Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-10 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
118-K/PM.III-10/AD/VII/2026 Dedi Noviadi, S.H. Achmad Tahfib Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana terhadap tubuh dengan sengaja atau karena kealpaan
Nomor Perkara 118-K/PM.III-10/AD/VII/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/299/VII/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Kesatu: Pasal 466 ayat (1) KUHP dan Kedua: Pasal 278 ayat (1) huruf c KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2023.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dedi Noviadi, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Achmad Tahfib
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

        ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

“UNTUK KEADILAN”

SURAT  DAKWAAN

Nomor  Sdak/107/K/AD/VII/2026

ODITUR  MILITER  PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

1.         Berdasarkan Keputusan Komandan Resor Militer 083/Bdj selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/13/VII/2026 tanggal 13 Juli 2026 dan setelah mempelajari berkas perkara Terdakwa : 

Nama Lengkap               :     Achmad Tahfip ;

Pangkat, Korps, NRP    :     Sertu, 31060700340287;

Jabatan                            :     Babinsa Koramil 0825-03/Glagah;

Kesatuan                         :     Kodim 0825/Banyuwangi;

Tempat, tanggal lahir    :     Banyuwangi, 28 Februari 1987;

Kewarganegaraan         :     Indonesia;

Jenis kelamin                  :     Laki-laki;

Agama                              :     Islam; dan

Alamat tempat tinggal   :     Jl. Gandrung   RT.  003  RW.  002 Kel.  Mojopanggung

                                                Kec. Giri Kab. Banyuwangi.

 

Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :

 

  1. Dandim 0825 selaku Ankum selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 Maret 2026 sampai dengan 2 April 2026 berdasarkan Keputusan Penahanan Sementara Nomor Kep/01/III/2026 tanggal 14 Maret 2026;

 

  1. Kemudian diperpanjang sesuai:

1)      Penahanan ke-1 oleh Danrem 083/Baladhika Jaya selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 3 April 2026 sampai dengan tanggal 2 Mei 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/8/IV/2026 tanggal 2 April 2026.;

2)      Penahanan ke-2 oleh Danrem 083/Baladhika Jaya selaku Papera selama 30 (tiga puluh)   hari  terhitung  mulai tanggal  3 Mei  2026  sampai  dengan   tanggal 1 Juni 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/9/V/2026 tanggal 11  Mei 2026;

3)      Penahanan ke-3 oleh Danrem 083/Baladhika Jaya selaku Papera selama 30 (tiga puluh)   hari  terhitung  mulai tanggal  2 Juni  2026  sampai  dengan   tanggal 1 Juli 2026 berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Nomor Kep/14/VII/2026 tanggal 13  Juli 2026; dan

4)      Penahanan ke-4 oleh Danrem 083/Baladhika Jaya selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari   terhitung   mulai tanggal 2 Juli  2026   sampai   dengan   tanggal 31 Juli 2026   berdasarkan    Keputusan    Perpanjangan    Penahanan Nomor Kep/ 15/VII/2026 tanggal  16 Juli 2026.

2.         Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan perbuatan sebagai berikut :

Kesatu

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Tiga belas bulan Maret tahun 2000 dua puluh enam atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2000 Dua puluh enam, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 Dua puluh enam bertempat di pantai Plengsengan Kab. Banyuwangi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya telah melakukan tindak pidana :

 

 “Setiap orang yang melakukan penganiayaan”.

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut  :

 

