| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 56-K/PM.III-12/AD/III/2026 | I Wayan Mana, S.H. | DAVID APRILIANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemerasan dan Pengancaman | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 56-K/PM.III-12/AD/III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R / 108 /III/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAANNomor Sdak/48/K/AD/III/2026 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA1. Berdasarkan Keputusan Pangdam V/Brw selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor Kep/30/II/2026 tanggal 25 Februari 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: Nama Lengkap : David Aprilianto Pangkat, NRP : Serma, 21080717500488 Jabatan : Batiminlog Kesatuan : Denmadam V/Brw Tempat, tgl lahir : Sidoarjo, 13 April 1988 Kewarganegaraan : Indonesia Jenis kelamin : Laki-laki Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Jl. Condro Cipto Rt. 05 Rw. 02 Kel. Urangagung Kec. Sidoarjo Kab Sidoarjo Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan. 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Pertama : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Rabu tanggal Dua puluh lima bulan Desemberi tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2000 dua puluh empat, setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh empat bertempat di depan rumah Sdri. Sri Kustati (Saksi-3) di Desa Urangagung Rt. 05 Rw. 02 Ds. Urangagung Kel. Urangagung Kec. Sidoarjo Kab Sidoa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana :“ ’Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain “ dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2008 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam V/Brawijaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian mengikuti Dikjurba Kavaleri di Pusdikkav Padanglarang, selanjutnya ditempatkan di Yonkav 13/SL Kodam VI/Mulawarman dan pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini berdinas di Denmadam V/Brawijaya jabatan Batiminlog dengan pangkat Serma NRP 21080717500488; b. Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 09.00 WIB Serda Izal Afrinanda Viciardana (Saksi-2) tiba di rumah orang tuanya di Desa Urangagung Rt. 05 Rw. 02 Ds. Urangagung Kel. Urangagung Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo melaksanakan IB (Izin Bermalam) dari pendidikan Sekolah Kejuruan Bintara di Skadik 504 Wingdik 500/Umum Halim Perdana Kusuma Jakarta, dengan berpakaian PDL Loreng karena hendak melapor ke Koramil setempat, lalu Saksi-2 dan ibu Saksi-2 Sdri. Sri Kustati (Saksi-3) keluar rumah untuk membeli sarapan pagi dan rujak cingur yang jaraknya kurang lebih 4 (empat) rumah dari rumah Saksi-2, ketika kembali dari membeli sarapan dan rujak cingur melewati warung sembako milik Sdri. Sulikah (Saksi-5) mertua dari Terdakwa, saat itu Saksi-2 dan Saksi-3 melihat dan mendengar Saksi-5 mengatakan pamer-pamer-pamer (berkali-kali); c. Bahwa selanjutnya Saksi-5 sambil mengikuti Saksi-2 dan Saksi-3 dari belakang hingga di depan rumah Saksi-3 di Desa Urangagung Rt. 05 Rw. 02 Ds. Urangagung Kel. Urangagung Kec. Sidoarjo Kab Sidoarjo, masih berkata pamer-pamer-pamer (berkali-kali) yang ditujukan kearah Saksi-2 dan Saksi-3, setelah Saksi-3 menaruh sarapan dan rujak cingur yang telah dibelinya kemudian pergi ke depan rumah untuk menemui Saksi-5 di depan rumah tepatnya di luar pagar atau di jalan, Saksi-2 melihat Saksi-3 menanyakan kepada Saksi-5 terkait perkataan pamer-pamer, namun Saksi-5 mengelak dengan mengatakan hanya bernyanyi (“Wong