Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
67-K/PM.III-12/AU/IV/2024 SAHRONI HIDAYAT, SH Widya Perwira Putra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 67-K/PM.III-12/AU/IV/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/ 150/III/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1SAHRONI HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNama
1Widya Perwira Putra
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Sembilan bulan Oktober tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan tanggal Sembilan bulan November tahun 2000 Dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2000 dua puluh tiga sampai dengan bulan November tahun 2000 dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2000 dua puluh tiga bertempat di Lanud Abd. Saleh Malang Jawa Timur atau setidaktidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tan pa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AU yang pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa masih berdinas aktif di Skadron 4 Lanud Abd. Saleh Malang dengan pangkat Serka NRP 533735; b. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danskadron 4 Lanud Abd. Saleh atau atasan lain yang berwenang pada tanggal 9 Oktober 2023 yang diketahui oleh Letda Tek Janu Wijaya (Saksi-1), Serka Eko Yoesuf Ramadhani Mardian (Saksi-2) dan Sertu Sujoko Pamuji (Saksi-3); c. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari atasan yang berwenang karena Terdakwa dilaporkan oleh Letda Pas Bimo kesatuan Denmatra 2 Kopasgat Malang diduga telah melakukan perzinahan dengan istrinya; d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari atasan yang berwenang tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke Kesatuan baik melalui surat maupun telepon; e. Bahwa dari pihak kesatuan sudah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa baik di Singosari maupun Lawang Kab. Malang dan telah menghubungi bulik Terdakwa di Nganjuk, namun Terdakwa tidak diketemukan keberadaannya, selanjutnya Danskadron 4 melimpahkan perkara Terdakwa ke Satpomau Lanud Abd. Saleh sesuai surat nomor B/83/XI/2023 tanggal 8 Nopember 2023;

f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Lanud Abd. Saleh Malang tanpa ijin yang sah dari Danskadron 4 Lanud Abd. Saleh atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 9 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 9 Nopember 2023 atau selama 32 (tiga puluh dua) hari secara berturut-turut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor POM-405/A/IDIK-11/XI/2023/ABD tanggal 9 Nopember 2023, dan Terdakwa sampai dengan sekarang belum kembali ke Kesatuan; dan g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin komandan satuan atau atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun satuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM.

Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tan pa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari

Pihak Dipublikasikan Ya