| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 164-K/PM.III-10/AL/X/2026 | Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H. | Aditya Putra | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 164-K/PM.III-10/AL/X/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/318/VIII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA “UNTUK KEADILAN” SURAT DAKWAANNomor Sdak/122/K/AL/VIII/2026 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA1. Berdasarkan Keputusan Dankodikmar Kodiklatal selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/06/IV/2026 tanggal 30 April 2026 dan setelah mempelajari berkas perkara Terdakwa : Nama Lengkap : Aditya Putra; Pangkat, Korps, NRP : Prada Mar, 2725106040147466; Jabatan : Siswa Dikmata XLV/1 TA.2025; Kesatuan : Pusdikif Kodikmar Kodiklatal; Tempat, tanggal lahir : Tuban, 9 Juni 2004; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : Mess TD Siswa Dikmata Setaif Pusdikif Kodikmar / RT.02 RW.04 Ds. Besowo Kec. Jatirogo Kab. Tuban Jawa Timur. Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan. 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal tiga puluh bulan November tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal dua puluh satu bulan Januari tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan bulan Januari tahun 2000 Dua puluh enam, setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan tahun 2000 Dua puluh enam bertempat di Pusdikif Kodikmar Kodiklatal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari “ dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AL yang berdinas aktif di Setaif Pusdikif Kodikmar Kodiklatal dengan jabatan Siswa Dikmata XLV/1 TA. 2025 sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Prada Mar NRP 2725106040147466; b. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 30 November 2025, hal tersebut diketahui oleh Serka Mar Andriananto (Saksi-1) dan Serka Mar Mochamad Rifai (Saksi-2); c. Bahwa Terdakwa selama meninggalkan kesatuan tanpa izin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang, tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke Kesatuan baik melalui surat maupun telepon; d. Bahwa para Saksi tidak mengetahui penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang;
e. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang, pihak Kesatuan sudah berupaya melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa, namun Terdakwa belum diketemukan sehingga Danpusdikif Kodikmar Kodiklatal selaku Ankum melimpahkan perkara Terdakwa ke Pom Kodaeral V Surabaya sesuai surat Nomor R/09/I/2026 tanggal 6 Januari 2026 serta dikeluarkannya Laporan Polisi Nomor LP.06/I-1/I/2026/IDIK tanggal 21 Januari 2026; f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Pusdikif Kodikmar Kodiklatal atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 30 November 2025 sampai dengan tanggal 21 Januari 2026 atau selama 53 (lima puluh tiga) hari secara berturut-turut; dan g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk melaksanakan Operasi Militer. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM. 3. Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130. b. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; c. Peraturan Panglima TNI Nomor 182 tahun 2025 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan permohonan :
Saksi-1 Nama lengkap : Andriananto Pangkat, NRP : Serka Mar, 84807 Jabatan : Ur Jadpel Setaif Kesatuan : Pusdikif Kodikmar Kodiklatal Tempat, tanggal lahir : Cirebon, 8 Maret 1974 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Perum BCW B.III/15 RT.2 RW.10 Menganti, Kab. Gresik.
Saksi-2 Nama lengkap : Mochamad Rifai Pangkat, NRP : Serka Mar, 117533 Jabatan : Ba. Ops Setaif Kesatuan : Pusdikif Kodikmar Kodiklatal Tempat, tanggal lahir : Sidoarjo, 10 September 1991 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Jl. Pancawarna 9 Kota Baru Driyorejo Kab. Gresik
1). Berupa surat : 4 (empat) lembar Absensi anggota Setaif Pusdikif Kodikmar Kodiklatal periode bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 atas nama Tersangka Prada Mar Aditya Putra NRP 2725106040147466. 2). Berupa Barang : Nihil.
Sidoarjo, Agustus 2026
Oditur Militer,
Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H. Kolonel Chk (K) NRP 11980037310773
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
