| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 134-K/PM.III-10/AL/IX/2026 | Dedi Noviadi, S.H. | 1.Joko Prastio 2.Akbar Ipa 3.Muhammad Ilham Bachtiar 4.Fuadillah Firman Syah 5.Muhammad Agus Efendi |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kekerasan Terhadap Orang/Barang | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 134-K/PM.III-10/AL/IX/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 28 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/346/VIII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN NOMOR Sdak/ 130 /K/AL/VIII/2026
ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
1. Berdasarkan Keputusan Penyerahan Perkara dari Komandan Denmako Koarmada II selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/53/VIII/2026 tanggal 26 Agustus 2026 dan setelah mempelajari berkas atas nama para Terdakwa: Terdakwa-1: Nama Lengkap : Joko Prastiyo; Pangkat, NRP : Kopda Ttg NRP 115715; Jabatan : Ur. Kom PD Armed 3 Rai Pur A (sekarang Denma Koarmada II); Kesatuan : Juru Pantry 3 KRI Yos Sudarso-353 (sekarang Ta Denma); Tempat, tanggal lahir : Sidoarjo, 1 Juli 1989; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : Simo Gunung Kramat Timur Gg. 1B No.15 Surabaya. Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh : a. Komandan KRI Yos Sudarso-353 selaku Ankum selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 Februari 2026 sampai dengan 05 Maret 2026 berdasarkan Keputusan Penahanan Sementara Nomor : Kep/01/II/2026 tanggal 14 Februari 2026. b. Kemudian diperpanjang penahanan sesuai: 1) Perpanjangan Penahanan Ke-1 dari Dansatkor Koarmada II selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 06 Maret 2026 sampai dengan tanggal 04 April 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/49/III/2026 tanggal 04 Maret 2026; 2) Perpanjangan Penahanan Ke-2 dari Dansatkor Koarmada II selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 05 April 2026 sampai dengan tanggal 04 Mei 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/68/IV/2026 tanggal 01 April 2026; 3) Perpanjangan Penahanan Ke-3 dari Dansatkor Koarmada II selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 05 Mei 2026 sampai dengan tanggal 03 Juni 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/86/V/2026 tanggal 04 Mei 2026; 4) Perpanjangan Penahanan Ke-4 dari Dansatkor Koarmada II selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 Juni 2026 sampai dengan tanggal 03 Juli 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/104/V/2026 tanggal 25 Mei 2026; 5) Perpanjangan Penahanan Ke-5 dari Dansatkor Koarmada II selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 Juli 2026 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/150/VII/2026 tanggal 02 Juli 2026; dan 6) Perpanjangan Penahanan Ke-6 dari Dansatkor Koarmada II selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 03 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 02 September 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/191/VIII/2026 tanggal 03 Agustus 2026.
Terdakwa-2: Nama Lengkap : Akbar Ipa; Pangkat, NRP : Klk Bah NRP 123445; Jabatan : Juru Bahari 3 KRI Yos Sudarso-353 (sekarang Denma Koarmada II); Kesatuan : Satkor Koarmada II (sekarang Denma Koarmada II); Tempat, tanggal lahir : Way Ipa, 04 Maret 1997; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : TD KRI Yos Sudarso-353 Satkor Koarmada II. Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh: a. Komandan KRI Yos Sudarso-353 selaku Ankum selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 Februari 2026 sampai dengan 05 Maret 2026 berdasarkan Keputusan Penahanan Sementara Nomor : Kep/02/II/2026 tanggal 14 Februari 2026. b. Kemudian diperpanjang penahanan sesuai: 1) Perpanjangan Penahanan Ke-1 dari Dansatkor Koarmada II selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 06 Maret 2026 sampai dengan tanggal 04 April 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/50/III/2026 tanggal 04 Maret 2026; 2) Perpanjangan Penahanan Ke-2 dari Dansatkor Koarmada II selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 05 April 2026 sampai dengan tanggal 04 Mei 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/69/IV/2026 tanggal 01 April 2026; 3) Perpanjangan Penahanan Ke-3 dari Dansatkor Koarmada II selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 05 Mei 2026 sampai dengan tanggal 03 Juni 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/87/V/2026 tanggal 04 Mei 2026; 4) Perpanjangan Penahanan Ke-4 dari Dansatkor Koarmada II selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 Juni 2026 sampai dengan tanggal 03 Juli 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/107/V/2026 tanggal 25 Mei 2026; 5) Perpanjangan Penahanan Ke-5 dari Dansatkor Koarmada II selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 Juli 2026 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/151/VII/2026 tanggal 02 Juli 2026; dan 6) Perpanjangan Penahanan Ke-6 dari Dansatkor Koarmada II selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 03 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 02 September 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/193/VIII/2026 tanggal 03 Agustus 2026.
Terdakwa-3: Nama Lengkap : Muhammad Ilham Bachtiar; Pangkat, NRP : Kls Bah NRP 132043; Jabatan : Ops. Sekoci RIBH Kanan KRI Yos Sudarso-353 (sekarang Denma Koarmada II); Kesatuan : Satkor Koarmada II (sekarang Denma Koarmada II); Tempat, tanggal lahir : Situbondo, 27 April 2001; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : TD KRI Yos Sudarso-353 Satkor Koarmada II atau Desa Talkandang Timur RT.01 RW.02 Kec. Situbondo Kab. Situbondo.
Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh: a. Komandan KRI Yos Sudarso-353 selaku Ankum selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 Februari 2026 sampai dengan 05 Maret 2026 berdasarkan Keputusan Penahanan Sementara Nomor : Kep/03/II/2026 tanggal 14 Februari 2026. b. Kemudian diperpanjang penahanan sesuai: 1) Perpanjangan Penahanan Ke-1 dari Dansatkor Koarmada II selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 06 Maret 2026 sampai dengan tanggal 04 April 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/51/III/2026 tanggal 04 Maret 2026; 2) Perpanjangan Penahanan Ke-2 dari Dansatkor Koarmada II selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 05 April 2026 sampai dengan tanggal 04 Mei 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/70/IV/2026 tanggal 01 April 2026; 3) Perpanjangan Penahanan Ke-3 dari Dansatkor Koarmada II selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 05 Mei 2026 sampai dengan tanggal 03 Juni 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/88/V/2026 tanggal 04 Mei 2026; 4) Perpanjangan Penahanan Ke-4 dari Dansatkor Koarmada II selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 Juni 2026 sampai dengan tanggal 03 Juli 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/103/V/2026 tanggal 25 Mei 2026; 5) Perpanjangan Penahanan Ke-5 dari Dansatkor Koarmada II selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 Juli 2026 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/152/VII/2026 tanggal 02 Juli 2026; dan 6) Perpanjangan Penahanan Ke-6 dari Dansatkor Koarmada II selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 03 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 02 September 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/192/VIII/2026 tanggal 03 Agustus 2026. Terdakwa-4: Nama Lengkap : Fuadillah Firman Syah; Pangkat, NRP : Kls Bah NRP 132056; Jabatan : Operator Sekoci Kiri KRI Yos Sudarso-353 (sekarang Denma Koarmada II); Kesatuan : Satkor Koarmada II (sekarang Denma Koarmada II); Tempat, tanggal lahir : Blitar, 1 April 1999; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : TD KRI Yos Sudarso-353 Satkor Koarmada II atau sesuai KTP Desa Kesamben RT.02 RW.08 Kec. Kesamben Kab. Blitar. Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh: a. Komandan KRI Yos Sudarso-353 selaku Ankum selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 Februari 2026 sampai dengan 05 Maret 2026 berdasarkan Keputusan Penahanan Sementara Nomor : Kep/04/II/2026 tanggal 14 Februari 2026. b. Kemudian diperpanjang penahanan sesuai: 1) Perpanjangan Penahanan Ke-1 dari Dansatkor Koarmada II selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 06 Maret 2026 sampai dengan tanggal 04 April 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/52/III/2026 tanggal 04 Maret 2026;
