| Dakwaan |
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 07.08 Wib bertempat di JI. Argopuro Kotakan Utara Kec. Situbondo Kab. Situbondo pada waktu mengendarai Sepeda motor Honda C-86 warna hitam putih Nopol P 3126 US, dan saat diperiksa oleh petugas Polisi Militer Terdakwa tidak memenuhi syarat teknis karena tidak dapat menunjukkan STNK habis masa berlakunya dan patut diduga telah melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi : “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku” 4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana dirumuskan dan diancam dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Menuntut Agar Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan. . Dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah). Barang Bukti : 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda C-86 warna hitam putih Nopol P 3126 US; Dikembalikan kepada yang berhak. |