Dakwaan |
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 09.45 Wib bertempat di Jl. Veteran Kota Mojokerto, Terdakwa telah mengemudikan kendaraan Dinas Yamaha Vixion warna hijau Noreg 14810-V dan saat diperiksa oleh petugas Polisi Militer Terdakwa tidak memenuhi syarat teknis karena tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM C TNI ) dan patut diduga telah melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi : “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan surat ijin mengemudi” |