Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-10 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
170-K/PM.III-10/AD/XI/2026 Siswoko, S.H. Join O Sianturi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Nov. 2026
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 170-K/PM.III-10/AD/XI/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/407/X/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Siswoko, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Join O Sianturi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

          ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

UNTUK KEADILAN

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor   Sdak/148/K/AD/X/2026

ODITUR  MILITER  PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

1.         Berdasarkan Keputusan Danbrigif 18/Trisula selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor  Kep/22/X/2026 tanggal 2 Oktober 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: 

Nama lengkap              :    Join O. Sianturi

Pangkat,NRP                :    Sertu, 21180229911098

Jabatan                          :    Basal/Rupon/Hubyan/Kihub

Kesatuan                       :    Denma Brigif 18/Trisula/2 Kostrad

Tempat, tanggal lahir  :    Kabanjulu, 10 Oktober 1998

Jenis kelamin                :    Laki-laki

Kewarganegaraan       :    Indonesia

Agama                            :    Islam

Tempat tinggal             :    Barak Bujangajn Denma Brigif 18/Trisula/2 KostradDs. Kemantren Kec. Jabung Kab. Malang

Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :

  1. Danbrigif 18/Trisula selaku Ankum selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 12 September 2026 berdasarkan Surat Keputusan penahanan sementara Nomor Kep/18/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026.
  2. Kemudian dibebaskan dari tahanan oleh Danbrigif 18/Trisula selaku Ankum sejak tanggal 13 September 2026 berdasarkan Surat Keputusan pembebasan penahanan Nomor Kep/19/IX/2026 tanggal 12 September 2026

2.         Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Satu bulan Agustus tahun 2000 Dua puluh enam sampai dengan tanggal Lima bulan Agustus tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suwaktu-waktu dalam bulan Agustus tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh enam bertempat di Denma Brigif 18/Trisula/2 Kostrad Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : ‘’Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari’’ dengan cara sebagai berikut  :

  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada bulan September 2017 melalui pendidikan Secaba AD di Rindam Iskandar Muda Kodam IM, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dilanjutkan kecabangan Infanteri kemudian ditempatkan di Yonif 503/MK/Brigif 18/ Trisula/2 Kostrad dan pada bulan Maret 2021  dipindahkan ke Denma Brigif 18/Trisula/2 Kostrad Malang sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu NRP 21180229911098;
  2. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Brigif 18/Trisula/2 Kostrad Malang tanpa ijin yang sah dari Danbrigif 18/Trisula/2 Kostrad atau Atasan lain yang berwenang pada tanggal 1 Agustus 2026 yang diketahui oleh Serma Miftakhul Bachtiar (Saksi-1) dan Serka Nur Muhamad Reza (Saksi-2);
  3. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan karena Terdakwa merasa depresi kena penyakit HIV reaktif sejak bulan Mei 2026 dan masalah ekonomi;
  4. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah tersebut, Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke Kesatuan baik melalui surat maupun telepon;
  5. Bahwa dari pihak Kesatuan sudah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa ke sekitar Denma Brigif 18/Trisula, dan menghubungi keluarga Terdakwa di daerah Desa Pardomoan Kec. Sempatnempu Kab. Dairi Provinsi Sumatera Utara, namun tidak diketemukan keberadaannya;
  6. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Atasan lain yang berwenang, Terdakwa pergi ke Pasar Loak Surabaya untuk menjual sepeda motor milik Sdr. Bayu Bamungkas yang diambil Terdakwa pada tanggal 31 Juli 2026 di parkir halaman depan Masjid Witarmin Brigif 18/Trisula/2 Kostrad Malang tanpa sepengetahuan Sdr. Bayu Bamungkas dan pergi ke Pulogadung Jakarta Timur; 
  7. Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa telah ditangkap oleh Saksi-1 dan 1 (satu) anggota Provos di terminal Arjosari Kota Malang;
  8. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Brigif 18/Trisula/2 Kostrad Malang tanpa ijin yang sah dari Danbrigif 18/Trisula/2 Kostrad atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 1 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2026 atau selama 5 (lima) hari secara berturut-turut; dan
  9. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Satuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM.

3.         Mengingat  :

            a.         Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997  tentang Peradilan Militer Pasal 130.

            b.         Undang-Undang  Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

            c.         Peraturan Panglima TNI Nomor 182 tahun 2025 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

4.         Menuntut  :

            Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan permohonan :

  1. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini  :

Saksi-1

                     Nama lengkap              :   Miftakhul Bachtiar

Pangkat                         :    Serma, 21100075940791

Jabatan                         :    Bati Intel

Kesatuan                       :    Denma Brigif 18/Trisula

                        Tempat, tanggal lahir  :    Magelang 25 Juli 1991

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Asrama Militer Brigif 18/Trisula/2 Kostrad, Desa Kemantren Kec. Jabung Kab. Malang

                       

                       

                        Saksi-2

                     Nama lengkap              :   Nur Muhamad Reza

Pangkat                         :    Serka, 21130117830992

Jabatan                         :    Danru 2/Hublap/Kihub

Kesatuan                       :    Denma Brigif 18/Trisula

                        Tempat, tanggal lahir  :   Blitar 03 September 1992

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Asrama Militer Brigif 18/Trisula/2 Kostrad Desa Kemantren Kec. Jabung Kab. Malang                         

  1. Diajukan kepersidangan  barang bukti  :

1)    Berupa surat         :  1 (satu) lembar absensi Kompi Perhubungan Denma Brigif 18/Trisula/2 Kostrad bulan Agustus 2026.

                        2)      Berupa Barang    :  Nihil

 

 

            Sidoarjo, 6 Oktober 2026

     

                       Oditur Militer,

 

 

 

                      Siswoko, S.H.

                       Mayor Chk NRP 636573

Pihak Dipublikasikan Ya