2) Perpanjangan Penahanan Ke-2 dari Dansatkor Koarmada II selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 05 April 2026 sampai dengan tanggal 04 Mei 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/72/IV/2026 tanggal 01 April 2026; 3) Perpanjangan Penahanan Ke-3 dari Dansatkor Koarmada II selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 05 Mei 2026 sampai dengan tanggal 03 Juni 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/89/V/2026 tanggal 04 Mei 2026; 4) Perpanjangan Penahanan Ke-4 dari Dansatkor Koarmada II selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 Juni 2026 sampai dengan tanggal 03 Juli 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/106/V/2026 tanggal 25 Mei 2026; 5) Perpanjangan Penahanan Ke-5 dari Dansatkor Koarmada II selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 Juli 2026 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/153/VII/2026 tanggal 02 Juli 2026; dan 6) Perpanjangan Penahanan Ke-6 dari Dansatkor Koarmada II selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 03 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 02 September 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/194/VIII/2026 tanggal 03 Agustus 2026. Terdakwa-5: Nama Lengkap : Muhammad Agus Efendi; Pangkat, NRP : Kls Nav NRP 134221; Jabatan : Jr. Mudi PLB KRI Yos Sudarso-353 (sekarang Denma Koarmada II); Kesatuan : Satkor Koarmada II (sekarang Denma Koarmada II); Tempat, tanggal lahir : Bangkalan, 13 Agustus 2001; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : TD KRI Yos Sudarso-353 Satkor Koarmada II atau sesuai KTP Dusun Baturubun No.60 Desa kebun Kec. Kamal Kab. Bangkalan Madura. Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh: a. Komandan KRI Yos Sudarso-353 selaku Ankum selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 Februari 2026 sampai dengan 05 Maret 2026 berdasarkan Keputusan Penahanan Sementara Nomor : Kep/05/II/2026 tanggal 14 Februari 2026. b. Kemudian diperpanjang penahanan sesuai: 1) Perpanjangan Penahanan Ke-1 dari Dansatkor Koarmada II selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 06 Maret 2026 sampai dengan tanggal 04 April 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/53/III/2026 tanggal 04 Maret 2026; 2) Perpanjangan Penahanan Ke-2 dari Dansatkor Koarmada II selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 05 April 2026 sampai dengan tanggal 04 Mei 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/71/IV/2026 tanggal 01 April 2026; 3) Perpanjangan Penahanan Ke-3 dari Dansatkor Koarmada II selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 05 Mei 2026 sampai dengan tanggal 03 Juni 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/90/V/2026 tanggal 04 Mei 2026; 4) Perpanjangan Penahanan Ke-4 dari Dansatkor Koarmada II selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 Juni 2026 sampai dengan tanggal 03 Juli 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/105/V/2026 tanggal 25 Mei 2026;
5) Perpanjangan Penahanan Ke-5 dari Dansatkor Koarmada II selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 Juli 2026 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/154/VII/2026 tanggal 02 Juli 2026; dan 6) Perpanjangan Penahanan Ke-6 dari Dansatkor Koarmada II selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 03 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 02 September 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/195/VIII/2026 tanggal 03 Agustus 2026. 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan para Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut:
Pertama: Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat seperti tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Rabu tanggal Empat bulan Februari tahun 2000 dua puluh enam, atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2000 dua puluh enam atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2000 dua puluh enam bertempat di ruang VDS (Variabel Depth Sonar) dan di belakang ruang gudang kantin Cafetaria KRI Yos Sudarso-353 Satkor Koarmada II atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: “Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang jika kekerasan mengakibatkan matinya orang” Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa-1 (Kopda Ttg Joko Prasetiyo) masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2010 melalui Dikmata TNI AL Angkatan XXX di Kobangdikal (sekarang Kodiklatal) di Surabaya, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Kelasi Dua (Kld) ditempatkan KRI Yos Sudarso-353 Satkor Koarmada II (sekarang Denma Koarmada II) sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda Ttg NRP 115715; b. Bahwa Terdakwa-2 (Klk Bah Akbar Ipa) masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2017 melalui Dikmata PK Angk. XXXVII Gel 1 di Kodiklatal Surabaya, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Kld ditempatkan di KRI Lambung Mangkurat - 374 Satkor Koarmada II, kemudian pada tahun 2025 pindah tugas di KRI Yos Sudarso-353 Satkor Koarmada II (sekarang Denma Koarmada II) sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Klk Bah NRP 123445; c. Bahwa Terdakwa-3 (Kls Bah Muhammad Ilham Bachtiar) masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2020 melalui Dikmata PK Angk. XL Gelombang 2 di Kodiklatal Surabaya, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Kld ditempatkan di KRI Yos Sudarso-353 Satkor Koarmada II (sekarang Denma Koarmada II) sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kls Bah NRP 132043; d. Bahwa Terdakwa-4 (Kls Bah Fuadillah Firman Syah) masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2020 melalui Dikmata PK Angk. XL/40 Gelombang 2 di Kodiklatal Surabaya, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Kld ditempatkan di KRI Yos Sudarso-353 Satkor Koarmada II (sekarang Denma Koarmada II) sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kls Bah NRP 132056; e. Bahwa Terdakwa-5 (Kls Nav Muhammad Agus Efendi) masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2021 melalui Dikmata PK Angk. XL/1 di Kodiklatal Surabaya, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Kld ditempatkan di KRI Yos Sudarso-353 Satkor Koarmada II (sekarang Denma Koarmada II) sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kls Nav NRP 134221;
f. Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB, saat Terdakwa-1 turun dinas jaga sebagai Bintara Jaga Divisi Petang Hari duduk di ruang VDS (Variabel Depth Sonar) di KRI Yos Sudarso-353 Satkor Koarmada II sambil bermain Judi Online, kemudian menghubungi Kld Bah Rizky Samudra Anandito (korban) melalui telphone namun tidak ada sinyal, sehingga Terdakwa-1 menuju ke ruang Cafetaria dan melihat ada korban lalu Terdakwa-1 mengajak korban untuk ke ruang VDS, saat di ruang VDS Terdakwa-1 menyampaikan kepada korban meminta tolong supaya menghubungi istri Terdakwa-1 untuk meminjam uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) uang tersebut akan Terdakwa-1 gunakan untuk bermain judi Online, awalnya korban menolak namun setelah dipaksa akhirnya korban menghubungi istri Terdakwa-1; g. Bahwa setelah korban menerima uang transfer dari isteri Terdakwa-1 tersebut lalu korban transfer ke rekening milik Terdakwa-1 melalui Qris BRI Mobile, kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa-2 datang keruang VDS melihat Terdakwa-1 sedang ngobrol dengan korban, tidak lama kemudian korban meminta izin Terdakwa-2 untuk mencari adik letingnya atas nama Kld Rio dan Terdakwa-2 menyampaikan jika sudah bertemu dengan Kld Rio supaya korban kembali ke ruang VDS, selanjutnya Terdakwa-2 keluar mencari keberadaan Kld Amo Muh. Yusrizal Wijaya (Saksi-2) dan bertemu dikoridor utama lalu Terdakwa-2 menyuruh Saksi-2 mengambil minuman sebanyak 2 (dua) botol jenis anggur merah dan inceland vodka untuk dibawa ke ruang VDS untuk diminum bersama-sama dengan Terangka-1 dan Terdakwa-2; h. Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa-2 menyuruh Saksi-2 untuk memanggil korban untuk menghadap Terdakwa-2 lalu Saksi-2 mencari korban bertemu di Haluan KRI Yos Sudarso-353 dan menyampaikan agar menghadap Terdakwa-2, namun korban beralasan jika sedang bermain game mobile legends bersama Terdakwa-3, setelah itu Saksi-2 menemui Terdakwa-2 di ruang VDS dengan berkata “mohon ijin bang Rizky sedang main game mobile legends dengan Terdakwa-3“, sehingga sambil menunggu korban datang Terdakwa-2 bersama Terdakwa-1, Saksi-2 dan Klk Mes Adi Umarudin (Saksi-14) yang sedang Jaga Mesin ikut meminum minuman beralkohol hingga pukul 00.35 Wib karena korban tidak kunjung datang lalu Terdakwa-2 bertanya kepada Saksi-2 ”kemana ini Kld Bah Rizky Samudra kok belum datang ke sini? coba kamu telpon!” dan Saksi-2 jawab “siap kami telpon Kld Bah Rizky Samudra bang”; i. Bahwa setelah korban ditelpon oleh Saksi-2 lalu sekira pukul 00.50 Wib korban datang menghadap Terdakwa-2 di ruang VDS (Variabel Depth Sonar) lalu Terdakwa-2 berkata “Ki.. kamu di situ sikap tobat dulu Ki !” dan korban langsung mengambil sikap tobat sambil ditanya oleh Terdakwa-2 “kamu dari mana Ki kok baru datang? lalu korban menjawab “Siap, habis mabar (main bareng) dengan Kls Bah Muhammad Ilham Bachtiar”, selanjutnya Terdakwa-2 menyuruh Saksi-2 untuk memanggil Terdakwa-3 yang sedang berada di penjagaan KRI Yos Sudarso-353 untuk untuk menghadap di ruang VDS (Variabel Deep Sonar), sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa-3 datang ke ruang VDS dan di tanya oleh Terdakwa-2 dengan berkata “ini Kld Rizky main bareng mobil legend sama kamu ham” dan Terdakwa-3 jawab “siap tidak bang, saya dari tadi teleponan sama tunangan saya di penjagaan”, dan Terdakwa-2 bertanya “tapi si rizky bilangnya sama kamu”, Terdakwa-3 jawab “siap tidak bang mohon ijin”; j. Bahwa setelah mendengar pernyataan dari Terdakwa-3 tersebut Terdakwa-2 emosi lalu Terdakwa-2 dengan posisi duduk diatas rel dum sonar mendorong kepala korban menggunakan ujung telapak kaki kanan mengenai kepala bagian atas korban hingga menempel dilantai sambil Terdakwa-2 berkata “kenapa kamu bohong Ky, padahal abang panggil kamu kesini kan gak ngapa-ngapain, abang ajak kamu ngopi sama rokok’an kalau kamu mau minum ini ada minum juga“, setelah itu Terdakwa-1 menimpali perkataan Terdakwa-2 dengan berkata “kamu kok kayak gitu Ky ?... dipanggil sama seniormu kok gak datang-datang, dipanggil dua kali baru kamu datang ituloh pangdammu (panglima tidur dalam) dan senior kamu satu korps kalau kamu dekat sama dia kan enak, dia nyuruh kamu kesini kan gak ngapa-ngapain juga Ky hanya disuruh ngopi dan rokok’an, kalau kamu mau minum disini juga ada minuman“, kemudian Terdakwa-1 memerintahkan Terdakwa-2 untuk mengumpulkan seluruh Tidur Dalam Tamtama KRI Yos Sudarso-353 di Ruang Cafetaria;
k. Bahwa kemudian Terdakwa-2 memerintahkan Terdakwa-3 dan Saksi-2 dengan berkata “bangunin seluruh Tidur Dalam Tamtama kumpul di Cafetaria” termasuk korban juga ikut keluar untuk kumpul di ruang Cafetaria, selanjutnya Terdakwa-3 menuju ke kamar tidur dalam Tamtama untuk membangunkan seluruh anggota Tidur Dalam dan saat ditangga bertemu Terdakwa-4 dan menyampaikan supaya membangunkan seluruh Tidur Dalam Tamtama untuk kumpul di Cafetaria dan membawa selang, kemudian Terdakwa-3 menuju keruang Tidur Dalam Tamtama sedangkan Terdakwa-4 mengambil selang air biru di ruang 3 Perawatan (gudang) yang biasa digunakan untuk melakukan orientasi kepada para yunior, selanjutnya Terdakwa-4 menuju ke ruang Cafetaria untuk berkumpul dan sudah ada 24 (dua puluh empat) orang diantaranya Terdakwa-3, Terdakwa-4, Terdakwa-5, Korban, Kld Rdl Samuel Juliustino Tamonob (Saksi-1), Saksi-2, Kls Ttg Luqman Majid (Saksi-3), Kls Nav Hanif Wahyudi Sepnawanto (Saksi-4), Kls Rjd Patrian Rahmat (Saksi-5), Kls Nav Very Ainur Rifki (Saksi-6), Kls Bek Wahyu Widigdo (Saksi-7), Kls Rjd Aldi Ridho Pambudi (Saksi-9), Kld Nav Hafit Apriadi (Saksi-10), kld Mer Rama Adrian Rahim (Saksi-11), Kld Nav Danar Fatur Rahman (Saksi-12), Kld Eta Erlangga Nur Wahana (Saksi-13), Kld Ttg Rio, Kld Lis Zohrandika, Kld Mer Revan, Kld Trb Fauzi, Kld Trb Nasrul, Kld Eta Faiz, Kld Eta Rois dan Kld Ttu Nanda; l. Bahwa selanjutnya Saksi-2 kembali datang ke ruang VDS untuk melaporkan kepada Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 dengan berkata “mohon ijin seluruhnya sudah berkumpul di Cafetaria“ setelah itu Saksi-2 kembali lagi ke ruang Cafetaria, kemudian Terdakwa-1 menyampaikan kepada Terdakwa-2 dengan berkata “adik-adikmu biar saya dulu Bar yang ngumpulin“ dan Terdakwa-2 jawab “Loohhhhh bang gak terlalu jauh kalu sampean yang ngumpulin ? ... sampean kan sudah Kopral, sudah TL (tidur luar) juga biar kami saja bang“ dan Terdakwa-1 berkata “gak apa-apa sekali-sekali aku pengen ngumpulin adik-adikmu“ kemudian Terdakwa-2 kembali menyampaikan “mohon ijin bang kalau bisa jangan terlalu lama, kalau bisa 10 (sepuluh) sampai 15 (lima belas) menit aja bang“, selanjutnya pada pukul 01.15 WIB Terdakwa-1 menuju ke ruang Cafetaria dan memisahkan untuk yang berpangkat Kld (Kelasi Dua) termasuk korban menuju ke pojok arah menghadap buritan membelakangi pangkat Kls (Kelasi Satu) di pojok arah haluan lalu Terdakwa-1 memerintahkan yang berpangkat Kls mengambil sikap pusp up 20 (dua puluh) kali sambil berkata “Ini yang kalian ajarkan ke adik-adikmu, masa Pangdam (tertua TD Tamtama) yang manggil dia (Kld Bah Rizky Samudra Anandito) tidak yakin”; m. Bahwa setelah selesai Terdakwa-1 bertanya “siapa yang punya rokok” dan Saksi-9 jawab “siap saya punya bang” sehingga Terdakwa-1 mengajak Saksi-9 ke ruang VDS (Variabel Depth Sonar) untuk melanjutkan minuman beralkohol dan sebelum keluar Terdakwa-1 berkata “kalian jangan keman-mana, sebentar lagi Akbar (Terdakwa-2) kesini”, sekira pukul 01.40 WIB Terdakwa-2 menuju ke ruang Cafetaria dan langsung duduk di bangku besi sambil berteriak memanggil korban untuk menghadap dan diperintah bersikap nganjir (posisi kepala dibawa dan kaki diatas bersandaran dinding) disamping Terdakwa-2, kemudian Terdakwa-2 memerintahkan yang berpangkat Kls (Kelasi Satu) untuk berbaris sesuai letting dimana Terdakwa-3, Terdakwa-4 dan beberapa letingnya berada di barisan depan, sedangkan Terdakwa-5 dan Saksi-7 baris berada dibelakangnya shaf ke-2; n. Bahwa kemudian Terdakwa-2 memerintahkan Terdakwa-5 dan Saksi-7 untuk balik kanan membelakangi shaf pertama menghadap ke lambung kanan dan membuka kaos untuk menutup matanya, selanjutnya Terdakwa-2 memberikan arahan kepada barisan pertama termasuk ada Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 dengan berkata “selama saya masuk disini tegurannya Kld Rizky terus, masak kalian tidak bisa kasih tahu si Rizky” dan dijawab “siap bisa” Terdakwa-2 bertanya kembali “Masak kalian tidak bisa mengarahkan adek-adek kalian untuk kasih tahu si risky, apa saya harus turun tangan” lalu dijawab “siap tidak” Terdakwa-2 berkata lagi “kalian yang saya bantai atau kalian yang mengambil si Rizky” lalu dijawab “siap biar kami yang ambil si Rizky”, selanjutnya Terdakwa-3 memanggil korban dan berkata “turun ki ayo ikut abang ke belakang” bersama Terdakwa-4 menuju kebelakang mepet gudang kantin lalu Terdakwa-3 memberikan pengarahan terkait banyaknya teguran dari senior dan tiba-tiba Terdakwa-4 menendang perut korban dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali hingga korban membungkuk kesakitan sambil memegangi perutnya;