  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2006 melalui pendidikan Secata PK tahun 2006 di Kodam V/Brw setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian ditempatkan di Yonzipur 8/SMG Makasar, pada tahun 2019 mengikuti pendidikan Secaba Reg di Bandung dan lulus dilantik dengan pangkat Serda, selanjutnya ditempatkan di Koramil 0825-03/Glagah sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu NRP 31060700340287;
  2. Bahwa Terdakwa menikah dengan Sdri. Lusiana Dwi Handayani (Saksi-6) pada tahun 2009 secara agama Islam dan kedinasan sesuai kutipan akta nikah Nomor 067/25/IV/2009 tanggal 19 April 2009 dan dalam pernikahan tersebut dikaruniai 2 (dua) anak yaitu Sdri. Zhilvana dan Sdri. Queenza dan tinggal di rumah Orangtua Saksi-6 di Dsn Krajan RT. 004 RW. 001 Ds. Kemiren Kec. Glagah Kab. Banyuwangi;
  3. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Ninik Isroniyah (Saksi-1) sekira tahun 2022 saat Terdakwa membantu Saksi-1 mengurus jenazah almarhum suami Saksi-1 yaitu Sdr. Yusuf di RSUD Blambangan, setelah perkenalan tersebut hubungan Terdakwa dengan Saksi-1 semakin akrab dan menjalin hubungan pacaran, kemudian pada tanggal 21 April 2022 Terdakwa dengan Saksi-1 melangsungkan pernikahan siri  di daerah Penatapan Kab. Banyuwangi, kemudian Terdakwa dengan Saksi-1 tinggal bersama di rumah Terdakwa di  Jl. Gandrung Kel. Mojopanggung Kec. Giri Kab. Banyuwangi dan dalam pernikahan siri tersebut dikaruniai 1 (satu) orang anak laki-laki a.n Sdr Noval;
  4. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2026 Saksi-1 akan menikahkan putrinya a.n Sdri. Ananda Anisa, namun terkendala masalah biaya, sedangkan keinginan Saksi-1 berupaya akan membiayai sendiri tanpa menggunakan uang Terdakwa tetapi Terdakwa tidak setuju sehingga terjadi percekcokan mulut hingga Saksi-1 meninggalkan Terdakwa dan bersama anaknya Sdr. Noval tinggal di rumah orang tua Saksi-1 di Lingkungan Tirtopuro RT 003 RW 001 Kec. Kalipuro Kab. Banyuwangi bersama anaknya;
  5. Bahwa pada tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Scoopy jalan-jalan ke pantai Plengsengan Kab. Banyuwangi dengan membawa senjata air sofgun yang dimasukkan didalam tas berwarna coklat, kemudian Terdakwa melihat sepeda motor vario Saksi-1 dan sepeda motor Sdr. Samsi (Saksi-4) diparkiran pantai Plengsengan Banyuwangi, selanjutnya Terdakwa mengecek keberadaan Saksi-1 lalu Terdakwa melihat Saksi-1 bersama Saksi-4 beserta istri Saksi-4 sedang memancing ikan di pinggir pantai plengsengan lalu Terdakwa berjalan kaki menuju Saksi-1 selanjutnya Terdakwa memeluk tubuh Saksi-1 dari belakang dan mengajak pulang untuk mengambil anaknya Sdr. Noval di rumah orangtua Saksi-1,  namun Saksi-1 tidak mau pulang sehingga Terdakwa menunggu  Saksi-1 selesai memancing, setelah Saksi-1 selesai memancing, Terdakwa kembali mengajak lagi Saksi-1 pulang namun Saksi-1 tetap menolak;
  6. Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa membujuk Saksi-1 untuk pulang sehingga terjadi percekcokan dan Saksi-1 tidak terkendali lalu memukul dan menendang Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil senjata air sofgun didalam tas dan menembakkan kearah muka Saksi-1 dan mengenai bagian mulut dan beberapa bagian kepala lalu menembakkan ke bagian dada Saksi-1 sehingga Saksi-1 melindungi diri dengan memegang kepalanya mengunakan kedua tangannya, selanjutnya datang mobil patroli Polisi, kemudian Saksi-1 dibantu oleh beberapa warga setempat, selanjutnya Saksi-4 melihat banyak orang berkerumun lalu Saksi-4 mengajak Sdr. Useng Damis (Saksi-5) ke tempat tersebut dan melihat Saksi-1 dengan kondisi terluka di bagian bibir dan menanyakan “ada apa bu ?” Saksi-1 menjawab “kena tembak”, setelah itu Saksi-5 membantu membawa Saksi-1 menuju ke RSUD Blambangan;
  7. Bahwa setelah Terdakwa melakukan penembakan terhadap Saksi-1 selanjutnya menuju rumah Saksi-4 dan di Jl. Raden Wijaya Kel. Giri Kab. Banyuwangi tepatnya di bawah jembatan Terdakwa membuang senjata air sofgun model WG 321 Colt Defender warna silver ke  sungai, lalu Terdakwa melanjutkan kembali perjalanan ke rumah Saksi-4, namun Saksi-4 tidak ada di rumah. Saski-4 kemudian Terdakwa pergi kerumah orangtua Terdakwa di Jl. Indragiri RT.01 RW. 03 Kel. Penataban Kec. Giri Kab. Banyuwangi;
  8. Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 04.00 WIB  Serma Aang Dian Timurta (Saksi-7) mendapat informasi dari Pasi intel Kodim 0825 Banyuwangi terkait perbuatan Terdakwa terhadap Saksi-1 di daerah tepi pantai Plengsengan Banyuwangi sehingga Saksi-1 dibawa ke RSUD Blambangan Banyuwangi, selanjutnya Saksi-7 melakukan pengecekan terhadap Saksi-1 di RSUD Blambangan, kemudian Saksi-7 menghubungi Terdakwa agar segera menghadap Pasi Intel Kodim 0825/Banyuwangi di Kantor Subdenpom V/3-3 Banyuwangi terkait perbuatan Terdakwa tersebut; dan
  9. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi-1 mengalami beberapa luka pada kepala akibat pewnetrasi proyektil dan luka pada dada sisi kanan akibat persentuhan dengan benda tumpul dan Saksi-1 mendapatkan tindakan operasi debridemen dan extrasi corpal serta Saksi-1 di rawat di rumah sakit umum Daerah Blambangan selama 3 (tiga) hari, sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah sakit Daerah Blambangan banyuwangi Nomor :445/82368/III/VER/429.401/2026 tanggal 30 Maret 2026.

