| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 100-K/PM.III-12/AD/V/2026 | 1.I Wayan Mana, S.H. 2.Dedi Noviadi, S.H. |
Mochamad Rizqy Akbar | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 100-K/PM.III-12/AD/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/167/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAANNomor Sdak/66/K/AD/IV/2026 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA1. Berdasarkan Keputusan Pangdam V/Brw selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor Kep/67/IV/2026 tanggal 2 April 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: Nama Lengkap : Mochammad Rizqy Akbar Pangkat, NRP : Letda Caj, 21060186130187 Jabatan : Wadansatsikmil Tipe C Ajenrem Tipe A 084 Kesatuan : Ajendam V/Brawijaya Tempat, tgl lahir : Sidoarjo, 7 Januari 1987 Kewarganegaraan : Indonesia Jenis kelamin : Laki-laki Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Mess Satsikmil Tipe B Jl Panglima Sudirman No 1 Kec Blimbing Kota Malang Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan. 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Dua puluh sembilan bulan Desember tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan tanggal Sepuluh bulan Februari tahun 2000 Dua puluh enam, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan bulan Februari tahun 2000 Dua puluh enam secara berturut-turut, setidak tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan tahun 2000 Dua puluh enam bertempat di Ajendam V/Brawijaya Malang Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana :“ Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari “ dengan cara sebagai berikut :
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM. 3. Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130. b. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. c. Peraturan Panglima TNI Nomor 7 tahun 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :
Saksi-1 Nama lengkap : Redi Riang Tristiantoro Pangkat, NRP : Letda Caj, 21080750580286 Jabatan : Pauropslat Urdal Situud Kesatuan : Ajendam V/Brawijaya Tempat, tanggal lahir : Madiun, 06 Februari 1986 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Mess Perwira Ajendam V/Brawijaya Jl Belakang RSSA No 1 Kec Klojen Kota Malang
Saksi-2 Nama lengkap : Ghulam Al Muzakky Pangkat, NRP : Sertu, 21200077091098 Jabatan : Baurpam Situud Kesatuan : Ajendam V/Brawijaya Tempat, tanggal lahir : Blitar, 24 Oktober 1998 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Asrama Skodam Blok-E No 14 Rt 05 Rw 08 Kel Satrian Kec Blimbing kota Malang
1). Berupa surat : 3 (tiga) lembar daftar absensi Situud Ajendam V/Brawijaya bulan Desember 2025, bulan Januari 2026 dan bulan Februari 2026. 2). Berupa Barang : Nihil.
Sidoarjo, 7 April 2026
Oditur Militer,
Dedy Noviadi, S.H. Mayor Chk NRP 110800090751181 |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
