Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
5-P/PM.III-12/AD/XI/2025 SISWOKO, SH Herik Darmawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 5-P/PM.III-12/AD/XI/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1612/XI/2025
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan Sdak/03/P/AD/lll-11/XI/2025
Tempat Kejadian di JI. Argopuro Kotakan Utara Kec. Situbondo Kab. Situbondo Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Tanggal Skeppera Jumat, 19 Agu. 2011 Penyidik Militer Denpom V/3
Nomor Skeppera Skep/650/Vlll/2011 Nomor BAP Penyidik Militer BP-67/C-03/X/2025
Pejabat Skeppera Panglima TNI Tanggal BAP Penyidik Kamis, 23 Okt. 2025
Tanggal Surat Dakwaan Rabu, 05 Nov. 2025
Oditur
NoNama
1SISWOKO, SH
Terdakwa
NoNama
1Herik Darmawan
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 07.08 Wib bertempat di JI. Argopuro Kotakan Utara Kec. Situbondo Kab. Situbondo pada waktu mengendarai Sepeda motor Honda C-86 warna hitam putih Nopol P 3126 US, dan saat diperiksa oleh petugas Polisi Militer Terdakwa tidak memenuhi syarat teknis karena tidak dapat menunjukkan STNK habis masa berlakunya dan patut diduga telah melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi : “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku” 4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana dirumuskan dan diancam dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Menuntut Agar Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan. . Dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah). Barang Bukti : 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda C-86 warna hitam putih Nopol P 3126 US; Dikembalikan kepada yang berhak.

Pihak Dipublikasikan Ya