o. Bahwa selanjutnya Terdakwa-3 mengambil selang air warna biru yang tergeletak di atas lantai tepat disamping korban lalu mencambuk punggung korban sebanyak 2 (dua) kali hingga korban kesakitan, kemudian Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 memerintahkan korban untuk mengambil sikap jongkok dan berdiri agar kondisinya kembali normal/membaik lalu Saksi-5 datang kemudian Terdakwa-3, Terdakwa-4 dan Saksi-5 dengan duduk diatas kursi besi panjang memberikan arahan kepada korban lalu Terdakwa-2 memerintahkan Terdakwa-5 dan Saksi-7 untuk balik kanan membuka mata kemudian berkata “Rizki ini sudah bolak balik teguran dari awal masuk hingga sekarang, sudah tidak bisa diberitahu secara baik-baik, kalian kerasin saja yang penting tidak cacat atau mati saya tanggungjawab, saya orang timur mau dipindahkan kemana saja saya siap, sudah ambil alih adikmu itu (mengarah ke Kld Rizky)”, lalu Terdakwa-5 menuju kearah korban berada dibelakang Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 sedang berdiri mepet dinding ruang Cafetaria lalu Terdakwa-5 berkata “ijin bang” lalu mendatangi korban menyampaikan “biar kamu ingat ki”, sambil Terdakwa-5 memukul dengan menggunakan dua tangan menjadi satu dengan tangan kiri memegang pergelangan tangan kanan mengepal lalu mengayunkan ke bagian perut mengenai ulu hati korban hingga posisi membungkuk kesakitan; p. Bahwa kemudian Terdakwa-5 memerintahkan korban untuk gerakan jongkok berdiri beberapa kali dan dari arah belakang Terdakwa-2 berkata “masih kuat itu, main watak dia, pukulan pelan gitu kok”, sehingga membuat Terdakwa-5 menjadi termotivasi untuk memukul korban dan setelah kondisi korban kembali berdiri Terdakwa-5 memukul dengan menggunakan dua tangan menjadi satu dengan tangan kiri memegang pergelangan tangan kanan mengepal lalu mengayunkan ke bagian perut mengenai ulu hati korban sampai jatuh kelantai disebelah kanan Terdakwa-5 sambil memegangi perutnya seperti susah benafas lalu Terdakwa-5 bergegas menghampiri korban dengan menepuk pipinya agar bisa merespons atau sadar, namun kondisi korban tidak sadarkan diri (pingsan) serta wajah pucat dan badan terasa dingin lalu Saksi-13 membantu menggosokkan minyak kayu putih di perut korban sambil mengecek denyut nadi yang sudah sangat lemah; q. Bahwa selanjutnya Saksi-5 dan Saksi-6 membawa tabung oksigen yang diambil di ruang Bakes untuk digunakan memberikan bantuan pernafasan terhadap korban namun korban tidak merespon, oleh karena kondisi korban masih tidak sadarkan diri lalu Terdakwa-2 memerintahkan Saksi-1, Saksi-13 dan anggota mengangkat tubuh korban membawa ke Hanggar Helly dengan tujuan agar mendapat udara dan dilihat oleh Terdakwa-1 yang sedang menempati pos penjagaan lalu memeriksa korban dengan menempelkan kepala ke bagian dada sambil berkata “anake uwong weas mati”, kemudian Saksi-11 yang dinas jaga caraka melaporkan kejadian tersebut kepada Paga a.n. Letda Laut (E) M. Davinsyahputra Prawira Rijali, S.Tr.Han (Saksi-15) lalu sekira pukul 03.45 WIB Saksi-15 langsung menuju ke hangar helly dan melihat korban tergeletak di bawah dengan alas karpet dan bertanya ke anggota TD “masih hidup ngak”, dan Terdakwa-2 menjawab “mohon ijin nadinya masih ada”; r. Bahwa kemudian Saksi-15 melaporkan kepada Padiv Bah KRI Yos Soedarso-353 a.n. Letda Laut (P) Alfan Prasurya Adhipatiyan (Saksi-17) selaku kepala bagian korban lalu Saksi-17 menuju ke hangar helly untuk melihat kondisi korban dengan cara jari telunjuk tangan diletakkan di lubang hidung korban dan merasakan tidak ada tanda-tanda nafas sambil berkata “lho ini nafasnya tidak ada” lalu Terdakwa-2 menjawab “mohon ijin nadinya masih ada sedikit”, kemudian Saksi-17 memerintahkan untuk segera membawa korban ke dokter, sekira pukul 03.52 WIB dengan menggunakan mobil milik Saksi-10 membawa korban ke rumah sakit dengan didampingi Saksi-17 bersama Saksi-1, Saksi-7, Saksi-12 dan Terdakwa-5 menuju ke rumah sakit Al-Irsyad Surabaya dan sampai di UGD dokter Jaga mengecek kondisi korban dengan menggunakan alat stetoskop dinyatakan jika korban sudah meninggal dunia, kemudian Saksi-17 melaporkan kepada Lettu Laut (P) I Gede Raditya Pratama (Saksi-16) sambil membawa korban ke Rumkit dr. Idris P Siregar Diskes Koarmada II untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan;
s. Bahwa pada sekira pukul 04.30 WIB, korban diterima oleh anggota jaga UGD a.n. Koptu Apk Suparno (Saksi-22) dan Serda Rum Joko Maryono lalu Saksi-12 melaporkan kepada Dokter Jaga atas nama Lettu Laut (K) M. Yudhistira Arief Rakhman (Saksi-21) kemudian korban dilakukan pemeriksaan rekam jantung namun hasilnya Asistol (tidak ada aktivitas kelistrikan jantung/flat) lalu dilakukan prosedur untuk RJP (Resusitasi Jantung Paru) yang kedua namun hasilnya tetap Asistol (tidak ada aktivitas kelistrikan jantung/flat), kemudian Saksi-21 melaksanakan pemeriksaan medis berupa pemeriksaan fisik, evaluasi tanda-tanda vital dan rekam jantung terhadap pasien (korban) dengan hasil sebagai berikut : 1) Nilai GCS (kesadaran) 111, Unresponsive/tidak merespon. 2) Nadi tidak teraba, nafas tidak ada, Tekanan Darah tidak terukur. 3) Pemeriksaan rekam Jantung (EKG) hasil Asistol (ritme jantung yang tidak ada aktifitas listrik pada monitor/garis lurus). 4) Pupil terbuka maksimal dan tidak ada respon cahaya. 5) Cervical (leher) tidak terdapat luka maupun memar. 6) Thorax (dada) tidak terdapat memar. 7) Punggung terdapat lebam mayat dan setelah beberapa menit hilang. 8) Abdomen (Perut) flat, tidak terdapat luka dan memar. 9) Pelvis (Panggul) dan Genital (Kelamin) : pada anus tidak ditemukan kotoran dan pada kelamin tidak ditemukan sperma. Dengan hasil/kesimpulan secara keseluruhan Korban datang/tiba di IGD Rumkital dr. Idris P. Siregar Diskes Koarmada II dalam kondisi sudah Meninggal Dunia sesuai dengan Surat Keterangan Dokter tentang Kematian Nomor Sket 01/II/2026 yang ditandatangai oleh Saksi-21 pada tanggal 5 Februari 2026. t. Bahwa sekira pukul 06.16 WIB, Kolonel Laut (P) Nyoman Gede Pradyana Ari Setya Budi (Saksi-18) selaku Komandan KRI Yos Sudarso-353 Satkor Koarmada II menghubungi ayah korban atas nama Serda Kom Popi Haryanto (Saksi-19) menyampaikan jika korban meninggal dunia akibat serangan jantung, sehingga Saksi-19 meminta kepada Saksi-18 supaya membawa korban ke rumah duka d.a Perum Bumi Persada Indah Blok P No.38 RT.27 RW.05 Kel. Kandang, Kec. Kampung Melayu, Kota Bengkulu, sekira pukul 16.30 WIB jenazah tiba rumah duka dan Saksi-19 beserta keluarga membuka jenazah melihat kondisi korban ada luka memar merah kebiru-biruan dibagian punggung, dada dan leher, hampir merata diseluruh badannya, selanjutnya Saksi-19 menutup kembali kain kafan korban lalu pada pukul 16.30 WIB korban di makamkan di TPU Seroja, Kel. Kandang, Kec. Selebar, Kota Bengkulu; u. Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB saat saksi-19 berada dirumah datang tunangan korban a.n. Sdri. Exsera Anggela (Saksik-20) menyampaikan jika korban sering mendapatkan kekerasan oleh senior-seniornya di KRI Yos Sudarso-353 Satkor Koarmada II sambil menunjukkan foto berupa luka dibadan bekas penganiayaan, kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 pukul 09.26 WIB Saksi-19 menelpon letingnya an. Serka Mes Mokh. Suyadi anggota KRI Yos Sudarso-353 Koarmada II untuk mencari tahu penyebab meninggalnya korban dan dari keterangan anggota Tidur Dalam Tamtama KRI Yos Sudarso-353 jika penyebab meninggalnya korban akibat kekerasan dari seniornya, sehingga pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 Saksi-19 melaporkan kejadian tersebut kepada Denpom Lanal Bengkulu; dan v. Bahwa pada tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 13.25 Wib, Saksi-19 selaku orang tua korban membuat surat pernyataan yang menyatakan jika tidak menyetujui/tidak bersedia korban dilakukan ekshumasi pemeriksaan luar dan dalam/autopsi untuk mengetahui penyebab kematian terhadap korban.
