Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
38-K/PM.III-12/AD/III/2024 KURNIA, S.H., M.H. Arifin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 38-K/PM.III-12/AD/III/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/93/II/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 351 Ayat (1) KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1KURNIA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Arifin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat seperti tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh Sembilan bulan Oktober tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 dua puluh tiga bertempat di Penginapan Deva Jaya 1 JL Bungurasih Blok B No. 27 Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Penganiayaan” dengan cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD sejak tahun 2011 melalui pendidikan di Secata Rindam IV/Diponegoro, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti kejuruan Arhanud di Pusdik Arhanud Malang, setelah selesai Terdakwa ditugaskan di Yon Arhanud 8/MBC hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda NRP 31110099690792; b. Bahwa sekira bulan Agustus 2023 Terdakwa berkenalan dengan Pratu Mar Chrismont Aprilian (Saksi-1) di Penginapan Deva Jaya 2 Jl. Bungurasih Blik B No. 27 Sidoarjo milik Sdri Deva Safura (Saksi-2) yang merupakan istri dari Saksi-1, saat Terdakwa terlibat perkelahian dengan orang yang tidak dikenal namun permasalahan tersebut dapat diselesaikan dan setelah itu antara Terdakwa dan Saksi-1 sering terjalin komunikasi; 2 c. Bahwa sekira tanggal 28 Oktober 2023 saat di Penginapan Deva Jaya 2 Saksi-1 dan Sdr. Dhani memanggil Serda Slamet Bagus Prabowo (Saksi-7) kemudian Sdr. Dhani bertanya “Sampean kenal Arip, katanya Arip kenal sama kamu” lalu Sdr. Dhani menunjukkan foto Profil Terdakwa dan Saksi-1 berkata “Arip yang mari tak gebukin kemarin (Arip yang habis saya pukul kemarin)” sehingga Saksi-7 bertanya pada Saksi-1 “Ada masalah apa kok sampai gebukin Arip” namun Saksi-1 tidak menjawab, sehingga Saksi-7 menanyakan hal tersebut pada Terdakwa melalui WhatsApp; d. Bahwa setelah melihat pesan dari Saksi-7, Terdakwa langsung menelfon Saksi-7 menanyakan keberadaan Saksi-7 sehingga Saksi-7 menjawab sedang berada di Penginapan Deva 2, dan tidak lama kemudian Terdakwa yang sedang dalam keadaan mabuk karena minuman keras datang bersama Pratu Birendra (Saksi-5) dan Kopda Aidil Fitri (Saksi-6) lalu Terdakwa mencari keberadaan Saksi-1; e. Bahwa sekira pukul 00.30 Wib tanggal 29 Oktober 2023, Saksi-1 yang sedang tidur bersama dengan Saksi-2 di kamar nomor 2 Penginapan Deva Jaya 1 Jl. Bungurasih Blok B No. 27 Sidoarjo, dikejutkan dengan ketokan pintu dari Sdr. Ramadhani (Saksi-3) yang menyampaikan kalau Saksi-1 dicari oleh Terdakwa, sehingga Saksi-1 keluar dari kamar kemudian Terdakwa menyampaikan “Beraniberaninya kamu ngomong pernah mukuli saya” Saksi-1 jawab “Siapa yang bilang bang saya pernah mukuli abang” dan dijawab oleh Terdakwa “Itu Bowo yang bilang”, kemudian Terdakwa menarik Saksi-1 keluar penginapan, sesampainya di luar Saksi-5 (Pratu Birendra Very Yopie Firmansyah) menanyakan “Iki ta areke, batalyon mana” Saksi-1 bertanya “Masalah apa bang, saya dari Batalyon Karang Pilang” Terdakwa menyampaikan lagi “Masalahmu karo aku”, pada saat itu Saksi-1 berusaha menjelaskan kepada Terdakwa jika Saksi-1 tidak pemah mengatakan sebagaimana yang disampaikan oleh Terdakwa namun Terdakwa tidak mau menerima penjelasan Saksi-1; f. Bahwa karena Terdakwa merasa kesal pada Terdakwa memukul dada Saksi-1 dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali selanjutnya Terdakwa memukul mulut Saksi-1 dengan tangan kanan mengepal, kemudian Saksi-1 kembali menanyakan kepada Terdakwa “Bang kenapa kok gini sama saya bang, saya tidak tahu masalahnya apa” namun Terdakwa tetap meyampaikan jika Saksi-1 telah menjelekkan Terdakwa sambil Terdakwa memukul hidung Saksi-1 dengan tangan kanan mengepal, sehingga darah bercucuran dari bibir dan hidung Saksi-1 selanjutnya Saksi-1 masuk ke dalam kamar penginapan untuk mengambil handphone, Saksi-1 di dalam kamar Saksi-2 terbangun dan terkejut melihat keadaan Saksi-1 yang bercucuran darah lalu bertanya “Ada apa yang”, Saksi-1 menyampaikan “Tidak ada apa-apa” sambil Saksi-1 keluar kamar diikuti oleh Saksi-2; g. Bahwa setelah di luar kamar Saksi-1 menghubungi Pasi Intel Yonbekpal 2 Mar Kapten Abdul Kadir namun Terdakwa melarang Saksi-1 menggunakan handphone dengan berkata “Kesini kamu gak usah bawa hp”, sehingga Saksi-1 menyerahkan handphone kepada Saksi-2, kemudian Saksi-1 kedepan penginapan menemui Terdakwa yang sudah dipegang oleh beberapa warga, selanjutnya Saksi-2 menyerahkan handphone kepada Saksi-1, sehingga Saksi-1 menghubungi Kapten Mar Abdul Kadir dan melaporkan jika Saksi-1 telah dianiaya anggota TNI AD, pada saat itu Terdakwa yang masih emosi berusaha memukul Saksi-1 dengan menggunakan tangan kanan mengepal namun menyerempet pipi kanan Saksi-1 dan mengenai pelipis kiri Saksi-2 dan beberapa saat kemudian Saksi-5 datang lalu menarik paksa Terdakwa sambil marah-marah kepada Terdakwa karena telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi-1, selanjutnya Terdakwa dibonceng Saksi-5 pergi dari penginapan Deva 1 menuju Yon Arhanud 8/MBC menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih;

h. Bahwa sekira pukul 01.30 Wib Pasi Intel Yonbekpal 2 Mar Kapten Abdul Kadir dengan beberapa anggota Bekpal 2 Mar datang ke Penginapan Deva 1, selanjutnya Saksi-1 menjelaskan apa yang telah dialaminya kepada Kapten Abdul Kadir, dan sekira pukul 03.30 Wib Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3 bersama Kapten Abdul Kadir mendatangi Yonarhanud 8/MBC Sedati untuk memastikan apakah benar Terdakwa anggota satuan tersebut, kemudian Terdakwa dengan Saksi-1, Saksi-2 serta Saksi-3 dipertemukan dan setelah dipertemukan, Terdakwa mengakui jika telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi-1 dan saat itu Terdakwa meminta maaf namun Saksi-1 meminta proses hukum tetap berlanjut; dan i. Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi-1 tersebut, Saksi-1 mengalami luka memar pada pipi kanan dan luka lecet pada bibir kanan atas akibat bersentuhan dengan benda tumpul dan pasien disarankan untuk rawat inap namun Saksi-1 meminta rawat jalan sesuai Visum et Repertum dari Rumah Sakit Tk. III Brawijaya Nomor VER/09/X/2023 tanggal 29 Oktober 2023. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP.

                                                                          

Pihak Dipublikasikan Ya