarjo. Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :
2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat seperti tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal satu bulan September tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal lima bulan Januari tahun 2000 dua puluh enam, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan bulan Januari tahun 2000 dua puluh enam, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tahun 2000 dua ribu enam bertempat di Kodim 0827/Sumenep atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa’, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM jo Pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM. 3. Mengingat : a. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ; b. Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; dan
c. Peraturan Panglima TNI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nama,Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan : a. Agar Terdakwa tetap ditahan. b. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini : 1) Nama lengkap : Raden Bagus Frenky Merdiansa Pangkat, NRP : Pelda, 21020191280381 Jabatan : Bati Intel Kesatuan : Kodim 0827/Sumenep Tempat, tgl lahir : Sumenep, 05 Maret 1981 Kewarganegaraan : Indonesia Jenis Kelamin : Laki-laki Agama : Islam Alamat Tempat tinggal : Jl. Krapu III/10 Desa Kolor Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep 2) Nama lengkap : Agung Setiawan Pangkat, NRP : Pelda, 21040157770384 Jabatan : Batipers Sipers Kesatuan : Kodim 0827/Sumenep Tempat, tgl lahir : Malang, 03 Maret 1984 Kewarganegaraan : Indonesia Jenis Kelamin : Laki-laki Agama : Islam Alamat Tempat tinggal : Perumahan Satelit Jl. Aries RT. 04 RW. 04 Desa Pabian, Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep 3) Nama lengkap : Riduwan Pangkat, NRP : Serda, 31000218190680 Jabatan : Balaklap 2 Silidpamfik Kesatuan : Denpom V/4 Pomdam V/Brw Tempat, tgl lahir : Gresok, 30 Juni 1980 Kewarganegaraan : Indonesia Jenis Kelamin : Laki-laki Agama : Islam Alamat Tempat tinggal : Rumdis Pomdam V/Brawijaya b. Diajukan kepersidangan barang bukti: 1. Berupa Surat : - 5 (lima) lembar daftar absensi anggota Poll Kodim 0827 bulan September 2025 s.d. bulan Januari 2026 atas nama Terdakwa Koptu Eko Jatminto NRP. 31060762541184.
- Nihil. Sidoarjo, 5 Maret 2026 Oditur Militer
Putri Dewi Ayu Amarylis, S.H. Kapten Chk (K) NRP 21990196430879 |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