Atau: Kedua: Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat seperti tersebut di bawah ini, yaitu pada harri Rabu tanggal Empat bulan Februari tahun 2000 dua puluh enam, atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2000 dua puluh enam atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2000 dua puluh enam bertempat di ruang VDS (Variabel Depth Sonar) dan di belakang ruang gudang kantin Cafetaria KRI Yos Sudarso-353 Satkor Koarmada II atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya, telah melakukan tindak pidana: “Militer, yang dalam dinas turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja memukul atau menumbuk seseorang bawahan, atau dengan cara lain menyakitinya ataud engan tindakan nyata menganvam dengan kekerasan apabila tindakan itu mengakibatkan mati” Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa-1 (Kopda Ttg Joko Prasetiyo) masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2010 melalui Dikmata TNI AL Angkatan XXX di Kobangdikal (sekarang Kodiklatal) di Surabaya, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Kelasi Dua (Kld) ditempatkan KRI Yos Sudarso-353 Satkor Koarmada II (sekarang Denma Koarmada II) sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda Ttg NRP 115715; b. Bahwa Terdakwa-2 (Klk Bah Akbar Ipa) masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2017 melalui Dikmata PK Angk. XXXVII Gel 1 di Kodiklatal Surabaya, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Kld ditempatkan di KRI Lambung Mangkurat - 374 Satkor Koarmada II, kemudian pada tahun 2025 pindah tugas di KRI Yos Sudarso-353 Satkor Koarmada II (sekarang Denma Koarmada II) sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Klk Bah NRP 123445; c. Bahwa Terdakwa-3 (Kls Bah Muhammad Ilham Bachtiar) masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2020 melalui Dikmata PK Angk. XL Gelombang 2 di Kodiklatal Surabaya, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Kld ditempatkan di KRI Yos Sudarso-353 Satkor Koarmada II (sekarang Denma Koarmada II) sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kls Bah NRP 132043; d. Bahwa Terdakwa-4 (Kls Bah Fuadillah Firman Syah) masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2020 melalui Dikmata PK Angk. XL/40 Gelombang 2 di Kodiklatal Surabaya, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Kld ditempatkan di KRI Yos Sudarso-353 Satkor Koarmada II (sekarang Denma Koarmada II) sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kls Bah NRP 132056; e. Bahwa Terdakwa-5 (Kls Nav Muhammad Agus Efendi) masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2021 melalui Dikmata PK Angk. XL/1 di Kodiklatal Surabaya, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Kld ditempatkan di KRI Yos Sudarso-353 Satkor Koarmada II (sekarang Denma Koarmada II) sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kls Nav NRP 134221; f. Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB, saat Terdakwa-1 turun dinas jaga sebagai Bintara Jaga Divisi Petang Hari duduk di ruang VDS (Variabel Depth Sonar) di KRI Yos Sudarso-353 Satkor Koarmada II sambil bermain Judi Online, kemudian menghubungi Kld Bah Rizky Samudra Anandito (korban) melalui telphone namun tidak ada sinyal, sehingga Terdakwa-1 menuju ke ruang Cafetaria dan melihat ada korban lalu Terdakwa-1 mengajak korban untuk ke ruang VDS, saat di ruang VDS Terdakwa-1 menyampaikan kepada korban meminta tolong supaya menghubungi istri Terdakwa-1 untuk meminjam uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) uang tersebut akan Terdakwa-1 gunakan untuk bermain judi Online, awalnya korban menolak namun setelah dipaksa akhirnya korban menghubungi istri Terdakwa-1;
g. Bahwa setelah korban menerima uang transfer dari isteri Terdakwa-1 tersebut lalu korban transfer ke rekening milik Terdakwa-1 melalui Qris BRI Mobile, kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa-2 datang keruang VDS melihat Terdakwa-1 sedang ngobrol dengan korban, tidak lama kemudian korban meminta izin Terdakwa-2 untuk mencari adik letingnya atas nama Kld Rio dan Terdakwa-2 menyampaikan jika sudah bertemu dengan Kld Rio supaya korban kembali ke ruang VDS, selanjutnya Terdakwa-2 keluar mencari keberadaan Kld Amo Muh. Yusrizal Wijaya (Saksi-2) dan bertemu dikoridor utama lalu Terdakwa-2 menyuruh Saksi-2 mengambil minuman sebanyak 2 (dua) botol jenis anggur merah dan inceland vodka untuk dibawa ke ruang VDS untuk diminum bersama-sama dengan Terangka-1 dan Terdakwa-2; h. Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa-2 menyuruh Saksi-2 untuk memanggil korban untuk menghadap Terdakwa-2 lalu Saksi-2 mencari korban bertemu di Haluan KRI Yos Sudarso-353 dan menyampaikan agar menghadap Terdakwa-2, namun korban beralasan jika sedang bermain game mobile legends bersama Terdakwa-3, setelah itu Saksi-2 menemui Terdakwa-2 di ruang VDS dengan berkata “mohon ijin bang Rizky sedang main game mobile legends dengan Terdakwa-3“, sehingga sambil menunggu korban datang Terdakwa-2 bersama Terdakwa-1, Saksi-2 dan Klk Mes Adi Umarudin (Saksi-14) yang sedang Jaga Mesin ikut meminum minuman beralkohol hingga pukul 00.35 Wib karena korban tidak kunjung datang lalu Terdakwa-2 bertanya kepada Saksi-2 ”kemana ini Kld Bah Rizky Samudra kok belum datang ke sini? coba kamu telpon!” dan Saksi-2 jawab “siap kami telpon Kld Bah Rizky Samudra bang”; i. Bahwa setelah korban ditelpon oleh Saksi-2 lalu sekira pukul 00.50 Wib korban datang menghadap Terdakwa-2 di ruang VDS (Variabel Depth Sonar) lalu Terdakwa-2 berkata “Ki.. kamu di situ sikap tobat dulu Ki !” dan korban langsung mengambil sikap tobat sambil ditanya oleh Terdakwa-2 “kamu dari mana Ki kok baru datang? lalu korban menjawab “Siap, habis mabar (main bareng) dengan Kls Bah Muhammad Ilham Bachtiar”, selanjutnya Terdakwa-2 menyuruh Saksi-2 untuk memanggil Terdakwa-3 yang sedang berada di penjagaan KRI Yos Sudarso-353 untuk untuk menghadap di ruang VDS (Variabel Deep Sonar), sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa-3 datang ke ruang VDS dan di tanya oleh Terdakwa-2 dengan berkata “ini Kld Rizky main bareng mobil legend sama kamu ham” dan Terdakwa-3 jawab “siap tidak bang, saya dari tadi teleponan sama tunangan saya di penjagaan”, dan Terdakwa-2 bertanya “tapi si rizky bilangnya sama kamu”, Terdakwa-3 jawab “siap tidak bang mohon ijin”; j. Bahwa setelah mendengar pernyataan dari Terdakwa-3 tersebut Terdakwa-2 emosi lalu Terdakwa-2 dengan posisi duduk diatas rel dum sonar mendorong kepala korban menggunakan ujung telapak kaki kanan mengenai kepala bagian atas korban hingga menempel dilantai sambil Terdakwa-2 berkata “kenapa kamu bohong Ky, padahal abang panggil kamu kesini kan gak ngapa-ngapain, abang ajak kamu ngopi sama rokok’an kalau kamu mau minum ini ada minum juga“, setelah itu Terdakwa-1 menimpali perkataan Terdakwa-2 dengan berkata “kamu kok kayak gitu Ky ?... dipanggil sama seniormu kok gak datang-datang, dipanggil dua kali baru kamu datang ituloh pangdammu (panglima tidur dalam) dan senior kamu satu korps kalau kamu dekat sama dia kan enak, dia nyuruh kamu kesini kan gak ngapa-ngapain juga Ky hanya disuruh ngopi dan rokok’an, kalau kamu mau minum disini juga ada minuman“, kemudian Terdakwa-1 memerintahkan Terdakwa-2 untuk mengumpulkan seluruh Tidur Dalam Tamtama KRI Yos Sudarso-353 di Ruang Cafetaria; k. Bahwa kemudian Terdakwa-2 memerintahkan Terdakwa-3 dan Saksi-2 dengan berkata “bangunin seluruh Tidur Dalam Tamtama kumpul di Cafetaria” termasuk korban juga ikut keluar untuk kumpul di ruang Cafetaria, selanjutnya Terdakwa-3 menuju ke kamar tidur dalam Tamtama untuk membangunkan seluruh anggota Tidur Dalam dan saat ditangga bertemu Terdakwa-4 dan menyampaikan supaya membangunkan seluruh Tidur Dalam Tamtama untuk kumpul di Cafetaria dan membawa selang, kemudian Terdakwa-3 menuju keruang Tidur Dalam Tamtama sedangkan Terdakwa-4 mengambil selang air biru di ruang 3 Perawatan (gudang) yang biasa digunakan untuk melakukan orientasi kepada para yunior, selanjutnya Terdakwa-4 menuju ke ruang Cafetaria untuk berkumpul dan sudah ada 24 (dua puluh empat) orang diantaranya Terdakwa-3, Terdakwa-4, Terdakwa-5, Korban, Kld Rdl Samuel Juliustino Tamonob (Saksi-1),