Dan

Kedua

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Tiga belas bulan Maret tahun 2000 dua puluh enam atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2000 Dua puluh enam, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 Dua puluh enam bertempat di bawah jembatan Jl. Raden Wijaya Kel. Giri Kab. Banyuwangi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-10 Surabaya telah melakukan tindak pidana :

 “Setiap orang yang mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan atau menghancurkan alat bukti”

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut  :

 

  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2006 melalui pendidikan Secata PK tahun 2006 di Kodam V/Brw setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian ditempatkan di Yonzipur 8/SMG Makasar, pada tahun 2019 mengikuti pendidikan Secaba Reg di Bandung dan lulus dilantik dengan pangkat Serda, selanjutnya ditempatkan di Koramil 0825-03/Glagah sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu NRP 31060700340287;
  2. Bahwa Terdakwa menikah dengan Sdri. Lusiana Dwi Handayani     (Saksi-6) pada tahun 2009 secara agama Islam dan kedinasan sesuai kutipan akta nikah Nomor 067/25/IV/2009 tanggal 19 April 2009 dan dalam pernikahan tersebut dikaruniai 2 (dua) anak yaitu Sdri. Zhilvana dan Sdri. Queenza dan tinggal di rumah Orangtua Saksi-6 di Dsn Krajan RT. 004 RW. 001 Ds. Kemiren Kec. Glagah Kab. Banyuwangi;
  3. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Ninik Isroniyah (Saksi-1) sekira tahun 2022 saat Terdakwa membantu Saksi-1 mengurus jenazah almarhum suami Saksi-1 yaitu Sdr. Yusuf di RSUD Blambangan, setelah perkenalan tersebut hubungan Terdakwa dengan Saksi-1 semakin akrab dan menjalin hubungan pacaran, kemudian pada tanggal 21 April 2022 Terdakwa dengan Saksi-1 melangsungkan pernikahan siri  di daerah Penatapan Kab. Banyuwangi, kemudian Terdakwa dengan Saksi-1 tinggal bersama di rumah Terdakwa di  Jl. Gandrung Kel. Mojopanggung Kec. Giri Kab. Banyuwangi dan dalam pernikahan siri tersebut dikaruniai 1 (satu) orang anak laki-laki a.n Sdr Noval;
  4. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2026 Saksi-1 akan menikahkan putrinya a.n Sdri. Ananda Anisa, namun terkendala masalah biaya, sedangkan keinginan Saksi-1 berupaya akan membiayai sendiri tanpa menggunakan uang Terdakwa tetapi Terdakwa tidak setuju sehingga terjadi percekcokan mulut hingga Saksi-1 meninggalkan Terdakwa dan bersama anaknya Sdr. Noval tinggal di rumah orang tua Saksi-1 di Lingkungan Tirtopuro RT 003 RW 001 Kec. Kalipuro Kab. Banyuwangi bersama anaknya;
  5. Bahwa pada tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Scoopy jalan-jalan ke pantai Plengsengan Kab. Banyuwangi dengan membawa senjata air sofgun yang dimasukkan didalam tas berwarna coklat, kemudian Terdakwa melihat sepeda motor vario Saksi-1 dan sepeda motor Sdr. Samsi (Saksi-4) diparkiran pantai Plengsengan Banyuwangi, selanjutnya Terdakwa mengecek keberadaan Saksi-1 lalu Terdakwa melihat Saksi-1 bersama Saksi-4 beserta istri Saksi-4 sedang memancing ikan di pinggir pantai plengsengan lalu Terdakwa berjalan kaki menuju Saksi-1 selanjutnya Terdakwa memeluk tubuh Saksi-1 dari belakang dan mengajak pulang untuk mengambil anaknya Sdr. Noval di rumah orangtua Saksi-1,  namun Saksi-1 tidak mau pulang sehingga Terdakwa menunggu  Saksi-1 selesai memancing, setelah Saksi-1 selesai memancing, Terdakwa kembali mengajak lagi Saksi-1 pulang namun Saksi-1 tetap menolak;
