Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
114-K/PM.III-12/AD/VII/2026 Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H. M. Risky Gahar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 114-K/PM.III-12/AD/VII/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/243/VI/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewi Kusumaningtyas, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1M. Risky Gahar
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

          ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

UNTUK KEADILAN

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor   Sdak/87/K/AD/VI/2026

ODITUR  MILITER  PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

1.         Berdasarkan Keputusan Danbrigif 16/WY selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor  Kep/17/V/2026 tanggal 23 Mei 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: 

Nama Lengkap               :    M. Risky Gahar

Pangkat, NRP                :    Pratu, 1722109010015827

Jabatan                            :    Danpokpan 1Ru 3 Ton III Kipan A

Kesatuan                         :    Yonif 512/QY

Tempat, tgl lahir             :    Waigoiyofa, 27 September 2001

Kewarganegaraan         :    Indonesia

Jenis kelamin                 :    Laki-laki

Agama                             :    Islam

Alamat tempat tinggal   :    Asrama Militer Yonif 512/QY Brigif 16/WY,Jl. Ronggolawe No 1 Kec Blimbing Kota Malang

Terdakwa  dalam perkara ini tidak ditahan.

2.         Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Dua belas bulan Februari tahun 2000 dua puluh enam sampai dengan tanggal Satu bulan April tahun 2000 Dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2000 Dua puluh enam sampai dengan bulan April tahun 2000 Dua puluh enam, setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh enam bertempat di Yonif 512/QY Malang Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari “ dengan cara sebagai berikut  :  

  1. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif di Yonif 512/QY Brigif 16/WY dengan pangkat Pratu NRP 1722109010015827;
  2. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Yonif 512/QY Brigif 16/WY tanpa ijin yang sah dari Danyonif 512/QY atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 12 Februari 2026 yang diketahui oleh Serda Anang Fachnur Kasim (Saksi-1) dan Pratu Muh. Farhan Setiawan (Saksi-2);
  3. Bahwa para Saksi tidak mengetahui penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah tersebut, namun perilaku Terdakwa di Kesatuan cukup baik dan suka membaur dengan Anggota Yonif 512/QY;
  4. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah, Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke Kesatuan baik melalui surat maupun telepon;
  5. Bahwa dari pihak Kesatuan sudah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar Kesatuan, di tempat yang biasa dikunjungi oleh Terdakwa dan ditempat Transportasi umum Kota Malang, Kab Malang dan Batu, serta menghubungi Orang tua Terdakwa di Desa Waigoiyofa Kec Sulawesi Timur Kab Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara serta mencari di kost Saudara Terdakwa bernama Sdr Jihan Abubakar di Tlogomas Kec Lowokwaru Kota Malang sehingga ditemukan Sepeda Motor Honda Scoopy  warna hitam Nopol S-6959-NAJ milik Pratu Farhan anggota Yonif 512/QY Brigif 16/WY yang dipinjam Terdakwa, namun sampai dengan sekarang Terdakwa tidak diketemukan keberadaannya, kemudian perkara Terdakwa dilimpahkan ke Denpom V/3 sesuai surat nomor R/233/III/2026 tanggal 15 Maret 2026 selanjutnya diterbitkan Laporan Polisi LP-20/A-19/IV/2026/Idik, tanggal  1 April 2026;
  6. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Yonif 512/QY Brigif 16/WY tanpa ijin yang sah dari Danyonif 512/QY atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 12 Februari 2026 sampai dengan tanggal 1 April 2026 atau selama 49 (empat puluh sembilan) hari secara berturut-turut; dan
  7. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Satuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM.

3.         Mengingat  :

            a.         Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997  tentang Peradilan Militer Pasal 130.

            b.         Undang-Undang  Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

            c.         Peraturan Panglima TNI Nomor 7 tahun 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

4.         Menuntut  :

            Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :

  1. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini  :

Saksi-1

                     Nama lengkap              :   Anang Fachnur Kasim

                        Pangkat, NRP              :   Serda, 1522104020001480

                        Jabatan                          :    Danru 1 Ton III Kipan A

                        Kesatuan                       :    Yonif 512/QY Brigif 16/WY

                        Tempat, tanggal lahir  :   Kalabahi, 27 April 2002

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Asrama Militer Yonif 512/QY Jl. Ronggolawe No 1 Kec Blimbing Kota Malang.

 

Saksi-2

                     Nama lengkap              :   Muh. Farhan Setiawan

                        Pangkat, NRP              :   Pratu, 1722102010015553

                        Jabatan                          :    Tabak SO Kipan A

                        Kesatuan                       :    Yonif 512/QY

                        Tempat, tanggal lahir  :   Palopo, 18 Februari 2001

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Asrama Militer Yonif 512/QY Jl. Ronggolawe No 1 Kec Blimbing Kota Malang.

  1. Diajukan kepersidangan  barang bukti  :

1).       Berupa surat : 3 (tiga) lembar daftar absensi Kompi Senapan A Yonif 512/QY Brigif 16/WY bulan Februari 2026, bulan Maret 2026 dan bulan April 2026.

                        2).       Berupa Barang : - Nihil.

 

 

         Sidoarjo, 4 Juni  2026

     

                      Oditur Militer,

 

 

 

 

                     Dewi Kusumanigtyas, S.H.,M.H.

Kolonel Chk (K) NRP 11980037310773

Pihak Dipublikasikan Ya