Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat seperti tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh Sembilan bulan Oktober tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 dua puluh tiga bertempat di Penginapan Deva Jaya 1 JL Bungurasih Blok B No. 27 Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Penganiayaan” dengan cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD sejak tahun 2011 melalui pendidikan di Secata Rindam IV/Diponegoro, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti kejuruan Arhanud di Pusdik Arhanud Malang, setelah selesai Terdakwa ditugaskan di Yon Arhanud 8/MBC hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda NRP 31110099690792; b. Bahwa sekira bulan Agustus 2023 Terdakwa berkenalan dengan Pratu Mar Chrismont Aprilian (Saksi-1) di Penginapan Deva Jaya 2 Jl. Bungurasih Blik B No. 27 Sidoarjo milik Sdri Deva Safura (Saksi-2) yang merupakan istri dari Saksi-1, saat Terdakwa terlibat perkelahian dengan orang yang tidak dikenal namun permasalahan tersebut dapat diselesaikan dan setelah itu antara Terdakwa dan Saksi-1 sering terjalin komunikasi; 2 c. Bahwa sekira tanggal 28 Oktober 2023 saat di Penginapan Deva Jaya 2 Saksi-1 dan Sdr. Dhani memanggil Serda Slamet Bagus Prabowo (Saksi-7) kemudian Sdr. Dhani bertanya “Sampean kenal Arip, katanya Arip kenal sama kamu” lalu Sdr. Dhani menunjukkan foto Profil Terdakwa dan Saksi-1 berkata “Arip yang mari tak gebukin kemarin (Arip yang habis saya pukul kemarin)” sehingga Saksi-7 bertanya pada Saksi-1 “Ada masalah apa kok sampai gebukin Arip” namun Saksi-1 tidak menjawab, sehingga Saksi-7 menanyakan hal tersebut pada Terdakwa melalui WhatsApp; d. Bahwa setelah melihat pesan dari Saksi-7, Terdakwa langsung menelfon Saksi-7 menanyakan keberadaan Saksi-7 sehingga Saksi-7 menjawab sedang berada di Penginapan Deva 2, dan tidak lama kemudian Terdakwa yang sedang dalam keadaan mabuk karena minuman keras datang bersama Pratu Birendra (Saksi-5) dan Kopda Aidil Fitri (Saksi-6) lalu Terdakwa mencari keberadaan Saksi-1; e. Bahwa sekira pukul 00.30 Wib tanggal 29 Oktober 2023, Saksi-1 yang sedang tidur bersama dengan Saksi-2 di kamar nomor 2 Penginapan Deva Jaya 1 Jl. Bungurasih Blok B No. 27 Sidoarjo, dikejutkan dengan ketokan pintu dari Sdr. Ramadhani (Saksi-3) yang menyampaikan kalau Saksi-1 dicari oleh Terdakwa, sehingga Saksi-1 keluar dari kamar kemudian Terdakwa menyampaikan “Beraniberaninya kamu ngomong pernah mukuli saya” Saksi-1 jawab “Siapa yang bilang bang saya pernah mukuli abang” dan dijawab oleh Terdakwa “Itu Bowo yang bilang”, kemudian Terdakwa menarik Saksi-1 keluar penginapan, sesampainya di luar Saksi-5 (Pratu Birendra Very Yopie Firmansyah) menanyakan “Iki ta areke, batalyon mana” Saksi-1 bertanya “Masalah apa bang, saya dari Batalyon Karang Pilang” Terdakwa menyampaikan lagi “Masalahmu karo aku”, pada saat itu Saksi-1 berusaha menjelaskan kepada Terdakwa jika Saksi-1 tidak pemah mengatakan sebagaimana yang disampaikan oleh Terdakwa namun Terdakwa tidak mau menerima penjelasan Saksi-1; f. Bahwa karena Terdakwa merasa kesal pada Terdakwa memukul dada Saksi-1 dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali selanjutnya Terdakwa memukul mulut Saksi-1 dengan tangan kanan mengepal, kemudian Saksi-1 kembali menanyakan kepada Terdakwa “Bang kenapa kok gini sama saya bang, saya tidak tahu masalahnya apa” namun Terdakwa tetap meyampaikan jika Saksi-1 telah menjelekkan Terdakwa sambil Terdakwa memukul hidung Saksi-1 dengan tangan kanan mengepal, sehingga darah bercucuran dari bibir dan hidung Saksi-1 selanjutnya Saksi-1 masuk ke dalam kamar penginapan untuk mengambil handphone, Saksi-1 di dalam kamar Saksi-2 terbangun dan terkejut melihat keadaan Saksi-1 yang bercucuran darah lalu bertanya “Ada apa yang”, Saksi-1 menyampaikan “Tidak ada apa-apa” sambil Saksi-1 keluar kamar diikuti oleh Saksi-2; g. Bahwa setelah di luar kamar Saksi-1 menghubungi Pasi Intel Yonbekpal 2 Mar Kapten Abdul Kadir namun Terdakwa melarang Saksi-1 menggunakan handphone dengan berkata “Kesini kamu gak usah bawa hp”, sehingga Saksi-1 menyerahkan handphone kepada Saksi-2, kemudian Saksi-1 kedepan penginapan menemui Terdakwa yang sudah dipegang oleh beberapa warga, selanjutnya Saksi-2 menyerahkan handphone kepada Saksi-1, sehingga Saksi-1 menghubungi Kapten Mar Abdul Kadir dan melaporkan jika Saksi-1 telah dianiaya anggota TNI AD, pada saat itu Terdakwa yang masih emosi berusaha memukul Saksi-1 dengan menggunakan tangan kanan mengepal namun menyerempet pipi kanan Saksi-1 dan mengenai pelipis kiri Saksi-2 dan beberapa saat kemudian Saksi-5 datang lalu menarik paksa Terdakwa sambil marah-marah kepada Terdakwa karena telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi-1, selanjutnya Terdakwa dibonceng Saksi-5 pergi dari penginapan Deva 1 menuju Yon Arhanud 8/MBC menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih;
h. Bahwa sekira pukul 01.30 Wib Pasi Intel Yonbekpal 2 Mar Kapten Abdul Kadir dengan beberapa anggota Bekpal 2 Mar datang ke Penginapan Deva 1, selanjutnya Saksi-1 menjelaskan apa yang telah dialaminya kepada Kapten Abdul Kadir, dan sekira pukul 03.30 Wib Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3 bersama Kapten Abdul Kadir mendatangi Yonarhanud 8/MBC Sedati untuk memastikan apakah benar Terdakwa anggota satuan tersebut, kemudian Terdakwa dengan Saksi-1, Saksi-2 serta Saksi-3 dipertemukan dan setelah dipertemukan, Terdakwa mengakui jika telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi-1 dan saat itu Terdakwa meminta maaf namun Saksi-1 meminta proses hukum tetap berlanjut; dan i. Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi-1 tersebut, Saksi-1 mengalami luka memar pada pipi kanan dan luka lecet pada bibir kanan atas akibat bersentuhan dengan benda tumpul dan pasien disarankan untuk rawat inap namun Saksi-1 meminta rawat jalan sesuai Visum et Repertum dari Rumah Sakit Tk. III Brawijaya Nomor VER/09/X/2023 tanggal 29 Oktober 2023. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP.
|