Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-10 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
133-K/PM.III-10/AU/VIII/2026 Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H. Ghulam Rusydi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 133-K/PM.III-10/AU/VIII/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/340/VIII/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Ghulam Rusydi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

          ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

UNTUK KEADILAN

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor   Sdak/126/K/AU/VIII/2026

ODITUR  MILITER  PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

1.         Berdasarkan Keputusan Danlanud Muljono selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor  Kep/58/VIII/2026 tanggal 7 Agustus 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: 

Nama lengkap              :    Ghulam Rusydi

Pangkat,NRP                :    Praka, 543974

Jabatan                          :    Ta. DP Lanud Muljono

Kesatuan                       :    Lanud Muljono

Tempat, tanggal lahir  :    Pamekasan, 15 Januari 1994

Jenis kelamin                :    Laki-laki

Kewarganegaraan       :    Indonesia

Agama                            :    Islam

Tempat tinggal             :    Jl. Swadaya Murni 3 No.75 Jatirangon-jatisampurna Kota Bekasi Jawa Barat

Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :

  1. Danlanud Muljono selaku Ankum selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 9 Mei 2026 sampai dengan tanggal 28 Mei 2026, berdasarkan Surat Keputusan Penahanan Sementara Nomor Kep/33/V/2026 tanggal 8 Mei 2026.
  2. Kemudian diperpanjang penahanan sesuai :
  1. Perpanjangan penahanan ke-1 dari Danlanud Muljono selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 29 Mei 2026 sampai dengan tanggal  27 Juni 2026 berdasarkan Keputusan perpanjangan  penahanan Nomor Kep/34/V/2026 tanggal 26 Mei 2026.
  2. Perpanjangan penahanan ke-2 dari Danlanud Muljono selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 Juni 2026 sampai dengan tanggal  27 Juli 2026 berdasarkan Keputusan perpanjangan penahanan Nomor Kep/40/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026.
  3. Perpanjangan penahanan ke-3 dari Danlanud Muljono selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 Juli 2026 sampai dengan tanggal  26 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan perpanjangan penahanan Nomor Kep/52/VII/2026 tanggal 27 Juli 2026.

2.         Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Empat belas bulan April tahun 2000 Dua puluh enam sampai dengan tanggal Tujuh bulan Mei tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan April tahun 2000 Dua puluh enam sampai dengan bulan Mei tahun 2000 Dua puluh enam, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh enam bertempat di Lanud Muljono Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : Militer yang dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari’’ dengan cara sebagai berikut  :

a.      Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AU pada tahun 2015 melalui pendidikan Semata PK. A-68 di Lanud Adi Soemarmo Solo, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prada kemudian ditempatkan di Dinas Informasi dan Pengolahan Data Angkatan Udara (Disinfolahtaau), kemudian pada tahun 2024 dipindah tugaskan di DP Lanud Muljono sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Praka NRP 543974;

b.      Bahwa Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danlanud Muljono atau Atasan lain yang berwenang sejak tangga 14 April 2026 dengan cara tidak mengikuti apel pagi dan kegiatan di kesatuan Lanud Muljono;

c.       Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah karena menyelesaikan permasalahan hutang piutang kepada Sdri. Azizah dengan mengadaikan mobil Daihatsu Xenia tahun 2024 milik rental dan hutang piutang sudah terselesaikan serta mobil sudah dikembalikan ke rental ;

d.      Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah berada di daerah Gedangan Sidoarjo dan Sedati Sidoarjo dengan kegiatan menyelesaikan permasalah hutang piutang;

e.      Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah tersebut tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke kesatuan Lanud Muljono baik melaui surat maupun telepon;

f        Bahwa pihak kesatuan telah berupaya melakukan pencarian ke tempat-tempat yang Terdakwa sering kunjungi di sekitar Lanud Muljono serta menghubungi istri Terdakwa di Madura, namun Terdakwa tetap tidak diketemukan;

g.      Bahwa pada tanggal 8 Mei 2026 sekira pukul 07.0 Wib Terdakwa kembali ke Kesatuan dengan cara menyerahkan diri dan bertemu dengan Letnan Hardi lalu dilaporkan ke Kepala Dinas Personil  selanjutnya Kapten Adm Deni Avrianto (Saksi-1) diperintahkan membawa Terdakwa ke Satpom Lanud Muljono untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

h.      Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Lanud Muljono tanpa izin yang sah dari Danlanud Muljono atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 14 April 2026 sampai dengan tanggal 7 Mei 2026 atau selama 24 (dua puluh empat) hari secara berturut-turut;

i.        Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Satuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM.

3.         Mengingat  :

            a.         Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997  tentang Peradilan Militer Pasal 130.

            b.         Undang-Undang  Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

            c.         Peraturan Panglima TNI Nomor 182 tahun 2025 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

4.         Menuntut  :

            Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan permohonan :

  1. Mohon agar Terdakwa tetap ditahan.
  2. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini  :

 

Saksi-1

                     Nama lengkap              :   Deni Avianto

Pangkat                         :    Kapten Adm, 523802

Jabatan                         :    Kasubsuminpers Dispers

Kesatuan                       :    Lanud Muljono

                        Tempat, tanggal lahir  :    Surabaya, 8 April 1977

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Jl. Madukoro No.13 Komplek TNI AU Muljono Sedati Agung Kab. Sidoarjo

                                                               

                        Saksi-2

                     Nama lengkap              :   Aldo Yogy Pramaystwo

Pangkat                         :    Serda, 3521105020553793

Jabatan                         :    Ba Adminpers Lanud Muljono

Kesatuan                       :    Lanud Muljono

                        Tempat, tanggal lahir  :   Magetan, 12 Mei 2002

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Gandek RT.13 RW.03 Kec. Kawedanan Kab. Magetan

Saksi-3

                     Nama lengkap              :   Dwi Wahdiyono

Pangkat                         :    Sertu, 535662

Jabatan                         :    Ba Pamfik Silidpamfik Satpomau lanud Muljono

Kesatuan                       :    Lanud Muljono

                        Tempat, tanggal lahir  :   Bantul, 4 Mei 1985

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Komplek TNI AU Jl. Pringgodani No.49 Lanud Muljono

 

  1. Diajukan kepersidangan  barang bukti  :

1).    Berupa surat        :  2 (dua) lembar daftar absensi Dispers Lanud Muljono bulan April 2026 sampai dengan  bulan Mei 2026.

                        2).     Berupa Barang :  Nihil

 

 

            Sidoarjo, 18 Agustus 2026

     

                       Oditur Militer,

 

 

 

                      Dewi Kusumaningtyas, S.H.,M.H.

                       Kolonel Chk (K) NRP 11980037310773

Pihak Dipublikasikan Ya