Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
12-P/PM.III-12/AD/XII/2025 I Wayan Mana, S.H Moh Kevin Fahdany Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 12-P/PM.III-12/AD/XII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1839/XII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan Sdak/12/P/III-11/XII/2025
Tempat Kejadian bertempat di JI. Trunojoyo Kec. Kiojen Kota. Malang Pasal Dakwaan Pasal 285 Ayat (1) dan Pasa! 288 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Tanggal Skeppera Jumat, 19 Agu. 2011 Penyidik Militer Denpom V/3 Malang
Nomor Skeppera Skep/650/VIII/2011 Nomor BAP Penyidik Militer BP-76/C-05/XI/2025
Pejabat Skeppera Panglima TNI Tanggal BAP Penyidik Senin, 17 Nov. 2025
Tanggal Surat Dakwaan Selasa, 09 Des. 2025
Oditur
NoNama
1I Wayan Mana, S.H
Terdakwa
NoNama
1Moh Kevin Fahdany
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER HI-li SURABAYA

UNTUK KEADILAN"

Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalu Lintas
Nomor: Sdakll2lP/IH-1 11XH12025

  1. Berdasarkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara dan Panglima TNI selaku Papera tertinggi Nomor :Skep/6501V111/201 1 tanggal 19 Agustus 2011.
  2. Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara pelanggaran lalu lintas dan Denpom V/3 Malang Nomor : BP-761C-051X112025 tanggal 17 November 2025 dengan Register Perkara Nomor: 12/P/AD-12/III-11/XII/2025 tanggai 9 Desember 2025.

Nama Lengkap                  : Moh Kevin Fandany

Pangkat, NRP                    : Pratu, 1722110010016549

Jabatan                       : Tabakpan Ru 3 Ton II Ki Demlat

Kesatuan                               Rindam V/Brawijaya

Tempat, tgl lahir                    Kediri, 1 Oktober 2001

Jenis kelamin                     : Laki-laki

Kewarganegaraan              : Indonesia

Agama                                : Islam

Alamat tempat tingga! : Asrama Militer Dodikjur Rindam V/Brw Kota Malang

  1. Bahwa pada han Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 10.30 Wib bertempat di JI. Trunojoyo Kec. Kiojen Kota. Malang, Terdakwa mengendarai Sepeda motor Honda CRF 150 cc Nopol N 6014 ABY dan saat diperiksa oleh petugas Polisi Militer Terdakwa tidak memenuhi syarat teknis karena tidak dipasangi kaca spion kenndaraan yang ditetapkan, tidak dapat menunjLlkkan SIM dan pajak STNK habis masa berlakunya, sehingga patut diduga telah melakukan pelanggaran lalu intas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang IaIu intas den angkutan jalan yang berbunyi

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, Jampu utama, lampu rem, petunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban, tidak diiengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan dan tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang sah"

4      Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti memenuhi unsur tindak pidana oanggaran lalu lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana sebagaimana [ercantum dalam Pasal 285 Ayat (1) dan Pasa! 288 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Menuntut

Agar Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus jima puluh ribu rupiah) atau kurungan pengganti selama 4 (empat) bulan.

Dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Pp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).

Barang bukti berupa

1 (satu) Jembar STNK sepeda motor Honda CRF 150 cc Nopol N 6014 ABY a.n. Kawit

Dikembalikan kepada yang berhak.

Pihak Dipublikasikan Ya