Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-10 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
124-K/PM.III-10/AL/VII/2026 Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H. Firman Riski Fisma Saputra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 124-K/PM.III-10/AL/VII/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/281/VII/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Firman Riski Fisma Saputra
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

          ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

UNTUK KEADILAN

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor   Sdak/98/K/AL/VII/2026

ODITUR  MILITER  PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

1.         Berdasarkan Keputusan Dansatkopaska Koarmada II selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor  Kep/04/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: 

Nama lengkap                :    Firman Rizki Fisma Saputra

Pangkat, NRP                 :    Kld Rjd NRP : 129400

Jabatan                            :    Anggota 5 Ton 1 Tim 1 Detasemen-5

Kesatuan                         :    Satkopaska Koarmada II

Tempat, tanggal lahir     :    Purbalingga, 11 September 2000

Jenis Kelamin                 :    Laki-laki

Kewarganegaraan         :    Indonesia

A g a m a                         :    Islam

          Tempat tinggal               :    Ds. Bojongsari RT 02/12 Kec. Bojongsari Kab. Purbalingga Jawa Tengah

 

Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan.

2.      Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Dua puluh lima bulan November tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan tanggal Lima belas bulan Januari tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan Bulan Januari tahun 2000 Dua puluh enam, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan tahun 2000 Dua puluh enam, bertempat di Kesatuan Satkopaska Koarmada II  di Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara sebagai berikut  :  

  1. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AL  yang masih berdinas aktif sebagai Anggota 5 Ton 1 Tim 1 Detasemen-5 Satkopaska Koarmada II sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat  Kld Rjd NRP 129400;
  2. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 25 November 2025  hal ini diketahui oleh Lettu Laut (P) Satria Pranata Rosadi (Saksi-1) dan Sertu Apk Haruddin (Saksi-2);
  3. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang karena Terdakwa depresi sebab kekasihnya tidak mau dinikahi.
  4. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang, tidak pernah menghubungi pihak kesatuan baik melalui surat maupun telepon untuk memberitahukan keberadaannya;

 

 

  1. Bahwa pihak kesatuan telah berupaya melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa, namun Terdakwa tidak diketemukan,  selanjutnya Komandan satuan Satkopaska Koarmada II selaku Ankum melimpahkan perkara Terdakwa ke Pom Kodaeral V berdasarkan surat Nomor R/313/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025  serta dikeluarkannya Laporan LP-04/I-1/I/2026/IDIK tanggal 15 Januari 2026;
  2. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan satuan Satkopaska Koarmada II atau Atasan lain yang berwenang  sejak tanggal 25 November 2025 sampai dengan tanggal 15 Januari 2026 atau selama 52 (lima puluh dua) hari secara berturut-turut;
  3. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun satuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

3.      Mengingat  :

            a.         Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997  tentang Peradilan Militer Pasal 130.

            b.         Undang-Undang  Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

            c.         Peraturan Panglima TNI Nomor 182 Tahun 2025 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

4.         Menuntut  :

            Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :

  1. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini  :

Saksi-1

Nama lengkap                :      Satria Pranata Rosadi

Pangkat, NRP               :      Lettu Laut (P), NRP 22377/P       

Jabatan                            :      Danden 5    

Kesatuan                         :      Satkopaska Koarmada II 

Tempat, tanggal lahir    :      Surabaya, 02 Februari 1993

Jenis Kelamin                 :      Laki-laki

Kewarganegaraan         :      Indonesia

Agama                              :      Islam

Tempat tinggal              :      Tenggilis Mulya 47 Surabaya    

                        Saksi-2

 

Nama lengkap                :      Haruddin

Pangkat, NRP                 :      Sertu Apk NRP 97550

Jabatan                            :      Bama

Kesatuan                         :      Satkopaska Koarmada II

Tempat, tanggal lahir    :      Kendari, 06 Agustus 1980

Jenis Kelamin                 :      Laki-laki

Kewarganegaraan         :      Indonesia

Agama                              :      Islam

Tempat tinggal               :      Kumisik RT 01 RW 05 Ds. Lawangan Agung Kec.   Sugio Lamongan

 

 

 

 

 

 

 

 

            b        Diajukan kepersidangan  barang bukti  :

                     1).      Berupa surat :

-      3 (tiga) lembar Daftar Pengganti Absensi anggota Detasemen 5 Satkopaska Koarmada II periode bulan November 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 atas nama Terdakwa Kld Rjd Firman Rizki Fisma Saputra NRP. 129400.

2).      Berupa Barang :

         - Nihil

 

 

 

     Sidoarjo, 01 Juli 2026

      

                  Oditur Militer,

 

 

 

 

                                                                             Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H.

                                                                                 Kolonel Chk (K) NRP 11980037310773

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya