- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 10.05 Wib bertempat di Jl. Brawijaya Kota Mojokerto, Terdakwa telah mengendarai sepeda motor Honda GL 200R (New Tiger Revo) yang dimodifikasi menjadi Honda CB 100 warna hitam dengan Nopol D 3441 ZTT dan saat diperiksa oleh petugas Polisi Militer Terdakwa tidak memenuhi syarat teknis karena tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku dan tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM C) yang masih berlaku, sehingga patut diduga telah melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Surat Ijin Mengemudi yang masih berlaku”
|
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana dirumuskan dan diancam dalam Pasal 288 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan