| Tempat Kejadian |
di Asrama Yonif 500/Sikatan Jl. Gajah Mada No. 1 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya |
Pasal Dakwaan |
Pertama : Pasal 76 huruf C jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Atau Kedua : Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. |