Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
102-K/PM.III-12/AD/V/2026 Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H. Yogi Saputra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 102-K/PM.III-12/AD/V/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/197/V/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Yogi Saputra
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

          ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

UNTUK KEADILAN

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor   Sdak/79/K/AD/V/2026

ODITUR  MILITER  PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

1.         Berdasarkan Keputusan Danbrigif 9/DY/2 Kostrad selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor Kep/4/IV/2026 tanggal 22 April 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: 

Nama Lengkap               :    Yogi Saputra

Pangkat, NRP                :    Kopda, 31130054291293

Jabatan                            :    Takom/Bak AGL/C

Kesatuan                         :    Yonif 509/BY/9/2 Kostrad

Tempat, tgl lahir             :    Komplek PLTA Tes, 22 Desember 1993

Kewarganegaraan         :    Indonesia

Jenis kelamin                 :    Laki-laki

Agama                             :    Islam

Alamat tempat tinggal   :    Asrama Militer Yonif 509/BY/9/2 Kostrad,Jl. Tidar No 1 Kel Karangrejo Kec Sumbersari Kab Jember

Terdakwa  dalam perkara ini tidak ditahan.

2.         Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Dua puluh tiga bulan Januari tahun 2000 dua puluh enam sampai dengan tanggal Dua puluh enam bulan Februari tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2000 Dua puluh enam sampai dengan bulan Februari tahun 2000 Dua puluh enam, setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh enam bertempat di Yonif 509/BY/9/2 Kostrad Jember Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari “ dengan cara sebagai berikut  :  

  1. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif di Yonif 509/BY/9/2 Kostrad dengan pangkat Kopda NRP 31130054291293;
  2. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Yonif 509/BY/9/2 Kostrad tanpa ijin yang sah dari Danyonif 509/BY/9/2 Kostrad atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 23 Januari 2026 yang diketahui oleh Serma Mei Dwi Prastiyo (Saksi-1) dan Serda Amelika (Saksi-2);
  3. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah tersebut, karena permasalahan hutang piutang;
  4. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke Kesatuan baik melalui surat maupun telepon;
  5. Bahwa dari pihak Kesatuan telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar Kesatuan, di tempat yang biasa dikunjungi oleh Terdakwa di wilayah Kab. Jember serta menghubungi Terdakwa namun Terdakwa tidak diketemukan keberadaannya, kemudian Danyonif 509/BY/9/2 Kostrad selaku Ankum melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom V/3 sesuai surat nomor R/142/II/2026 tanggal 24 Februari 2026 selanjutnya diterbitkan Laporan Polisi LP-12/A-12/II/2026/Idik, tanggal 26 Februari 2026;
  6. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Yonif 509/BY/9/2 Kostrad tanpa ijin yang sah dari Danyonif 509/BY/9/2 Kostrad atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 23 Januari 2026 sampai dengan tanggal 26 Februari 2026 atau selama 35 (tiga puluh lima) hari secara berturut-turut; dan
  7. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Satuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM.

3.         Mengingat  :

            a.         Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997  tentang Peradilan Militer Pasal 130.

            b.         Undang-Undang  Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

            c.         Peraturan Panglima TNI Nomor 7 tahun 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

4.         Menuntut  :

            Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :

  1. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini  :

Saksi-1

                     Nama lengkap              :   Mei Dwi Prastiyo

                        Pangkat, NRP              :   Serma, 21070499630586

                        Jabatan                          :    Bamin C

                        Kesatuan                       :    Yonif 509/BY/9/2 Kostrad

                        Tempat, tanggal lahir  :   Sragen, 15 Mei 1986

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Asrama Militer Yonif 509/BY/9/2 Kostrad,Jl. Tidar No 1 Kel Karangrejo Kec Sumbersari Kab Jember

 

Saksi-2

                     Nama lengkap              :   Amelika

                        Pangkat, NRP              :   Serda, 1522109020000412

                        Jabatan                          :    Danru III/Ton II/Ki C

                        Kesatuan                       :    Yonif 509/BY/9/2 Kostrad

                        Tempat, tanggal lahir  :   Lahat, 23 September 2002

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Asrama Militer Yonif 509/BY/9/2 Kostrad,Jl. Tidar No 1 Kel Karangrejo Kec Sumbersari Kab Jember

 

 

  1. Diajukan kepersidangan  barang bukti  :

1)        Berupa surat     : 2 (dua) lembar daftar absensi Regu Senapan II/I C Yonif 509/BY/9/2 Kostrad bulan Januari 2026 dan bulan Februari 2026.

                        2)        Berupa barang : - Nihil.

 

 

          Sidoarjo, 4 Mei  2026

     

                      Oditur Militer,

 

 

 

 

                                                                                    Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H.

                       Kolonel Chk (K) NRP 11980037310773

Pihak Dipublikasikan Ya