Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
13-P/PM.III-12/AD/XII/2025 SISWOKO, SH Wahyu Eko Papuanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 13-P/PM.III-12/AD/XII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1837/XII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan Sdak/13/P/llll-11/XII/2025
Tempat Kejadian bertempat di UI. Trunojoyo Kec. Kiojen Kota. Malang Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang IaIu Iintas dan angkutan jalan
Tanggal Skeppera Jumat, 19 Agu. 2011 Penyidik Militer Denpom V/3 Malang
Nomor Skeppera Skep/650/VIII/2011 Nomor BAP Penyidik Militer BP-78/C-07/XII/2025
Pejabat Skeppera Panglima TNI Tanggal BAP Penyidik Senin, 17 Nov. 2025
Tanggal Surat Dakwaan Selasa, 09 Des. 2025
Oditur
NoNama
1SISWOKO, SH
Terdakwa
NoNama
1Wahyu Eko Papuanto
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Text Box: Siswok.',Text Box: Mayor Chk NRP 63.573Text Box:  ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER Ill-il SURABAYA

UNTUK KEADILAN"

Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalu Lintas
Nomor: Sdakll3lPllll-111X1I12025

  1. Berdasarkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara dan Panglima TNI selaku Papera tertinggi Nomor :Skepl65olVll 11201 1 tanggal 19 Agustus 2011.
  2. Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara pelanggaran lalu lintas dan Dnpom V13 Malang Nomor : BP-78/C-071X112025 tanggal 17 November 2025 dengan Register Perkara Nomor :13IPIAD-131111-11IXII/2025 tanggal 9 Desember 2025.

Nama Lengkap                : Wahyu Eko Papuanto

Pangkat, NRP                  : Pratu, 1721101020006094

Jabatan                             : Ta Banharmattop Si Prodmattop

Kesatuan                          : Topdam V/Brawijaya

Tempat, tgl lahir                 Nggelu, 11 September 2004

Jenis kelamin                   : Laki-laki

Kewarganegaraan          : Indonesia

Agama                               : Islam

Alamat tempat tinggal : UI Ronggolawe No. 47 Rumah Dinas Katopdam

Bahwa Terdakwa pada han Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di UI. Trunojoyo Kec. Kiojen Kota. Malang Terdakwa mengendarai Sepeda motor Honda Beat Nopol AG 3576 RBG a.n Zaenal Anifin, dan saat diperiksa oleh petugas Polisi Mihter Terdakwa tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan (pajak mati), sehingga patut diduga telah melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang IaIü lintas dan angkutan jalan yang berbunyi

'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor"

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut teiah terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana dirumuskan dan Jancam dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang IaIu Iintas dan angkutan jalan.

Menuntut

Agar Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lime puluh ribu rupiah) atau kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan.

Dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu Jima ratus rupiah).

Barang bukti berupa

-         1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat Nopol 3576 RBG an. Zaenal Anifin milik Pratu Wahyu Eko Papuanto, SIM C umum an. Wahyu Eko Papuanto.

Dikembalikan kepada yang berhak.

Sidoanjo,9 Desember 2025

Pihak Dipublikasikan Ya