Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-10 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
3-P/PM.III-10/AD/VII/2026 Dedi Noviadi, S.H. Jaenal Abidin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 3-P/PM.III-10/AD/VII/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/268/VII/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan jo Lampiran I No.67 dan Lampiran III No.1 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dedi Noviadi, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Jaenal Abidin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

,.xrtl JENDERAL TNI

-? ? uRAT MILITER 111-11 SURABAYA

UNTUK KEADILAN

Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalu Lintas

Nomor: Sdak/04/P/AD/lll-11/VII/2026

  1. Berdasarkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera

tertinggi Nomor :Kep/650/VI 11/2011 tanggal 19 Agustus 2011.

  1. Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara pelanggaran lalu lintas dari

Denpom V/4 Surabaya Nomor : BP-10/C-02/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026 dengan

Register Perkara Nomor: 04/P/AD-04/III-11/VII/2026 tanggal 01 Juli 2026.

Text Box: Nama Lengkap
Pangkat, NRP
Jabatan
Kesatuan
Tempat, tgl lahir
Jenis kelamin
Kewarganegaraan
Agama
Alamat tempat tinggal : Jaenal Abidin

: Praka, 31160559261295

: Taban Arsip Timintel

: Korem 082/CPYJ

: Gresik, 26 Desember 1995

: Laki-laki

: Indonesia

Text Box: Ds. Sumberejo Kec.: Islam

: Dsn. Sumberejo RT.003 RW.001

Wiringnanom Kab. Gresik

  1. Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Juni 2026 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di

Jalan Brawijaya Kota Mojokerto, Terdakwa telah mengendarai sepeda motor Yamaha

Jupiter warna merah perak Nopol S 4050 QC dan saat diperiksa oleh petugas Polisi Militer

Terdakwa dalam mengemudikan sepeda motor tidak memenuhi syarat teknis karena tidak

dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM C), sehingga patut diduga telah melakukan

pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang

Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan

angkutan jalan jo Lampiran l No.67 dan Lampiran III No.1 dan 3 Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dapat

menunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM C) yang masih berlaku”

  1. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti memenuhi unsur-unsur tindak

pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana dirumuskan dan

diancam dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun

2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan jo Lampiran I No.67 dan Lampiran III No.1 dan

3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Menuntut

Text Box: ang
teri
Jng
teri Agar Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu

rupiah) atau kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan.

Dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar

Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).

Barang bukti berupa :

1 (satu) buah Sim C umum a.n Praka Jaenal Abidin NRP 31160559261295.

Dikembalikan kepada yang berhak.

 

 

 

Mayor Chk NRP 11080090751181

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya