ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAAN
Nomor Sdak/30/K/AD/II/2026
ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
1. Berdasarkan Keputusan Danrem 083/BDJ selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor Kep/02/I/2026 tanggal Januari 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa:
Nama Lengkap : Agung Bimantara
Pangkat, NRP : Sertu, 21160102950497
Jabatan : Baur Data Koramil 0825-08/Srono
Kesatuan : Kodim 0825
Tempat, tgl lahir : Banyuwangi, 1 April 1997
Kewarganegaraan : Indonesia
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Alamat tempat tinggal : Perum Tiara Brawijaya Jl Akasia No 8 RT 04 RW 03 Kel Bakungan Kec Glagah Kab Banyuwangi
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan.
2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Empat belas, Lima belas bulan April tahun 2000 dua puluh lima dan tanggal Enam bulan Mei tahun 2000 Dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April dan bulan Mei tahun 2000 dua puluh lima, setidak tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh lima bertempat di ruang Staf Ops Kodim 0825/Banyuwangi dan di KUA Kec. Songgon Kab Banyuwangi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana :“ Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat “ dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2016 melalui pendidikan Secaba PK angkatan 23 di Pusdik Sexaba Rindam V/Brw, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian mengikuti kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Rindam V/Brawijaya kemudian ditempatkan di Yonif 115/ML Korem 012/TU Kodam IM, pada tanggal 28 April 2024 di BP kan (Bawah Perintah) ke Kodim 0825/Banyuwangi sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu NRP 21160102950497;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 April 2025 Terdakwa bersama orangtuanya yaitu Sdr. Chandra beserta keluarga datang ke rumah Sdri. Sri Marsatun (Saksi-5) di Dusun Plantaran Desa Bayu Kec. Songgon Kab Banyuwangi untuk melamar anak Saksi-5 yaitu Sdri. Windriani Budi Rahayu (Saksi-3) karena Terdakwa dengan Saksi-3 sudah serius menjalani hubungan;
- Bahwa pada tanggal 12 April 2025 Saksi-5 beserta keluarganya berkunjungan ke rumah orangtua Terdakwa, kemudian Saksi-5 dan orangtua Terdakwa sepakat menetapkan akad nikah Terdakwa dengan Saksi-3 akan dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2025 di rumah Saksi-5 sedangkan resepsi pernikahan dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2025 di rumah orangtua Terdakwa di Kertosari Kab. Banyuwangi;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa setelah apel pagi masuk ruang kerja Terdakwa di Staf Ops Kodim 0825/Banyuwangi, kemudian mencari contoh bentuk surat ijin kawin Serka Ageng yang baru selesai menikah kebetulan satu ruangan dan Serka Ageng sedang mengikuti pendidikan Secapa, selanjutnya Terdakwa memfoto surat ijin kawin dan Surat Sertifikat Dokter milik Serka Ageng lalu Terdakwa duduk di depan komputer dan membuat Surat Ijin Kawin sesuai contoh Surat Ijin Kawin Serka Ageng, kemudian Terdakwa memalsukan tanda tangan Letkol Arh Joko Sukoyo, S.Sos,.M.Han (Saksi-8) sebagai Dandim 0825/Banyuwangi dengan menggunakan Scaner lalu surat tersebut Terdakwa cetak dan Terdakwa menempel foto Terdakwa dengan Saksi-3 lalu memberi nomor dan menstempel satuan sesuai Surat Ijin Kawin Nomor SIK/02/IV/2025 15 April 2025, selain itu Terdakwa juga membuat Surat Sertifikat Dokter Nomor R/114/HK-2/IV/2025 tanggal 15 April 2025;
- Bahwa alasan Terdakwa memalsukan Surat Ijin Kawin dan Surat Sertifikat Dokter untuk persyaratan pernikahan di KUA Kec. Songgon Kab Banyuwangi karena apabila Terdakwa menggurus administrasi pernikahan tidak memungkinkan karena pernikahan sudah ditetapkan tanggal 29 Mei 2025 sedangkan Terdakwa masih BP di Kodim 0825/Banyuwangi dan Skep belum turun dan harus mengurus di Kesatuan lama Korem 012/TU Kodam Iskandar Muda;
- Bahwa pada tanggal 2 Mei 2025 Terdakwa datang ke KUA Kec. Songgon Kab Banyuwangi untuk mendaftar pernikahan dengan membawa persyaratan nikah dan diterima oleh Sdr. Rachman Zainuddin (Saksi-7), kemudian Saksi-7 melakukan pemeriksaan terhadap berkas Terdakwa dan terdapat kekuarangan yaitu Surat Ijin Kawin dari Komandan Satuan, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-7 surat tersebut sudah ada dan akan segera diantar, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2025 Terdakwa menyerahkan Surat Ijin Kawin yang telah dipalsukan ke KUA Kec. Songgon Kab Banyuwangi, setelah kelengkapan adminitrasi pengajuan pernikahan sudah terpenuhi, kemudian pada tanggal 7 Mei 2025 Terdakwa dengan Saksi-3 mengikuti bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kec. Songgon Kab. Banyuwangi;
- Bahwa pada tanggal 29 Mei 2025 Terdakwa melangsungkan pernikahan dengan Saksi-3 di rumah orang tua Saksi-3 di Desa Bayu Kec. Songgon Kab Banyuwangi sesuai dengan Kutipan Akta Nikah dari KUA Kec. Songgon Kab Banyuwangi Nomor 3510191052025009 tanggal 29 Mei 2025, kemudian pada tanggal 8 Juni 2025 diadakan acara resepsi pernikahan di rumah Terdakwa di daerah Kertosari Kab. Banyuwangi;
- Bahwa pada tanggal 11 Juni 2025 Dandim 0825 Saksi-8 memerintahkan Kapten Kav I Made Slamet Santoso (Saksi-1) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa karena Terdakwa pada saat melakukan pernikahan belum mengurus administrasi (Surat Ijin Kawin), kemudian Saksi-1 memanggil Terdakwa ke Staf Intel Kodim 0825/Banyuwangi, selanjutnya Peltu Ainul Karim Bati Intel Kodim 0825/Banyuwangi melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan dalam pemeriksaan tersebut Terdakwa mengakui telah memalsukan Surat Ijin Kawin dan Surat Sertifikat Dokter dengan menggunkan Scaner lalu surat tersebut Terdakwa cetak dan Terdakwa menempel foto Terdakwa dengan Saksi-3 yang dilakukan di ruang Staf Ops Kodim 0825/Banyuwangi, kemudian Peltu Ainul Karim melaporkan hasil pemeriksaan kepada Saksi-1 lalu Saksi-1 melaporkan kepada Saksi-8, selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2025 Saksi-8 melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom V/3 untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atau
Kedua:
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Empat belas, Lima belas bulan April tahun 2000 dua puluh lima dan tanggal Enam bulan Mei tahun 2000 Dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April dan bulan Mei tahun 2000 dua puluh lima, setidak tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh lima bertempat di ruang Staf Ops Kodim 0825/Banyuwangi dan di KUA Kec. Songgon Kab Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian “ dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2016 melalui pendidikan Secaba PK angkatan 23 di Pusdik Sexaba Rindam V/Brw, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian mengikuti kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Rindam V/Brawijaya kemudian ditempatkan di Yonif 115/ML Korem 012/TU Kodam IM, pada tanggal 28 April 2024 di BP kan (Bawah Perintah) ke Kodim 0825/Banyuwangi sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu NRP 21160102950497;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 April 2025 Terdakwa bersama orangtuanya yaitu Sdr. Chandra beserta keluarga datang ke rumah Sdri. Sri Marsatun (Saksi-5) di Dusun Plantaran Desa Bayu Kec. Songgon Kab Banyuwangi untuk melamar anak Saksi-5 yaitu Sdri. Windriani Budi Rahayu (Saksi-3) karena Terdakwa dengan Saksi-3 sudah serius menjalani hubungan;
- Bahwa pada tanggal 12 April 2025 Saksi-5 beserta keluarganya berkunjungan ke rumah orangtua Terdakwa, kemudian Saksi-5 dan orangtua Terdakwa sepakat menetapkan akad nikah Terdakwa dengan Saksi-3 akan dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2025 di rumah Saksi-5 sedangkan resepsi pernikahan dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2025 di rumah orangtua Terdakwa di Kertosari Kab. Banyuwangi;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa setelah apel pagi masuk ruang kerja Terdakwa di Staf Ops Kodim 0825/Banyuwangi, kemudian mencari contoh bentuk surat ijin kawin Serka Ageng yang baru selesai menikah kebetulan satu ruangan dan Serka Ageng sedang mengikuti pendidikan Secapa, selanjutnya Terdakwa memfoto surat ijin kawin dan Surat Sertifikat Dokter milik Serka Ageng lalu Terdakwa duduk di depan komputer dan membuat Surat Ijin Kawin sesuai contoh Surat Ijin Kawin Serka Ageng, kemudian Terdakwa memalsukan tanda tangan Letkol Arh Joko Sukoyo, S.Sos,.M.Han (Saksi-8) sebagai Dandim 0825/Banyuwangi dengan menggunakan Scaner lalu surat tersebut Terdakwa cetak dan Terdakwa menempel foto Terdakwa dengan Saksi-3 lalu memberi nomor dan menstempel satuan sesuai Surat Ijin Kawin Nomor SIK/02/IV/2025 15 April 2025, selain itu Terdakwa juga membuat Surat Sertifikat Dokter Nomor R/114/HK-2/IV/2025 tanggal 15 April 2025;
- Bahwa alasan Terdakwa memalsukan Surat Ijin Kawin dan Surat Sertifikat Dokter untuk persyaratan pernikahan di KUA Kec. Songgon Kab Banyuwangi karena apabila Terdakwa menggurus administrasi pernikahan tidak memungkinkan karena pernikahan sudah ditetapkan tanggal 29 Mei 2025 sedangkan Terdakwa masih BP di Kodim 0825/Banyuwangi dan Skep belum turun dan harus mengurus di Kesatuan lama Korem 012/TU Kodam Iskandar Muda;
- Bahwa pada tanggal 2 Mei 2025 Terdakwa datang ke KUA Kec. Songgon Kab Banyuwangi untuk mendaftar pernikahan dengan membawa persyaratan nikah dan diterima oleh Sdr. Rachman Zainuddin (Saksi-7), kemudian Saksi-7 melakukan pemeriksaan terhadap berkas Terdakwa dan terdapat kekuarangan yaitu Surat Ijin Kawin dari Komandan Satuan, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-7 surat tersebut sudah ada dan akan segera diantar, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2025 Terdakwa menyerahkan Surat Ijin Kawin yang telah dipalsukan ke KUA Kec. Songgon Kab Banyuwangi, setelah kelengkapan adminitrasi pengajuan pernikahan sudah terpenuhi, kemudian pada tanggal 7 Mei 2025 Terdakwa dengan Saksi-3 mengikuti bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kec. Songgon Kab. Banyuwangi;
- Bahwa pada tanggal 29 Mei 2025 Terdakwa melangsungkan pernikahan dengan Saksi-3 di rumah orang tua Saksi-3 di Desa Bayu Kec. Songgon Kab Banyuwangi sesuai dengan Kutipan Akta Nikah dari KUA Kec. Songgon Kab Banyuwangi Nomor 3510191052025009 tanggal 29 Mei 2025, kemudian pada tanggal 8 Juni 2025 diadakan acara resepsi pernikahan di rumah Terdakwa di daerah Kertosari Kab. Banyuwangi;
- Bahwa pada tanggal 11 Juni 2025 Dandim 0825 Saksi-8 memerintahkan Kapten Kav I Made Slamet Santoso (Saksi-1) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa karena Terdakwa pada saat melakukan pernikahan belum mengurus administrasi (Surat Ijin Kawin), kemudian Saksi-1 memanggil Terdakwa ke Staf Intel Kodim 0825/Banyuwangi, selanjutnya Peltu Ainul Karim Bati Intel Kodim 0825/Banyuwangi melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan dalam pemeriksaan tersebut Terdakwa mengakui telah memalsukan Surat Ijin Kawin dan Surat Sertifikat Dokter dengan menggunkan Scaner lalu surat tersebut Terdakwa cetak dan Terdakwa menempel foto Terdakwa dengan Saksi-3 yang dilakukan di ruang Staf Ops Kodim 0825/Banyuwangi, kemudian Peltu Ainul Karim melaporkan hasil pemeriksaan kepada Saksi-1 lalu Saksi-1 melaporkan kepada Saksi-8, selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2025 Saksi-8 melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom V/3 untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku..