Saksi-2, Kls Ttg Luqman Majid (Saksi-3), Kls Nav Hanif Wahyudi Sepnawanto (Saksi-4), Kls Rjd Patrian Rahmat (Saksi-5), Kls Nav Very Ainur Rifki (Saksi-6), Kls Bek Wahyu Widigdo (Saksi-7), Kls Rjd Aldi Ridho Pambudi (Saksi-9), Kld Nav Hafit Apriadi (Saksi-10), kld Mer Rama Adrian Rahim (Saksi-11), Kld Nav Danar Fatur Rahman (Saksi-12), Kld Eta Erlangga Nur Wahana (Saksi-13), Kld Ttg Rio, Kld Lis Zohrandika, Kld Mer Revan, Kld Trb Fauzi, Kld Trb Nasrul, Kld Eta Faiz, Kld Eta Rois dan Kld Ttu Nanda; l. Bahwa selanjutnya Saksi-2 kembali datang ke ruang VDS untuk melaporkan kepada Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 dengan berkata “mohon ijin seluruhnya sudah berkumpul di Cafetaria“ setelah itu Saksi-2 kembali lagi ke ruang Cafetaria, kemudian Terdakwa-1 menyampaikan kepada Terdakwa-2 dengan berkata “adik-adikmu biar saya dulu Bar yang ngumpulin“ dan Terdakwa-2 jawab “Loohhhhh bang gak terlalu jauh kalu sampean yang ngumpulin ? ... sampean kan sudah Kopral, sudah TL (tidur luar) juga biar kami saja bang“ dan Terdakwa-1 berkata “gak apa-apa sekali-sekali aku pengen ngumpulin adik-adikmu“ kemudian Terdakwa-2 kembali menyampaikan “mohon ijin bang kalau bisa jangan terlalu lama, kalau bisa 10 (sepuluh) sampai 15 (lima belas) menit aja bang“, selanjutnya pada pukul 01.15 WIB Terdakwa-1 menuju ke ruang Cafetaria dan memisahkan untuk yang berpangkat Kld (Kelasi Dua) termasuk korban menuju ke pojok arah menghadap buritan membelakangi pangkat Kls (Kelasi Satu) di pojok arah haluan lalu Terdakwa-1 memerintahkan yang berpangkat Kls mengambil sikap pusp up 20 (dua puluh) kali sambil berkata “Ini yang kalian ajarkan ke adik-adikmu, masa Pangdam (tertua TD Tamtama) yang manggil dia (Kld Bah Rizky Samudra Anandito) tidak yakin”; m. Bahwa setelah selesai Terdakwa-1 bertanya “siapa yang punya rokok” dan Saksi-9 jawab “siap saya punya bang” sehingga Terdakwa-1 mengajak Saksi-9 ke ruang VDS (Variabel Depth Sonar) untuk melanjutkan minuman beralkohol dan sebelum keluar Terdakwa-1 berkata “kalian jangan keman-mana, sebentar lagi Akbar (Terdakwa-2) kesini”, sekira pukul 01.40 WIB Terdakwa-2 menuju ke ruang Cafetaria dan langsung duduk di bangku besi sambil berteriak memanggil korban untuk menghadap dan diperintah bersikap nganjir (posisi kepala dibawa dan kaki diatas bersandaran dinding) disamping Terdakwa-2, kemudian Terdakwa-2 memerintahkan yang berpangkat Kls (Kelasi Satu) untuk berbaris sesuai letting dimana Terdakwa-3, Terdakwa-4 dan beberapa letingnya berada di barisan depan, sedangkan Terdakwa-5 dan Saksi-7 baris berada dibelakangnya shaf ke-2; n. Bahwa kemudian Terdakwa-2 memerintahkan Terdakwa-5 dan Saksi-7 untuk balik kanan membelakangi shaf pertama menghadap ke lambung kanan dan membuka kaos untuk menutup matanya, selanjutnya Terdakwa-2 memberikan arahan kepada barisan pertama termasuk ada Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 dengan berkata “selama saya masuk disini tegurannya Kld Rizky terus, masak kalian tidak bisa kasih tahu si Rizky” dan dijawab “siap bisa” Terdakwa-2 bertanya kembali “Masak kalian tidak bisa mengarahkan adek-adek kalian untuk kasih tahu si risky, apa saya harus turun tangan” lalu dijawab “siap tidak” Terdakwa-2 berkata lagi “kalian yang saya bantai atau kalian yang mengambil si Rizky” lalu dijawab “siap biar kami yang ambil si Rizky”, selanjutnya Terdakwa-3 memanggil korban dan berkata “turun ki ayo ikut abang ke belakang” bersama Terdakwa-4 menuju kebelakang mepet gudang kantin lalu Terdakwa-3 memberikan pengarahan terkait banyaknya teguran dari senior dan tiba-tiba Terdakwa-4 menendang perut korban dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali hingga korban membungkuk kesakitan sambil memegangi perutnya; o. Bahwa selanjutnya Terdakwa-3 mengambil selang air warna biru yang tergeletak di atas lantai tepat disamping korban lalu mencambuk punggung korban sebanyak 2 (dua) kali hingga korban kesakitan, kemudian Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 memerintahkan korban untuk mengambil sikap jongkok dan berdiri agar kondisinya kembali normal/membaik lalu Saksi-5 datang kemudian Terdakwa-3, Terdakwa-4 dan Saksi-5 dengan duduk diatas kursi besi panjang memberikan arahan kepada korban lalu Terdakwa-2 memerintahkan Terdakwa-5 dan Saksi-7 untuk balik kanan membuka mata kemudian berkata “Rizki ini sudah bolak balik teguran dari awal masuk hingga sekarang, sudah tidak bisa diberitahu secara baik-baik, kalian kerasin saja yang penting tidak cacat atau mati saya tanggungjawab, saya orang timur mau
dipindahkan kemana saja saya siap, sudah ambil alih adikmu itu (mengarah ke Kld Rizky)”, lalu Terdakwa-5 menuju kearah korban berada dibelakang Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 sedang berdiri mepet dinding ruang Cafetaria lalu Terdakwa-5 berkata “ijin bang” lalu mendatangi korban menyampaikan “biar kamu ingat ki”, sambil Terdakwa-5 memukul dengan menggunakan dua tangan menjadi satu dengan tangan kiri memegang pergelangan tangan kanan mengepal lalu mengayunkan ke bagian perut mengenai ulu hati korban hingga posisi membungkuk kesakitan; p. Bahwa kemudian Terdakwa-5 memerintahkan korban untuk gerakan jongkok berdiri beberapa kali dan dari arah belakang Terdakwa-2 berkata “masih kuat itu, main watak dia, pukulan pelan gitu kok”, sehingga membuat Terdakwa-5 menjadi termotivasi untuk memukul korban dan setelah kondisi korban kembali berdiri Terdakwa-5 memukul dengan menggunakan dua tangan menjadi satu dengan tangan kiri memegang pergelangan tangan kanan mengepal lalu mengayunkan ke bagian perut mengenai ulu hati korban sampai jatuh kelantai disebelah kanan Terdakwa-5 sambil memegangi perutnya seperti susah benafas lalu Terdakwa-5 bergegas menghampiri korban dengan menepuk pipinya agar bisa merespons atau sadar, namun kondisi korban tidak sadarkan diri (pingsan) serta wajah pucat dan badan terasa dingin lalu Saksi-13 membantu menggosokkan minyak kayu putih di perut korban sambil mengecek denyut nadi yang sudah sangat lemah; q. Bahwa selanjutnya Saksi-5 dan Saksi-6 membawa tabung oksigen yang diambil