  6. Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa membujuk Saksi-1 untuk pulang sehingga terjadi percekcokan dan Saksi-1 tidak terkendali lalu memukul dan menendang Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil senjata air sofgun didalam tas dan menembakkan kearah muka Saksi-1 dan mengenai bagian mulut dan beberapa bagian kepala lalu menembakkan ke bagian dada Saksi-1 sehingga Saksi-1 melindungi diri dengan memegang kepalanya mengunakan kedua tangannya, selanjutnya datang mobil patroli Polisi, kemudian Saksi-1 dibantu oleh beberapa warga setempat, selanjutnya Saksi-4 melihat banyak orang berkerumun lalu Saksi-4 mengajak Sdr. Useng Damis (Saksi-5) ke tempat tersebut dan melihat Saksi-1 dengan kondisi terluka di bagian bibir dan menanyakan “ada apa bu ?” Saksi-1 menjawab “kena tembak”, setelah itu Saksi-5 membantu membawa Saksi-1 menuju ke RSUD Blambangan;
  7. Bahwa setelah Terdakwa melakukan penembakan terhadap Saksi-1 selanjutnya menuju rumah Saksi-4 dan di Jl. Raden Wijaya Kel. Giri Kab. Banyuwangi tepatnya di bawah jembatan Terdakwa membuang senjata air sofgun model WG 321 Colt Defender warna silver ke  sungai, lalu Terdakwa melanjutkan kembali perjalanan ke rumah Saksi-4, namun Saksi-4 tidak ada di rumah. Saski-4 kemudian Terdakwa pergi kerumah orangtua Terdakwa di Jl. Indragiri RT.01 RW. 03 Kel. Penataban Kec. Giri Kab. Banyuwangi;dan
  8. Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 04.00 WIB  Serma Aang Dian Timurta (Saksi-7) mendapat informasi dari Pasi intel Kodim 0825 Banyuwangi terkait perbuatan Terdakwa terhadap Saksi-1 di daerah tepi pantai Plengsengan Banyuwangi sehingga Saksi-1 dibawa ke RSUD Blambangan Banyuwangi, selanjutnya Saksi-7 melakukan pengecekan terhadap Saksi-1 di RSUD Blambangan, kemudian Saksi-7 menghubungi Terdakwa agar segera menghadap Pasi Intel Kodim 0825/Banyuwangi di Kantor Subdenpom V/3-3 Banyuwangi terkait perbuatan Terdakwa tersebut.

 

Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai :

 

Kesatu: Pasal 466 ayat (1) KUHP

 

dan

 

Kedua: Pasal 278 ayat (1) huruf c KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2023.

 

 

 

3.      Mengingat  :

a.      Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

b.      Undang-undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

c.      Keputusan Panglima TNI Nomor 182 Tahun 2025 tentang Nama, Tempat Kedudukan, Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi dan Oditurat Militer Pertempuran.

 

4.      Menuntut  :

          Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan permohonan :

 

  1. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai saksi dalam perkara ini  :

 

                   Saksi-1 :

                            Nama Lengkap               :               Ninik Isroniyah;

                            Pekerjaan                         :               Karyawan Ibu Rumah Tangga;

                            Tempat, tanggal lahir     :   Sidoarjo, 08 Desember 1998; 

                            Kewarganegaraan         :   Indonesia;

                            Jenis Kelamin                 :   Perempuan;

                            Agama                              :   Islam; dan

                             Alamat tempat tinggal    :  Jl. Jayapura RT. 003 RW. 001 Lingkungan Tirtopuro, Kel. Kalipuro, Kec. Kalipuro Kab. Banyuwangi.