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal.
Pertama : Pasal 263 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 391 ayat (1) jo Pasal 618 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Atau
Kedua : Pasal 263 Ayat (2) UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 391 ayat (2) jo Pasal 618 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
3. Mengingat :
a. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130.
b. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
c. Peraturan Panglima TNI Nomor 7 tahun 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.
4. Menuntut :
Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :
- Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini :
Saksi-1
Nama lengkap : I Made Slamet Santoso
Pangkat, NRP : Kapten Kav, 21990165990379
Jabatan : Pjs Pasi Intel
Kesatuan : Kodim 0825 Banyuwangi
Tempat, tanggal lahir : Buleleng 2 Maret 1979
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Perum Kodim Jl. Karimun Jawa RT. 05 RW.04 Kel lateng Kec. Banyuwangi Kab Banyuwangi
Saksi-2
Nama lengkap : Abdul Fatah
Pangkat, NRP : Serka, 31010298520679
Jabatan : Bamin Pers
Kesatuan : Kodim 0825 Banyuwangi
Tempat, tanggal lahir : Banyuwangi, 12 Juni 1979
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : RT. 06 RW.01 Desa Kaotan Kec.Blimbingsari Kab. Banyuwangi
Saksi-3
Nama lengkap : Windriani Budi Rahayu
Pangkat : Karyawan Swasta
Tempat, tanggal lahir : Banyuwangi, 5 September 1997
Jenis Kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : tinggal RT. 04 RW.01 Dusun Plantaran Desa Bayu Kec. Songgon Kab Banyuwangi
Saksi-4
Nama lengkap : Andi Purnomo
Pangkat, NRP : Pelda, 21020087661181
Jabatan : Bati Ops
Kesatuan : Kodim 0825 Banyuwangi
Tempat, tanggal lahir : Surabaya, 20 November 1981
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : RT. 03 RW 01 Dusun Krajan Wetan Desa Wonosobo Kec. Srono Kab. Banyuwangi
Saksi-5
Nama lengkap : Sri Marsatun
Pekerjaan : Pegawai Desa Bayu
Tempat, tanggal lahir : Banyuwangi 6 Juli 1971
Jenis Kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : RT. 04 RW.01 Dusun Plantaran Desa Bayu Kec. Songgon Kab Banyuwangi
Saksi-6
Nama lengkap : Agus Hariyanto, A.Md.Kep
Pangkat,NRP : Pelda, 21990157730878
Jabatan : Ka Unit MCU Rumkit TK III Baladhika Husada
Kesatuan : Denkesyah 05.04.03 Kesdam V/Brawijaya
Tempat, tanggal lahir : Surabaya, 22 Agustus 1978
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Jl. Sriwijaya V Blok F No. 18 Kel. Karangrejo Kec. Sumbersari Kab. Jember
Saksi-7
Nama lengkap : Rachman Zainuddin
Pangkat, NIP : Penata Muda Tk 1, 197607292009101001
Jabatan : Plt Kepala KUA Songgon
Kesatuan : Instansi Kementrian Agama Kabupaten Banyuwangi
Tempat, tanggal lahir : Banyuwangi 29 Juli 1976
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Jl Riau Gang Kyai Sholeh No 11 RT. 03 RW.02 Lingkungan Krajan Kel Lateng Kec banyuwangi Kab Banyuwangi
Saksi-8
Nama lengkap : Joko Sukoyo, S.Sos., M.Han
Pangkat, NRP : Letkol Arh, 110400371000283
Jabatan : Pabandya 2/PNPB & BLU Spaban V/Lakgar Srenaad
Kesatuan : Mabesad
Tempat, tanggal lahir : Malang, 18 Februari 1983
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Mes Pamen Mabesad Jakarta Pusat
- Diajukan kepersidangan barang bukti :
1). Berupa surat :
a) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Ijin Kawin Nomor SIK/02/IV/2025 15 April 2025;
b) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Sertifikat Dokter Nomor R/114/HK-2/IV/2025 tanggal 15 April 2025;
c) 1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Nikah Nomor 3510191052025009 tanggal 29 Mei 2025;
2). Berupa Barang :
- Nihil
Sidoarjo, 9 Februari 2026
Oditur Militer,
Dedy Noviadi, S.H.
Mayor Chk NRP 11080090751181 |