| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 71-K/PM.III-12/AD/III/2026 | Putri Dewi Ayu Amarilys, SH | APRILIA ACHMAD EFENDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 71-K/PM.III-12/AD/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/98/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAAN Nomor Sdak /200a/K/AD/II/2026
ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
1. Berdasarkan Keputusan Pangdam V/Brawijaya selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/424/XI/2025 tanggal 21 November 2025 dan setelah mempelajari berkas perkara Terdakwa: Nama lengkap : Aprilia Achmad Efendi; Pangkat, Korps, NRP : Pratu, 31190208020498; Jabatan : Tafotfilmil Timhub 2 Subdenhub 1 Denhubrem 084; Kesatuan : Hubdam V/Brawijaya; Tempat, tanggal lahir : Sidoarjo, 16 April 1998; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; Alamat tempat tinggal : Perum Jamputrejo RT 005 RW 002 Ds. Masangan Kulon. Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo Tersangka dalam perkara ditahan oleh: 1. Kakomlekdam V/Brawijaya selama 20 (Dua puluh) hari sejak tanggal 07 Januari 2026 sampai dengan tanggal 26 Januari 2026 berdasarkan Keputusan Penahanan Sementara Nomor Kep/01/I/2026 tanggal 07 Januari 2026; 2. Selanjutnya diperpanjang sesuai : a. Perpanjangan Penahanan ke-1 oleh Pangdam V/Brawijaya selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 27 Januari 2026 sampai dengan tanggal 25 Februari 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/33/II/2026 tanggal 25 Februari 2026. b. Perpanjangan Penahanan ke-2 oleh Pangdam V/Brawijaya selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 27 Februari 2026 sampai dengan tanggal 27 Maret 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/47/III/2026 tanggal 11 Maret 2026. 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat seperti tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Empat belas bulan Agustus tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal Enam bulan Januari tahun 2000 dua puluh enam, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan bulan Januari tahun 2000 dua puluh enam, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tahun 2000 dua puluh enam bertempat di Kesatuan Komlekdam V/Brawijaya Malang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. 3. Mengingat : a. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ; b. Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; dan c. Peraturan Panglima TNI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nama,Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.
4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan : a. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini : Saksi-1 Nama lengkap : Gatut Setiyo Karyono; Pangkat, Korps, NRP : Letda Cke, 3910648470671; Jabatan : Dantimhub 2 Subdenhub 2 Denhub Rem 084; Kesatuan : Komlekdam V/Brawijaya; Tempat, tanggal lahir : Jombang, 06 Juni 1971; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; Alamat tempat tinggal : Jl. Ksatria 41 Blok U No. 64 Kota Malang.
Saksi-2 Nama lengkap : Muhammad Raden Esa Gunawan; Pangkat, Korps, NRP : Sertu, 21200074850799; Jabatan : Baurkonbek Sikonbekharstal Denhubrem 084; Kesatuan : Komlekdam V/Brawijaya; Tempat, tanggal lahir : Malang, 23 Juli 1999; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; Alamat tempat tinggal : Jl. Giri Laya No. 4/56-B RT/RW 004/008 Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan Kota Surabaya.
Saksi-3
Nama lengkap : Heru Nugroho; Pangkat, Korps, NRP : Serka, 31000560880880; Jabatan : Balaklap 1 Silidpamfik; Kesatuan : Denpom V/4 Surabaya Pomdam V/Brawijaya; Tempat, tanggal lahir : Blitar, 05 Agustus 1980; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; Alamat tempat tinggal : Asrama Pomdam V/Brawijaya Jl. Ksatrian No. 1 Surabaya.
b. Diajukan kepersidangan barang bukti: 1. Berupa Surat : - 12 (dua belas ) lembar daftar absensi anggota Denhubrem 084 Komlekdam V/Brawijaya bulan Agustus 2025 s.d. Januari 2026 atas nama Tersangka Praka Aprilia Achmad Efendi NRP 31190208020498.
- Nihil. Sidoarjo, 27 Februari 2026 Oditur Militer
Putri Dewi Ayu Amarylis, S.H. Kapten Chk (K) NRP 21990196430879 |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
