| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 189-K/PM.III-12/AD/XII/2025 | I Wayan Mana, S.H. | Ansori | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 189-K/PM.III-12/AD/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/586/XI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAANNomor Sdak/162/K/AD/XI/2025 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA1. Berdasarkan Keputusan Pangdam V/Brw selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor Kep/387/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: Nama Lengkap : Ansori Pangkat, NRP : Praka, 31160654791097 Jabatan : Tayanrad Pok Jau 1 Raipur C Kesatuan : Yonarmed 8/ Uddhata Yudha Tempat, tgl lahir : Surabaya, 29 Oktober 1997 Kewarganegaraan : Indonesia Jenis kelamin : Laki-laki Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Jl. Letjen Suprapto No. 169 Kel. Kebonsari Kec. Sumbersari Kab. Jember Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan. 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Tiga bulan Juli tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal Delapan bulan Agustus tahun 2000 Dua puluh lima secara bertutut-turut atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan bulan Agustus tahun 2000 Dua puluh lima, setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh lima bertempat di Yonarmed 8/UY Jember Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari “ dengan cara sebagai berikut :
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM. 3. Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130. b. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; c. Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/7/II/2018 tanggal 22 Februari 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :
Saksi-1 Nama lengkap : Setyo Guritno Pangkat, NRP : Letda Arm, 21080718831287 Jabatan : Danton 3 Raipur C Kesatuan : Yonarmed 8/Uddhata Yudha Tempat, tanggal lahir : Malang, 6 Desember 1987 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Asrama militer Yonarmed 8/Uddhata Yudha Jl. Letjen Soeprapto No. 169 Kel. Kebonsari Kec. Sumbersari Kab. Jember
Saksi-2 Nama lengkap : Muh. Apriandi Putra Pangkat, NRP : Serda, 1522104010001569 Jabatan : Bapibak 3 Pokko Satbak Raipur C Kesatuan : Yonarmed 8/Uddhata Yudha Tempat, tanggal lahir : Sengkol 14 April 2001 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Asrama militer Yonarmed 8/Uddhata Yudha Jl. Letjen Soeprapto No. 169 Kel. Kebonsari Kec. Sumbersari Kab. Jember
1). Berupa surat : 2 (dua) lembar Absensi a.n Praka Ansori NRP 31160654791097Jabatan Tayanrad Pok Jau 1 Raipur C Kesatuan Yonarmed 8/Uddhata Yudha sejak bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025.
2). Berupa Barang : Nihil
Sidoarjo, 3 November 2025
Oditur Militer,
I Wayan Mana, S.H. Mayor Chk NRP 614226 |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
