| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 68-K/PM.III-12/AL/III/2026 | Putri Dewi Ayu Amarilys, SH | Much Zainur Ridloni | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 68-K/PM.III-12/AL/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/109/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
SURAT DAKWAANNomor Sdak/44/K/AL/III/2026 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA1. Berdasarkan Keputusan Danbrigif 2 Mar selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor Kep/08/II/2026 tanggal 20 Februari 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: Nama lengkap : Much Zainur Ridloni Pangkat, NRP : Sertu Mar, 128486 Jabatan : Dan Ru 2 Ton Pan 2 Ki A Kesatuan : Yonif 1 Mar Tempat, tanggal lahir : Tulungagung, 27 Nopember 1999 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia A g a m a : Islam Tempat tinggal : Mess. Bintara Yonif 1 Mar Jl. Ir. Juanda No. 02 Gedangan Sidoarjo.
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan. 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Delapan belas bulan Agustus tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan tanggal Tiga puluh bulan Oktober tahun 2000 Dua puluh Lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan Bulan Oktober tahun 2000 Dua puluh Lima, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 Dua puluh lima, bertempat di Kesatuan Yonif 1 Mar di Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari dengan cara sebagai berikut :
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. 3. Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130. b. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; c. Peraturan Panglima TNI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :
Saksi-1 Nama lengkap : Satria Prianggara, S.Tr.Han Pangkat, NRP : Letda Mar, 26794/P Jabatan : Danton I Kompi A Kesatuan : Yonif 1 Mar Tempat, tanggal lahir : Banyuwangi, 25 September 1998 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Mess Perwira Morotai Brigif 2 Mar Saksi-2
Nama lengkap : Aditya Gilang Pratama Pangkat, NRP : Serka Mar, 118594 Jabatan : Bamin Kompi A Kesatuan : Yonif 1 Mar Tempat, tanggal lahir : Malang, 01 Januari 1993 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Perum Graha Indra Prasta Blok G6 05 Tulangan Sidoarjo
b Diajukan kepersidangan barang bukti : 1). Berupa surat : - 3 (tiga) lembar Daftar Absensi Anggota Kompi A Yonif 1 Mar periode bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025 atas nama Terdakwa Sertu Mar Much Zainur Ridloni NRP. 128486.
2). Berupa Barang : - Nihil
Sidoarjo, 02 Maret 2026
Oditur Militer,
Putri Dewi Ayu Amarylis, S.H. Kapten Chk (K) NRP 21990196430879
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
