Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
37-K/PM.III-12/AD/III/2024 Yadi Mulyadi, SH Mochammad Holik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 37-K/PM.III-12/AD/III/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/88/II/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 378 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Yadi Mulyadi, SH
Terdakwa
NoNama
1Mochammad Holik
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Lima, Enam, Delapan dan Empat belas bulan Agustus tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2000 dua puluh tiga, setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2000 dua puluh tiga bertempat di rumah Sdri. Misriyeh (Saksi-3) Jl. Bendul Merisi Jaya Gang Makam RT/05 RW/12 Kota Surabaya dan di ATM Bank BRI Bendul Merisi Jaya Makam 7 C Surabaya, atau setidaktidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 1995 melalui pendidikan Secata TNI AD di Magetan, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prada mengikuti kejuruan Susjurta di Pusdikpom Cimahi dan selesai ditempatkan di Kipom Divif 2 Kostrad, kemudian pada tahun 2010 Terdakwa pindah tugas di Pomdam V/Brawijaya sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Koptu NRP 31950482890874; b. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 21.30 Wib, Sdr. Jaenal Abidin (Saksi-2) dipanggil oleh pamannya a.n. Sdr. Berdi (Saksi-1) supaya datang ke rumah Sdri. Misriyeh (Saksi-3) Jl. Bendul Merisi Jaya Gang Makam RT/05 RW/12 Kota Surabaya, setelah sampai dirumah Saksi-3 tersebut Saksi-2 melihat sudah ada Saksi-1, Saksi-3 dan menantunya a.n. Sdr.Purwanto (Saksi-4). Tujuan Saksi-1 dan Saksi-2 tersebut untuk meminta bantuan Saksi-3 supaya dicarikan seseorang yang bisa membantu isteri Saksi-2 a.n. Sdri.Siti Maimunah yang ditahan di Polsek Wonocolo dengan kondisi hamil tua karena diduga telah melakukan pencurian di rumah majikannya; c. Bahwa kemudian Saksi-3 menyampaikan kepada Saksi-1 dan Saksi-2 jika ada keponakannya yang berdinas di Polisi Militer (Terdakwa) bisa membantu permasalahan Sdri.Siti Maimunah, lalu Saksi-3 menyuruh Saksi-4 untuk menghubungi Terdakwa supaya datang kerumah Saksi-3 dan pada sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa datang ke rumah Saksi-3, lalu Terdakwa menanyakan kepada Saksi-1 dan Saksi-2 dengan berkata Terdakwa mengatakan “Masalah gampang itu topi miring” selanjutnya Terdakwa menyampaikan akan menghadap ke Komandannya di Malang sehingga Terdakwa meminta uang bensin kepada Saksi-1 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Saksi-1 langsung memberikan dengan disaksikan oleh Saksi-2, Saksi-3 dan Saksi-4; d. Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa datang lagi ke rumah Saksi-3 dan memanggil Saksi-1 dengan Saksi-2 supaya datang ke rumah Saksi-3 lalu Terdakwa berkata “Saya sudah dari Malang sudah ketemu sama Komandannya katanya minta Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tapi sudah saya tawar jadi Rp.18.500.000,00 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah)” dan Saksi-2 jawab “yang penting istri saya keluar”, sehingga Terdakwa menjanjikan dan menjamin jika Sdri. Siti Maemunah tidak dihukum dan akan keluar dari tahanan polisi dengan tidak dipenjara mendengar perkataan Terdakwa tersebut Saksi-1 dan Saksi-2 menjadi yakin dan percaya serta langsung menyetujuinya; e. Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 16.46 Wib Terdakwa menelpon Saksi-2 dengan berkata “Saya minta uang, ini buat makan-makan” setelah menyampaikan informasi tersebut Terdakwa langsung mematikan teleponnya, lalu Saksi-2 menghubungi Saksi-1 dengan berkata “Ini Holik minta Transferan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus) buat makan-makan katanya” dan Saksi-1 menjawab “Iya saya Transfer”, kemudian Saksi-1 mengirimkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan cara ditransfer di ATM Bank BRI Bendul Merisi Jaya Makam 7 C Surabaya dari Bank BRI a.n. Sdri. Anik Rosita ke bank mandiri Norek 141001811036 a.n. Mochammad Holik (Terdakwa); f. Bahwa pada tanggal 08 Agustus 2023 sekira pukul 08.00 Wib, Terdakwa menghubungi Saksi-2 untuk meminta uang dengan berkata “Tolong transferin Uang Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) buat narik Berkas ke Jaksa” lalu Saksi-2 memberitahukan informasi tersebut kepada Saksi-1 jika Terdakwa meminta uang lagi dengan alasan untuk mencabut berkas di Kejaksaan, kemudian Saksi-1 mengirimkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa dengan cara ditransfer di ATM Bank BRI Bendul Merisi Jaya Makam 7 C Surabaya dari Bank BRI a.n. Sdri. Aisyah ke bank mandiri Norek 141001811036 a.n. Mochammad Holik (Terdakwa) g. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 16.54 Wib, Terdakwa menelpon Saksi-2 lagi dengan berkata “Ini ada kabar bagus tolong di transferin Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah)” dan Saksi-2 jawab “Kerumah Sdr. Misriyeh (Umi Mis) kenapa,,?” lalu Terdakwa berkata lagi “Kamu di kasih hati minta rempelo, saya sudah terlanjur di Polsek tidak bisa saya kesana, transfer aja” setelah itu Saksi-2 menyampaikan kepada Saksi-1 dengan berkata “Lek ini Holik minta transfer lagi sambil marah-marah bilang dikasih hati minta rempelo”, awalnya Saksi-1 tidak setuju namun Saksi-2 menyampaikan jika bermimpi Sdri. Siti Maemunah keluar dari tahanan, sehingga Saksi-1 mengirim uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan cara disetor tunai di Bank BRI a.n. Sdri. Anik Rosita ke bank mandiri Norek 141001811036 a.n. Mochammad Holik (Terdakwa) dengan nomor referensi 504412779527; h. Bahwa jumlah keseluruhan uang yang sudah Terdakwa terima dari Saksi-1 sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri, Terdakwa sama sekali tidak pernah mengurus permasalahan isteri Saksi-2 di Polsek Wonocolo Surabaya maupun Kejaksaan hal tersebut hanya akal-akalan Terdakwa untuk meyakinkan Saksi-2 agar memberikan uang yang diminta oleh Terdakwa; i. Bahwa perkara Sdri. Siti Maemunah telah dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan putusan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan saat ini Sdri. Siti Maemunah menjalani pidana di Rutan Perempuan Kelas IIA di Porong; j. Bahwa kemudian Saksi-1 dan Saksi-2 meminta uang yang sudah diterima Terdakwa agar dikembalikan, namun Terdakwa hanya janji sehingga pada tanggal 31 Oktober 2023 Saksi-1 dengan Terdakwa membuat surat pernyataan di kantor Pomdam V/Brawijaya jika Terdakwa sanggup mengembalikan uang sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan jatuh tempo tanggal 10 November 2023; dan

k. Bahwa pada tanggal 05 Desember 2023 Terdakwa baru bisa mengembalikan uang kepada Saksi-1 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) belum dikembalikan oleh Terdakwa sampai dengan perkara ini dilaporkan ke Pomdam V/Brawijaya, sehingga Saksi-1 menuntut supaya Terdakwa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 378 KUHP. 
Pihak Dipublikasikan Ya