 

                   Saksi-2 :

                            Nama Lengkap               :               Rohani;

                            Pekerjaan                         :               Pekerja Harian Lepas;

                            Tempat, tanggal lahir     :    Banyuwangi 11 Desember 1963; 

                            Kewarganegaraan         :   Indonesia;

                            Jenis Kelamin                 :   Perempuan;

                            Agama                              :   Islam; dan

                             Alamat tempat tinggal    :  Jl. Jayapura RT. 003 RW. 001 Lingkungan Tirtopuro, Kel. Kalipuro, Kec. Kalipuro Kab. Banyuwangi.

 

                   Saksi-3 :

                            Nama Lengkap               :               Angga Fathur Rohman;

                            Pekerjaan                         :               Pekerja Harian Lepas;

                            Tempat, tanggal lahir     :    Banyuwangi 02 Oktober 1995; 

                            Kewarganegaraan         :   Indonesia;

                            Jenis Kelamin                 :   Laki-laki;

                            Agama                              :   Islam; dan                       

                             Alamat tempat tinggal    :  Jl. Jayapura RT. 003 RW. 001 Lingkungan Tirtopuro, Kel. Kalipuro, Kec. Kalipuro Kab. Banyuwangi.

 

                   Saksi-4 :

                            Nama Lengkap               :               Samsi;

                            Pekerjaan                         :               Pekerja Harian Lepas;

                            Tempat, tanggal lahir     :    Banyuwangi 30 September 1974; 

                            Kewarganegaraan         :   Indonesia;

                            Jenis Kelamin                 :   Laki-laki;

                            Agama                              :   Islam; dan                       

                             Alamat tempat tinggal    : Lingkungan Gesari RT. 001 RW. 003, Kel. Pengantigan, Kota Banyuwang.

 

 

 

                   Saksi-5 :

                            Nama Lengkap               :               Useng Damis;

                            Pekerjaan                         :               Pekerja Harian Lepas;

                            Tempat, tanggal lahir     :    Banyuwangi, 28 April 2000; 

                            Kewarganegaraan         :   Indonesia;

                            Jenis Kelamin                 :   Laki-laki;

                            Agama                              :   Islam; dan                       

                             Alamat tempat tinggal    : Jl. Bromo No. 09 RT. 001 RW. 003, Kel. Singotrunan, Kota Banyuwangi.

 

                   Saksi-6 :

                            Nama Lengkap               :               Lusiana Dwi Handayani;

                            Pekerjaan                         :               Ibu Rumah Tangga;

                            Tempat, tanggal lahir     :    Banyuwangi 08 Januari 1987; 

                            Kewarganegaraan         :   Indonesia;

                            Jenis Kelamin                 :   Perempuan;

                            Agama                              :   Islam; dan                       

                             Alamat tempat tinggal    :   Dsn Krajan RT. 004 RW. 001 Ds. Kemiren Kec. Glagah Kab. Banyuwangi.

                   Saksi-7 :

                            Nama Lengkap               :               Aang Dian Timurta;

                            Pekerjaan                         :               TNI AD;

                            Pangkat/NRP                  :               Serma/21060188940985

                            Tempat, tanggal lahir     :    Banyuwangi 14 September 1985; 

                            Kewarganegaraan         :   Indonesia;

                            Jenis Kelamin                 :   Laki-laki;

                            Agama                              :   Islam; dan                       

                             Alamat tempat tinggal    :   Asrama Kodim 0825/Banyuwangi.

b.      Diajukan ke persidangan sebagai barang bukti  :

1)      Berupa surat-surat : 

  1. 2 (dua) lembar Visum Et Repertum RSUD Blambangan Nomor 445/82368/III/VER/429.401/2026 tanggal 30 Maret 2026 a.n Sdri. Ninik Isroniyah;
  2. 1 (satu) lembar Foto peluru Gotri sebanyak 112(seratus dua belas) butir;
  3. 1 (satu) lembar foto tabung gas CO2 Air Gun;
  4. 1 (satu) lembar Foto tas warna cokelat;

 

2.      Berupa barang :

          1. 1 (satu) buah tas berwarna cokelat
  1. 2 (dua) buah tabung gas
  2. 112(seratus dua belas) butir peluru (gotri)

 

Sidoarjo,    14  Juli 2026

Oditur Militer

 

 

 

   Dedy Noviadi, S.H.

            Mayor Chk NRP 11080090751181

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya