Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
130-K/PM.III-12/AL/IX/2024 KURNIA, S.H., M.H. Yudha Ardhi Arivianto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 130-K/PM.III-12/AL/IX/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/386/VIII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUH PM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1KURNIA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Yudha Ardhi Arivianto
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat seperti tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal empat belas bulan Maret tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan tanggal dua bulan Juli tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan bulan Juli tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 dua puluh empat bertempat di Yonif 3 Mar Surabaya atau setidak-tidaknya di tempattempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari’, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2020 melalui pendidikan Dikmaba PK XXXIX/2 di Kodiklatal, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dan ditempatkan di Yonif 3 Mar sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda Mar NRP 128487; b. Bahwa Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Dansat atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 14 Maret 2024 yang diketahui oleh Saksi-1 (Lettu Mar Dodik Sulistiawan), Saksi-2 (Sertu Mar M. Miftakhul) dan Saksi-3 (Serka Pom Eko Julian) dengan cara tidak mengikuti apel dan kegiatan di kesatuan; 2 c. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dansat atau atasan lain yang berwenang Terdakwa berada di Blitar di rumah temannya sejak tanggal 14 Maret 2024 s.d. tanggal 21 Maret 2024 untuk mencari pekerjaan, pada tanggal 21 Maret 2024 s.d. tanggal 22 Maret 2024 Terdakwa tinggal di kost daerah candi Sidoarjo mengikuti kerabatnya bekerja sebagai pengepul kardus bekas, setelah Terdakwa mempunyai modal, sekira akhir bulan April 2024 s.d. akhir bulan Juni 2024 Terdakwa membuka warung angkringan di Mojokerto, selanjutnya sekira akhir bulan Juni Terdakwa balik ke rumah orang tua Terdakwa di Dsn. Penanggungan RT 04 RW 23 Desa Kejapanan, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan selama ± 1 (satu) minggu dengan kegiatan membantu orang tua mengepul kardus bekas; d. Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dansat atau atasan lain yang berwenang karena Terdakwa takut dengan Perwira di Batalyon dan Terdakwa merasa dikucilkan oleh personil di Batalyon dengan backround Terdakwa yang pernah dijatuhi hukuman Disiplin; e. Bahwa Terdakwa kembali ke kesatuan dengan cara ditangkap pada tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 16.25 WIB oleh petugas Pom Lantamal V di rumah orang tua Terdakwa di Dsn. Penanggungan RT 04 RW 23 Desa Kejapanan, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan dan selanjutnya dibawa ke kantor Pom Lantamal V untuk diproses lebih lanjut); f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dansat atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 14 Maret 2024 sampai dengan tanggal 02 Juli 2024 atau selama 111 (seratus sebelas) hari secara berturut-turut; g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang tersebut, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan atau melaksanakan tugas Operasi Militer; dan h. Bahwa sebelum perkara ini Terdakwa pernah dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan ringan selama 14 (empat belas) hari berdasarkan Keputusan Danyonif 3 Mar Nomor Kep/03/ll/2024 tanggal 05 Februari 2024 dan sanksi administrative berupa penundaan kenaikan pangkat dua periode setelah eligible berdasarkan Keputusan Danyonif 3 Mar Nomor Kep/04/ll/2024 tanggal 05 Februari 2024 karena melakukan pelanggaran Disiplin Militer berupa terlambat apel setelah melaksanakan cuti tahunan tahun 2024. Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsurunsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUH PM

Pihak Dipublikasikan Ya