di ruang Bakes untuk digunakan memberikan bantuan pernafasan terhadap korban namun korban tidak merespon, oleh karena kondisi korban masih tidak sadarkan diri lalu Terdakwa-2 memerintahkan Saksi-1, Saksi-13 dan anggota mengangkat tubuh korban membawa ke Hanggar Helly dengan tujuan agar mendapat udara dan dilihat oleh Terdakwa-1 yang sedang menempati pos penjagaan lalu memeriksa korban dengan menempelkan kepala ke bagian dada sambil berkata “anake uwong weas mati”, kemudian Saksi-11 yang dinas jaga caraka melaporkan kejadian tersebut kepada Paga a.n. Letda Laut (E) M. Davinsyahputra Prawira Rijali, S.Tr.Han (Saksi-15) lalu sekira pukul 03.45 WIB Saksi-15 langsung menuju ke hangar helly dan melihat korban tergeletak di bawah dengan alas karpet dan bertanya ke anggota TD “masih hidup ngak”, dan Terdakwa-2 menjawab “mohon ijin nadinya masih ada”; r. Bahwa kemudian Saksi-15 melaporkan kepada Padiv Bah KRI Yos Soedarso-353 a.n. Letda Laut (P) Alfan Prasurya Adhipatiyan (Saksi-17) selaku kepala bagian korban lalu Saksi-17 menuju ke hangar helly untuk melihat kondisi korban dengan cara jari telunjuk tangan diletakkan di lubang hidung korban dan merasakan tidak ada tanda-tanda nafas sambil berkata “lho ini nafasnya tidak ada” lalu Terdakwa-2 menjawab “mohon ijin nadinya masih ada sedikit”, kemudian Saksi-17 memerintahkan untuk segera membawa korban ke dokter, sekira pukul 03.52 WIB dengan menggunakan mobil milik Saksi-10 membawa korban ke rumah sakit dengan didampingi Saksi-17 bersama Saksi-1, Saksi-7, Saksi-12 dan Terdakwa-5 menuju ke rumah sakit Al-Irsyad Surabaya dan sampai di UGD dokter Jaga mengecek kondisi korban dengan menggunakan alat stetoskop dinyatakan jika korban sudah meninggal dunia, kemudian Saksi-17 melaporkan kepada Lettu Laut (P) I Gede Raditya Pratama (Saksi-16) sambil membawa korban ke Rumkit dr. Idris P Siregar Diskes Koarmada II untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan; s. Bahwa pada sekira pukul 04.30 WIB, korban diterima oleh anggota jaga UGD a.n. Koptu Apk Suparno (Saksi-22) dan Serda Rum Joko Maryono lalu Saksi-12 melaporkan kepada Dokter Jaga atas nama Lettu Laut (K) M. Yudhistira Arief Rakhman (Saksi-21) kemudian korban dilakukan pemeriksaan rekam jantung namun hasilnya Asistol (tidak ada aktivitas kelistrikan jantung/flat) lalu dilakukan prosedur untuk RJP (Resusitasi Jantung Paru) yang kedua namun hasilnya tetap Asistol (tidak ada aktivitas kelistrikan jantung/flat), kemudian Saksi-21 melaksanakan pemeriksaan medis berupa pemeriksaan fisik, evaluasi tanda-tanda vital dan rekam jantung terhadap pasien (korban) dengan hasil sebagai berikut : 1) Nilai GCS (kesadaran) 111, Unresponsive/tidak merespon. 2) Nadi tidak teraba, nafas tidak ada, Tekanan Darah tidak terukur. 3) Pemeriksaan rekam Jantung (EKG) hasil Asistol (ritme jantung yang tidak ada aktifitas listrik pada monitor/garis lurus).
4) Pupil terbuka maksimal dan tidak ada respon cahaya. 5) Cervical (leher) tidak terdapat luka maupun memar. 6) Thorax (dada) tidak terdapat memar. 7) Punggung terdapat lebam mayat dan setelah beberapa menit hilang. 8) Abdomen (Perut) flat, tidak terdapat luka dan memar. 9) Pelvis (Panggul) dan Genital (Kelamin) : pada anus tidak ditemukan kotoran dan pada kelamin tidak ditemukan sperma. Dengan hasil/kesimpulan secara keseluruhan Korban datang/tiba di IGD Rumkital dr. Idris P. Siregar Diskes Koarmada II dalam kondisi sudah Meninggal Dunia sesuai dengan Surat Keterangan Dokter tentang Kematian Nomor Sket 01/II/2026 yang ditandatangai oleh Saksi-21 pada tanggal 5 Februari 2026. t. Bahwa sekira pukul 06.16 WIB, Kolonel Laut (P) Nyoman Gede Pradyana Ari Setya Budi (Saksi-18) selaku Komandan KRI Yos Sudarso-353 Satkor Koarmada II menghubungi ayah korban atas nama Serda Kom Popi Haryanto (Saksi-19) menyampaikan jika korban meninggal dunia akibat serangan jantung, sehingga Saksi-19 meminta kepada Saksi-18 supaya membawa korban ke rumah duka d.a Perum Bumi Persada Indah Blok P No.38 RT.27 RW.05 Kel. Kandang, Kec. Kampung Melayu, Kota Bengkulu, sekira pukul 16.30 WIB jenazah tiba rumah duka dan Saksi-19 beserta keluarga membuka jenazah melihat kondisi korban ada luka memar merah kebiru-biruan dibagian punggung, dada dan leher, hampir merata diseluruh badannya, selanjutnya Saksi-19 menutup kembali kain kafan korban lalu pada pukul 16.30 WIB korban di makamkan di TPU Seroja, Kel. Kandang, Kec. Selebar, Kota Bengkulu; u. Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB saat saksi-19 berada dirumah datang tunangan korban a.n. Sdri. Exsera Anggela (Saksik-20) menyampaikan jika korban sering mendapatkan kekerasan oleh senior-seniornya di KRI Yos Sudarso-353 Satkor Koarmada II sambil menunjukkan foto berupa luka dibadan bekas penganiayaan, kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 pukul 09.26 WIB Saksi-19 menelpon letingnya an. Serka Mes Mokh. Suyadi anggota KRI Yos Sudarso-353 Koarmada II untuk mencari tahu penyebab meninggalnya korban dan dari keterangan anggota Tidur Dalam Tamtama KRI Yos Sudarso-353 jika penyebab meninggalnya korban akibat kekerasan dari seniornya, sehingga pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 Saksi-19 melaporkan kejadian tersebut kepada Denpom Lanal Bengkulu; dan v. Bahwa pada tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 13.25 Wib, Saksi-19 selaku orang tua korban membuat surat pernyataan yang menyatakan jika tidak menyetujui/tidak bersedia korban dilakukan ekshumasi pemeriksaan luar dan dalam/autopsi untuk mengetahui penyebab kematian terhadap korban. Atau: Ketiga: Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat seperti tersebut di bawah ini, yaitu pada harri Rabu tanggal Empat bulan Februari tahun 2000 dua puluh enam, atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2000 dua puluh enam atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2000 dua puluh enam bertempat di ruang VDS (Variabel Depth Sonar) dan di belakang ruang gudang kantin Cafetaria KRI Yos Sudarso-353 Satkor Koarmada II atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya, telah melakukan tindak pidana: “Militer, yang dalam dinas turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja memukul atau menumbuk seseorang bawahan, atau dengan cara lain menyakitinya ataud engan tindakan nyata menganvam dengan kekerasan apabila tindakan itu mengakibatkan mati” Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa-1 (Kopda Ttg Joko Prasetiyo) masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2010 melalui Dikmata TNI AL Angkatan XXX di Kobangdikal (sekarang Kodiklatal) di Surabaya, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Kelasi Dua (Kld) ditempatkan KRI Yos Sudarso-353 Satkor Koarmada II (sekarang Denma Koarmada II) sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda Ttg NRP 115715;
