Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
75-K/PM.III-12/AL/V/2024 Yadi Mulyadi, SH Akbar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 75-K/PM.III-12/AL/V/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan R /207/V/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Yadi Mulyadi, SH
Terdakwa
NoNama
1Akbar
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

k tanggal Dua puluh tiga bulan November tahun 2000 Dua puluh tiga sampai dengan tanggal Delapan belas bulan Januari tahun 2000 Dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2000 Dua puluh tiga sampai dengan bulan Januari tahun 2000 Dua puluh empat, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 Dua puluh tiga dan tahun 2000 Dua puluh empat, bertempat di Yonbekpal 2 Mar di Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer IN12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah meiakukan tindak pidana : Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja meiakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2022 melalui pendidikan Dikmata PK XLII/2 di Kodiklatal, seteiah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian ditempatkan di Yonbekpal 2 Mar, sampai dengan pada saat meiakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Prada Mar NRP 140578. b. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan kesatuan atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 23 November 2023 sampai dengan menyerahkan diri pada tanggal 18 Januari 2024 atau selama 57 (lima puluh tujuh) hari secara berturut-turut. c. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah yaitu karena Terdakwa takut bayangan terkait kehidupan di Batalyon, sehingga memutuskan untuk pergi meninggalkan kesatuan. 2 d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah tersebut pada tanggal 23 November 2023 sampai dengan tanggal 25 November 2023 Terdakwa berada di penginapan di daerah pelabuhan Tanjung Perak Surabaya selama 2 (dua) hari, kemudian ke Makasar ke rumah sepupu di daerah Camba Kab. Maros tinggal selama 1 (satu) minggu, kemudian pada tanggal 3 Desember 2023 ke rumah nenek di daerah Mallawa Kab. Maros selama 2 (dua) minggu, selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2023 ke rumah orang tua Terdakwa di Kel. Puudunia Kec. Wonggeduku Kab. Konawe Sultra dengan kegiatan membantu orang tua menanam padi. e. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari komandan kesatuan, Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke kesatuan baik melalui surat maupun telepon. f. Bahwa Terdakwa kembali ke kesatuan pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib dengan cara menyerahkan diri ke penjagan Yonbekpal 2 Mar dan diantar oleh kakaknya (Sdr. Irwansyah) dan diterima oleh Perwira Jaga a.n. Serda Mar Kiki. g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dansatnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan melaksanakan tugas operasi militer. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana

Pihak Dipublikasikan Ya