Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
80-K/PM.III-12/AD/IV/2026 I Wayan Mana, S.H. Muhammad Zakki Caesar Tsani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 80-K/PM.III-12/AD/IV/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/99/III/2026
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1I Wayan Mana, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Muhammad Zakki Caesar Tsani
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

          ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

UNTUK KEADILAN

SURAT  DAKWAAN

Nomor   Sdak/41/K/AD/III/2026

ODITUR  MILITER  PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

1.         Berdasarkan Keputusan Danrindam VBrw selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor  Kep/10/II/2026 tanggal 19 Februari 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: 

Nama Lengkap               :    Muhammad Zakki Caesar Tsani

Pangkat, NRP                :    Prada, 1722108000010074

Jabatan                            :    Ta Rindam V/Brw

Kesatuan                         :    Rindam V/Brw

Tempat, tgl lahir             :    Jember, 30 Agustus 2000

Kewarganegaraan         :    Indonesia

Jenis kelamin                 :    Laki-laki

Agama                             :    Islam

Alamat tempat tinggal   :    Mess Katimtih Rindam V/Brw Malang

Terdakwa  dalam perkara ini tidak ditahan.

2.         Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Dua puluh empat bulan September tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal Dua puluh lima bulan November tahun 2000 Dua puluh lima secara berturut-turut, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan bulan November tahun 2000 Dua puluh lima, setidak tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh lima bertempat di Rindam V/Brw Malang Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak menjalankan pidana tersebut belum daluarsa dengan cara sebagai berikut  :  

  1. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif di Rindam V/Brw Malang dengan pangkat Prada NRP 1722108000010074;
  2. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Rindam V/Brw Malang tanpa ijin yang sah dari Danrindam V/Brw atau Atasan lain yang berwenang pada tanggal 24 September 2025 yang diketahui oleh Serka Ihwan Suyono (Saksi-1) dan Pratu Rizki Wigian Alifianto (Saksi-2);
  3. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah tersebut karena Kesatuan Rindam V/Brw mengetahui jika Terdakwa memiliki rumah kontrakan di daerah Kec. Gondanglegi Kab. Malang yang diduga disewakan lagi untuk kegiatan prostitusi;
  4. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke Kesatuan baik melalui surat maupun telepon;
  5. Bahwa dari pihak Kesatuan sudah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa ke ke wilayah Malang dan menghubungi orangtua Terdakwa di Jember, namun Terdakwa tidak diketemukan keberadaannya, kemudian perkara Terdakwa dilimpahkan ke Denpom V/3 sesuai surat nomor B/1004/XI/2025 tanggal 7 November 2025 selanjutnya diterbitkan Laporan Polisi Nomor LP-83/A-73/XI/2025/Idik, tanggal 25 November 2025;
  6. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Rindam V/Brw Malang tanpa ijin yang sah dari Danrindam V/Brw atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 24 September 2025 sampai dengan tanggal 25 November 2025 atau selama 63 (enam puluh tiga) hari secara berturut-turut; dan
  7. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Satuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer;
  8. Bahwa pada tahun 2024 Terdakwa pernah melakukan tindak pidana desersi dan perkaranya sudah diputus oleh Pengadilan Militer III-12 Surabaya sesuai Petikan Putusan  nomor 151-K/PM.III-12/AD/X/2024 tanggal 18 November 2024 dan Akta Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap nomor AMKHT/151-K/PM.III-12/AD/XI/2024 tanggal 26 November 2024 serta sudah menjalani hukuman di Lemasmil Surabaya selama 4 (empat) bulan di potong tahanan sehingga tengang waktu perkara sebelumnya dengan perkara Terdakwa saat ini belum lewat 5 (lima) tahun.

 

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM.

3.         Mengingat  :

            a.         Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997  tentang Peradilan Militer Pasal 130.

            b.         Undang-Undang  Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

            c.         Peraturan Panglima TNI Nomor 7 tahun 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

4.         Menuntut  :

            Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :

  1. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini  :

Saksi-1

                     Nama lengkap              :   Ihwan Suyono

                        Pangkat                         :   Serka, NRP 31020193080581

                        Jabatan                          :   Baurjianbangdikta

                        Kesatuan                       :   Rindam V/Brw

                        Tempat, tanggal lahir  :   Malang, 20 Mei 1981

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Ds. Langlang Rt. 12 Rw. 01 No. 55 Kec. Singosari Kab. Malang

 

 

 

 

 

 

 

                        Saksi-2

                     Nama lengkap              :   Rizki Wigian Alifianto

                        Pangkat                         :   Pratu, NRP 1722101020010129

                        Jabatan                          :   Tabakpan Ru 1 Ton II Ki Demlat

                        Kesatuan                       :   Rindam V/Brw

                        Tempat, tanggal lahir  :   Probolinggo, 28 Januari 2002

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :   Barak Kompi Demlat Asrama Rindam V/Brw              

  1. Diajukan kepersidangan  barang bukti  :

1).       Berupa surat    :  

a)    3 (tiga) lembar daftar absensi Timpelatih Rindam V/Brw sejak bulan September 2025 sampai dengan bulan November 2025;

b)    1 (satu) bendel Petikan Putusan  dari Pengadilan Militer III-012 Surabaya Nomor 151-K/PM.III-12/AD/X/2024 tanggal 18 November 2024 dan Akta Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap nomor AMKHT/151-K/PM.III-12/AD/XI/2024 tanggal 26 November 2024 dari Pengadilan Militer III-12 Surabaya

                        2).       Berupa Barang :

                                    -      Nihil.

                          

 

                                                               Sidoarjo, 2 Maret  2026

     

                      Oditur Militer,

 

 

 

 

Dedy Noviadi, S.H.

                  Mayor Chk NRP 11080090751181

Pihak Dipublikasikan Ya