| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 80-K/PM.III-12/AD/IV/2026 | I Wayan Mana, S.H. | Muhammad Zakki Caesar Tsani | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 80-K/PM.III-12/AD/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/99/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA UNTUK KEADILAN SURAT DAKWAANNomor Sdak/41/K/AD/III/2026 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA1. Berdasarkan Keputusan Danrindam VBrw selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor Kep/10/II/2026 tanggal 19 Februari 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: Nama Lengkap : Muhammad Zakki Caesar Tsani Pangkat, NRP : Prada, 1722108000010074 Jabatan : Ta Rindam V/Brw Kesatuan : Rindam V/Brw Tempat, tgl lahir : Jember, 30 Agustus 2000 Kewarganegaraan : Indonesia Jenis kelamin : Laki-laki Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Mess Katimtih Rindam V/Brw Malang Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan. 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Dua puluh empat bulan September tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal Dua puluh lima bulan November tahun 2000 Dua puluh lima secara berturut-turut, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan bulan November tahun 2000 Dua puluh lima, setidak tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh lima bertempat di Rindam V/Brw Malang Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana :“ Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak menjalankan pidana tersebut belum daluarsa “ dengan cara sebagai berikut :
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM. 3. Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130. b. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; c. Peraturan Panglima TNI Nomor 7 tahun 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :
Saksi-1 Nama lengkap : Ihwan Suyono Pangkat : Serka, NRP 31020193080581 Jabatan : Baurjianbangdikta Kesatuan : Rindam V/Brw Tempat, tanggal lahir : Malang, 20 Mei 1981 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Ds. Langlang Rt. 12 Rw. 01 No. 55 Kec. Singosari Kab. Malang
Saksi-2 Nama lengkap : Rizki Wigian Alifianto Pangkat : Pratu, NRP 1722101020010129 Jabatan : Tabakpan Ru 1 Ton II Ki Demlat Kesatuan : Rindam V/Brw Tempat, tanggal lahir : Probolinggo, 28 Januari 2002 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Barak Kompi Demlat Asrama Rindam V/Brw
1). Berupa surat : a) 3 (tiga) lembar daftar absensi Timpelatih Rindam V/Brw sejak bulan September 2025 sampai dengan bulan November 2025; b) 1 (satu) bendel Petikan Putusan dari Pengadilan Militer III-012 Surabaya Nomor 151-K/PM.III-12/AD/X/2024 tanggal 18 November 2024 dan Akta Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap nomor AMKHT/151-K/PM.III-12/AD/XI/2024 tanggal 26 November 2024 dari Pengadilan Militer III-12 Surabaya 2). Berupa Barang : - Nihil.
Sidoarjo, 2 Maret 2026
Oditur Militer,
Dedy Noviadi, S.H. Mayor Chk NRP 11080090751181 |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