b. Bahwa Terdakwa-2 (Klk Bah Akbar Ipa) masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2017 melalui Dikmata PK Angk. XXXVII Gel 1 di Kodiklatal Surabaya, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Kld ditempatkan di KRI Lambung Mangkurat - 374 Satkor Koarmada II, kemudian pada tahun 2025 pindah tugas di KRI Yos Sudarso-353 Satkor Koarmada II (sekarang Denma Koarmada II) sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Klk Bah NRP 123445; c. Bahwa Terdakwa-3 (Kls Bah Muhammad Ilham Bachtiar) masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2020 melalui Dikmata PK Angk. XL Gelombang 2 di Kodiklatal Surabaya, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Kld ditempatkan di KRI Yos Sudarso-353 Satkor Koarmada II (sekarang Denma Koarmada II) sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kls Bah NRP 132043; d. Bahwa Terdakwa-4 (Kls Bah Fuadillah Firman Syah) masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2020 melalui Dikmata PK Angk. XL/40 Gelombang 2 di Kodiklatal Surabaya, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Kld ditempatkan di KRI Yos Sudarso-353 Satkor Koarmada II (sekarang Denma Koarmada II) sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kls Bah NRP 132056; e. Bahwa Terdakwa-5 (Kls Nav Muhammad Agus Efendi) masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2021 melalui Dikmata PK Angk. XL/1 di Kodiklatal Surabaya, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Kld ditempatkan di KRI Yos Sudarso-353 Satkor Koarmada II (sekarang Denma Koarmada II) sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kls Nav NRP 134221; f. Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB, saat Terdakwa-1 turun dinas jaga sebagai Bintara Jaga Divisi Petang Hari duduk di ruang VDS (Variabel Depth Sonar) di KRI Yos Sudarso-353 Satkor Koarmada II sambil bermain Judi Online, kemudian menghubungi Kld Bah Rizky Samudra Anandito (korban) melalui telphone namun tidak ada sinyal, sehingga Terdakwa-1 menuju ke ruang Cafetaria dan melihat ada korban lalu Terdakwa-1 mengajak korban untuk ke ruang VDS, saat di ruang VDS Terdakwa-1 menyampaikan kepada korban meminta tolong supaya menghubungi istri Terdakwa-1 untuk meminjam uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) uang tersebut akan Terdakwa-1 gunakan untuk bermain judi Online, awalnya korban menolak namun setelah dipaksa akhirnya korban menghubungi istri Terdakwa-1; g. Bahwa setelah korban menerima uang transfer dari isteri Terdakwa-1 tersebut lalu korban transfer ke rekening milik Terdakwa-1 melalui Qris BRI Mobile, kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa-2 datang keruang VDS melihat Terdakwa-1 sedang ngobrol dengan korban, tidak lama kemudian korban meminta izin Terdakwa-2 untuk mencari adik letingnya atas nama Kld Rio dan Terdakwa-2 menyampaikan jika sudah bertemu dengan Kld Rio supaya korban kembali ke ruang VDS, selanjutnya Terdakwa-2 keluar mencari keberadaan Kld Amo Muh. Yusrizal Wijaya (Saksi-2) dan bertemu dikoridor utama lalu Terdakwa-2 menyuruh Saksi-2 mengambil minuman sebanyak 2 (dua) botol jenis anggur merah dan inceland vodka untuk dibawa ke ruang VDS untuk diminum bersama-sama dengan Terangka-1 dan Terdakwa-2; h. Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa-2 menyuruh Saksi-2 untuk memanggil korban untuk menghadap Terdakwa-2 lalu Saksi-2 mencari korban bertemu di Haluan KRI Yos Sudarso-353 dan menyampaikan agar menghadap Terdakwa-2, namun korban beralasan jika sedang bermain game mobile legends bersama Terdakwa-3, setelah itu Saksi-2 menemui Terdakwa-2 di ruang VDS dengan berkata “mohon ijin bang Rizky sedang main game mobile legends dengan Terdakwa-3“, sehingga sambil menunggu korban datang Terdakwa-2 bersama Terdakwa-1, Saksi-2 dan Klk Mes Adi Umarudin (Saksi-14) yang sedang Jaga Mesin ikut meminum minuman beralkohol hingga pukul 00.35 Wib karena korban tidak kunjung datang lalu Terdakwa-2 bertanya kepada Saksi-2 ”kemana ini Kld Bah Rizky Samudra kok belum datang ke sini? coba kamu telpon!” dan Saksi-2 jawab “siap kami telpon Kld Bah Rizky Samudra bang”;
i. Bahwa setelah korban ditelpon oleh Saksi-2 lalu sekira pukul 00.50 Wib korban datang menghadap Terdakwa-2 di ruang VDS (Variabel Depth Sonar) lalu Terdakwa-2 berkata “Ki.. kamu di situ sikap tobat dulu Ki !” dan korban langsung mengambil sikap tobat sambil ditanya oleh Terdakwa-2 “kamu dari mana Ki kok baru datang? lalu korban menjawab “Siap, habis mabar (main bareng) dengan Kls Bah Muhammad Ilham Bachtiar”, selanjutnya Terdakwa-2 menyuruh Saksi-2 untuk memanggil Terdakwa-3 yang sedang berada di penjagaan KRI Yos Sudarso-353 untuk untuk menghadap di ruang VDS (Variabel Deep Sonar), sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa-3 datang ke ruang VDS dan di tanya oleh Terdakwa-2 dengan berkata “ini Kld Rizky main bareng mobil legend sama kamu ham” dan Terdakwa-3 jawab “siap tidak bang, saya dari tadi teleponan sama tunangan saya di penjagaan”, dan Terdakwa-2 bertanya “tapi si rizky bilangnya sama kamu”, Terdakwa-3 jawab “siap tidak bang mohon ijin”; j. Bahwa setelah mendengar pernyataan dari Terdakwa-3 tersebut Terdakwa-2 emosi lalu Terdakwa-2 dengan posisi duduk diatas rel dum sonar mendorong kepala korban menggunakan ujung telapak kaki kanan mengenai kepala bagian atas korban hingga menempel dilantai sambil Terdakwa-2 berkata “kenapa kamu bohong Ky, padahal abang panggil kamu kesini kan gak ngapa-ngapain, abang ajak kamu ngopi sama rokok’an kalau kamu mau minum ini ada minum juga“, setelah itu Terdakwa-1 menimpali perkataan Terdakwa-2 dengan berkata “kamu kok kayak gitu Ky ?... dipanggil sama seniormu kok gak datang-datang, dipanggil dua kali baru kamu datang ituloh pangdammu (panglima tidur dalam) dan senior kamu satu korps kalau kamu dekat sama dia kan enak, dia nyuruh kamu kesini kan gak ngapa-ngapain juga Ky hanya disuruh ngopi dan rokok’an, kalau kamu mau minum disini juga ada minuman“, kemudian Terdakwa-1 memerintahkan Terdakwa-2 untuk mengumpulkan seluruh Tidur Dalam Tamtama KRI Yos Sudarso-353 di Ruang Cafetaria; k. Bahwa kemudian Terdakwa-2 memerintahkan Terdakwa-3 dan Saksi-2 dengan berkata “bangunin seluruh Tidur Dalam Tamtama kumpul di Cafetaria” termasuk korban juga ikut keluar untuk kumpul di ruang Cafetaria, selanjutnya Terdakwa-3 menuju ke kamar tidur dalam Tamtama untuk membangunkan seluruh anggota Tidur Dalam dan saat ditangga bertemu Terdakwa-4 dan menyampaikan supaya membangunkan seluruh Tidur Dalam Tamtama untuk kumpul di Cafetaria dan membawa selang, kemudian Terdakwa-3 menuju keruang Tidur Dalam Tamtama sedangkan Terdakwa-4 mengambil selang air biru di ruang 3 Perawatan (gudang) yang biasa digunakan untuk melakukan orientasi kepada para yunior, selanjutnya Terdakwa-4 menuju ke ruang Cafetaria untuk berkumpul dan sudah ada 24 (dua puluh empat) orang diantaranya Terdakwa-3, Terdakwa-4, Terdakwa-5, Korban, Kld Rdl Samuel Juliustino Tamonob (Saksi-1), Saksi-2, Kls Ttg Luqman Majid (Saksi-3), Kls Nav Hanif Wahyudi Sepnawanto (Saksi-4), Kls Rjd Patrian Rahmat (Saksi-5), Kls Nav Very Ainur Rifki (Saksi-6), Kls Bek Wahyu Widigdo (Saksi-7), Kls Rjd Aldi Ridho Pambudi (Saksi-9), Kld Nav Hafit Apriadi (Saksi-10), kld Mer Rama Adrian Rahim (Saksi-11), Kld Nav Danar Fatur Rahman (Saksi-12), Kld Eta Erlangga Nur Wahana (Saksi-13), Kld Ttg Rio, Kld Lis Zohrandika, Kld Mer Revan, Kld Trb Fauzi, Kld Trb Nasrul, Kld Eta Faiz, Kld Eta Rois dan |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
