| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 160-K/PM.III-10/AD/X/2026 | Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H. | MUHAMAD FAQIH AKBAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 160-K/PM.III-10/AD/X/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/366/IX/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAAN NOMOR : Sdak /131/K/AD/IX/2026
ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
1. Berdasarkan Keputusan Pangdam V/Brawijaya selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor Kep/169/VIII/2026 tanggal 19 Agustus 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa:
Nama : Muhamad Faqih Akbar; Pangkat/NRP : Pratu, 1721109990000709; Jabatan : Tabak Sniper Ru I Ton III Kipan C; Kesatuan : Yonif 500/Sikatan Kodam V/ Brawijaya; Tempat, tgl lahir : Payabenua, 6 September 1999; Agama : Islam; Jenis kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; dan Alamat tempat tinggal : Asrama Yonif 500/Sikatan Jln. Gajahmada Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya. Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan : 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Sebelas bulan Mei tahun 2000 Dua puluh enam sampai dengan tanggal dua puluh tiga bulan Juni tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2000 Dua puluh enam sampai dengan bulan Juni tahun 2000 Dua puluh enam, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 Dua puluh enam, bertempat di Yonif 500/ Sikatan Kodam V/ Brawijaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :
b. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 11 Mei 2026, hal tersebut diketahui oleh Letda Inf Muhammad Fedriko Pradipta,S.Tr.Han (Saksi-1) dan Serda Deflo Egig Erisendy (Saksi-2) dengan cara tidak mengikuti apel pagi serta apel siang di Kesatuan Yonif 500/Sikatan;
c. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang karena mempunyai hutang kepada teman – teman dinasnya serta kepada seniornya; d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik melalui telepon maupun surat ke Kesatuan; e. Bahwa pihak Kesatuan telah melakukan pencarian dan penangkapan dengan cara menghubungi Whatsapp Terdakwa namun tidak aktif serta koordinasi dengan Babinsa Bangka Belitung dan menghubungi orangtua Terdakwa namun Terdakwa tidak diketemukan, selanjutnya perkara Terdakwa pada tanggal 23 Juni 2026 di laporkan ke Denpom V/4 Surabaya sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-12/A-10/VI/2026/Idik tanggal 23 Juni 2023; f. Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 11 Mei 2026 sampai dengan tanggal 23 Juni 2026 atau selama 44 (empat puluh empat) hari secara berturut-turut; dan; g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Atasan Iain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. 3. Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130. b. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; c. Peraturan Panglima TNI Nomor 182 tahun 2025 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan permohonan : a. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini : Saksi-1. Nama Lengkap : Muhammad Fedriko Pradipta,S.Tr.Han Pangkat, NRP : Letda Inf, 1124102010001566 Jabatan : Danton II Kipan C Kesatuan : Yonif 500/Sikatan Tempat, tgl lahir : Baturaja, 09 Februari 2001 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam Tempat tinggal : Asrama Yonif 500/Sikatan Jln. Gajahmada No.1 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya Saksi-2 Nama Lengkap : Deflo Egig Erisendy Pangkat, NRP : Serda, 31100112300488 Jabatan : Bamin Kipan C Kesatuan : Yonif 500/Sikatan Tempat, tgl lahir : Sidoarjo, 22 April 1988 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Asrama Yonif 500/Sikatan Jln. Gajahmada No.1 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya. b. Diajukan kepersidangan barang bukti : 1). Berupa surat : 6 (enam) lembar daftar absensi anggota Ru II Ton III Kipan C bulan Mei 2026 s.d bulan Juni 2026 A.n. Terdakwa Muhamad Faqih Akbar Pratu NRP 1721109990000709. 2). Berupa barang : Nihil
Sidoarjo, 1 September 2026 Oditur Militer
Dewi Kusumaningtyas, S.H.,M.H. Kolonel Chk (K) Chk NRP 11980037310773
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
