| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 95-K/PM.III-12/AL/V/2026 | Putri Dewi Ayu Amarilys, SH | Hariyono | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 95-K/PM.III-12/AL/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/178/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAAN NOMOR : Sdak /76 /K/AL/IV/2026
ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
1. Berdasarkan Keputusan Komandan Pasmar 2 selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/23/IV/2026 tanggal 14 April 2026 dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa : Nama Lengkap : Hariyono Pangkat, NRP : Kopka Mar,87711 Jabatan : Kapok 1 Ru 2 Ton 1 Kipan A Kesatuan : Yonmarhanlan V Tempat, tgl lahir : Kediri, 07 Agustus 1976 Kewarganegaraan : Indonesia Jenis kelamin : Laki-laki Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Ds. Tanjung Ngablak Banyakan Kab. Kediri Jawa Timur Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan. 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat seperti tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Enam bulan Oktober tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal Delapan bulan Desember tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan bulan Desember tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 dua puluh lima bertempat di Yonmarhanlan Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari’, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM. 3. Mengingat : a. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ; b. Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; dan c. Peraturan Panglima TNI Nomor 7 tahun 2018 tentang Nama,Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan : a. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini : 1) Nama lengkap : Suroso Pangkat, NRP : Lettu Mar,22949/P Jabatan : Wadankima Kesatuan : Yonmarhanlan Tempat, tgl lahir : Karanganyar, 30 Agustus 1976 Kewarganegaraan : Indonesia Jenis Kelamin : Laki-laki Agama : Islam Alamat Tempat tinggal : Trosobo Utama D/5 Rt. 23 Rw. 05 Sidodadi Kec. Taman Sidoarjo 2) Nama lengkap : Sohib Subarkah Pangkat, NRP : Sertu Mar, 122768 Jabatan : Bintara Utama Kesatuan : Yonmarhanlan Tempat, tgl lahir : Bangkalan, 21 Februari 1996 Kewarganegaraan : Indonesia Jenis Kelamin : Laki-laki Agama : Islam Alamat Tempat tinggal : Jl. Kemuning Kec. Burneh Kab. Bangkalan
b. Diajukan kepersidangan barang bukti: 1. Berupa Surat : - 3 (tiga) lembar daftar absensi anggota Yonmarhanlan bulan Oktober 2025 s.d. bulan Desember 2025 atas nama Terdakwa Kopka Mar Hariyono NRP 87711.
- Nihil.
Sidoarjo, 21 April 2026 Oditur Militer
Putri Dewi Ayu Amarylis, S.H. Kapten Chk (K) NRP 21990196430879
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