aku lo nyanyi pamer bojo loro (dua)” saja tidak ada maksud menuduh Saksi-3 pamer, sehingga terjadi pertengkaran mulut antara Saksi-3 dengan Saksi-5, selanjutnya Saksi-2 dan kakak Saksi-2 yaitu Sdri. Ritna Monica Widya Tama (Saksi-1) mendatangi Saksi-3 dan Saksi-5 untuk melerai; d. Bahwa saat itu juga datang Sdri. Rini Rahayu Wilujeng (Saksi-6) dan Sdri. Cintiya (anak Saksi-5) yang sedang mengendong anaknya ikut melerai, selanjutnya Saksi-2 mengatakan kepada Saksi-6 untuk mengajak Saksi-5 pulang, sedangkan Saksi-2 dan Saksi-1 mengajak Saksi-3 masuk kedalam rumah, kemudian pada saat Saksi-3, Saksi-2 dan Saksi-1 masih berada di teras rumah tiba-tiba Terdakwa datang di depan rumah tepatnya di luar pagar/masih di pinggir jalan sambil menantang dan berkata “maju kene bayi-bayi tak pateni (ayo maju kesini anak kecil tak bunuh nanti)”, mendengar hal tersebut Saksi-2 merasa emosi dan tertantang, kemudian Saksi-2 mendatangi Terdakwa di depan pagar rumah Saksi-2/masih di pinggir jalan dan terjadi cekcok mulut serta saling melotot; e. Bahwa saat itu Saksi-1 yang melihat Saksi-2 dengan Terdakwa saling melotot dan takut terjadi perkelahian lalu Saksi-1 berlari mendatangi Saksi-2 dan Terdakwa untuk melerai dengan cara tangan kanan memegang tubuh Terdakwa, tangan kiri memegang Saksi-2 sambil berkata ‘’ Wes-wes” tetapi Terdakwa menepis tangan kanan Saksi-1 dengan tangan kirinya mengenggam dan tenaga yang kuat sampai tangan kanan Saksi-1 terlempar kebelakang; f. Bahwa kemudian Saksi-1 langsung mengajak Saksi-2 masuk kedalam rumah, sebelum masuk kedalam rumah Saksi-1 berkata kepada Terdakwa “Lho wong iki loh sing rame wong tuo, kok isoe melok-melok rame” kemudian Terdakwa tiba-tiba meludah ke arah Saksi-1, namun tidak mengenai muka Saksi-1, setelah itu Saksi-1 dan Saksi-2 masuk kedalam rumah sedangkan Terdakwa pulang bersama Istri Terdakwa dan Saksi-5; g. Bahwa pada saat Saksi-2 sudah berada didalam rumah, beberapa saat kemudian Saksi-2 dan Saksi-1 melihat Terdakwa bersama Saksi-6 dan suami Saksi-6 mendatangi rumah Saksi-2, karena pagar rumah Saksi-2 ditutup, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-6 lewat samping rumah dan menggedor-gedor jendela kamar samping rumah Saksi-2, setelah itu Saksi-2 dan Saksi-1 mendengar suara dari atas rumah gerodok-gerodok seperti ada benda yang jatuh dari atas genteng, setelah dilihat ternyata benda yang jatuh tersebut adalah batu yang dilemparkan oleh Terdakwa; h. Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB keluarga Saksi-2 dan keluarga Terdakwa dipanggil oleh Pak RW terkait keributan yang terjadi pada tanggal 25 Desember 2024 antara Saksi-3 (orang tua Saksi-2) dengan Saksi-5 (mertua Terdakwa) untuk dimediasi, tetapi dari mediasi tersebut Terdakwa tidak mau meminta maaf kepada keluarga Saksi-2 dan Terdakwa tidak mengakui perbuatannya sehingga sekira pukul 13.00 WIB Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polresta Sidoarjo, oleh karena Terdakwa adalah anggota TNI kemudian pada tanggal 20 Mei 2025 Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom V/4 Surabaya sesuai dengan laporan Polisi Nomor LP-17/A-17/V/2025/Idik tanggal 20 Mei 2025. Atau Kedua: Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Rabu tanggal Dua puluh lima bulan Desemberi tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2000 dua puluh empat, setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh empat bertempat di depan rumah Sdri. Sri Kustati (Saksi-3) di Desa Urangagung Rt. 05 Rw. 02 Ds. Urangagung Kel. Urangagung Kec. Sidoarjo Kab Sidoa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian “ dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2008 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam V/Brawijaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian mengikuti Dikjurba Kavaleri di Pusdikkav Padanglarang, selanjutnya ditempatkan di Yonkav 13/SL Kodam VI/Mulawarman dan pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini berdinas di Denmadam V/Brawijaya jabatan Batiminlog dengan pangkat Serma NRP 21080717500488; b. Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 09.00 WIB Serda Izal Afrinanda Viciardana (Saksi-2) tiba di rumah orang tuanya di Desa Urangagung Rt. 05 Rw. 02 Ds. Urangagung Kel. Urangagung Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo melaksanakan IB (Izin Bermalam) dari pendidikan Sekolah Kejuruan Bintara di Skadik 504 Wingdik 500/Umum Halim Perdana Kusuma Jakarta, dengan berpakaian PDL Loreng karena hendak melapor ke Koramil setempat, lalu Saksi-2 dan ibu Saksi-2 Sdri. Sri Kustati (Saksi-3) keluar rumah untuk membeli sarapan pagi dan rujak cingur yang jaraknya kurang lebih 4 (empat) rumah dari rumah Saksi-2, ketika kembali dari membeli sarapan dan rujak cingur melewati warung sembako milik Sdri. Sulikah (Saksi-5) mertua dari Terdakwa, saat itu Saksi-2 dan Saksi-3 melihat dan mendengar Saksi-5 mengatakan pamer-pamer-pamer (berkali-kali); c. Bahwa selanjutnya Saksi-5 sambil mengikuti Saksi-2 dan Saksi-3 dari belakang hingga di depan rumah Saksi-3, masih berkata pamer-pamer-pamer (berkali-kali) yang ditujukan kearah Saksi-2 dan Saksi-3, setelah Saksi-3 menaruh sarapan dan rujak cingur yang telah dibelinya kemudian pergi ke depan rumah untuk menemui Saksi-5 di depan rumah tepatnya di luar pagar atau di jalan, Saksi-2 melihat Saksi-3 menanyakan kepada Saksi-5 terkait perkataan pamer-pamer, namun Saksi-5 mengelak dengan mengatakan hanya bernyanyi (“Wong aku lo nyanyi pamer bojo loro (dua)” saja tidak ada maksud menuduh Saksi-3 pamer, sehingga terjadi pertengkaran mulut antara Saksi-3 dengan Saksi-5, selanjutnya Saksi-2 dan kakak Saksi-2 yaitu Sdri. Ritna Monica Widya Tama (Saksi-1) mendatangi Saksi-3 dan Saksi-5 untuk melerai; d. Bahwa saat itu juga datang Sdri. Rini Rahayu Wilujeng (Saksi-6) dan Sdri. Cintiya (anak Saksi-5) yang sedang mengendong anaknya ikut melerai, selanjutnya Saksi-2 mengatakan kepada Saksi-6 untuk mengajak Saksi-5 pulang, sedangkan Saksi-2 dan Saksi-1 mengajak Saksi-3 masuk kedalam rumah, kemudian pada saat Saksi-3, Saksi-2 dan Saksi-1 masih berada di teras rumah tiba-tiba Terdakwa datang di depan rumah tepatnya di luar pagar/masih di pinggir jalan sambil menantang dan berkata “maju kene bayi-bayi tak pateni (ayo maju kesini anak kecil tak bunuh nanti)”, mendengar hal tersebut Saksi-2 merasa emosi dan tertantang, kemudian Saksi-2 mendatangi Terdakwa di depan pagar rumah Saksi-2/masih di pinggir jalan dan terjadi cekcok mulut serta saling melotot; e. Bahwa saat itu Saksi-1 yang melihat Saksi-2 dengan Terdakwa saling melotot dan takut terjadi perkelahian lalu Saksi-1 berlari mendatangi Saksi-2 dan Terdakwa untuk melerai dengan cara tangan kanan memegang tubuh Terdakwa, tangan kiri memegang Saksi-2 sambil berkata ‘’ Wes-wes” tetapi Terdakwa menepis tangan kanan Saksi-1 dengan tangan kirinya mengenggam dan tenaga yang kuat sampai tangan kanan Saksi-1 terlempar kebelakang; f. Bahwa kemudian Saksi-1 langsung mengajak Saksi-2 masuk kedalam rumah, sebelum masuk kedalam rumah Saksi-1 berkata kepada Terdakwa “Lho wong iki loh sing rame wong tuo, kok isoe melok-melok rame” kemudian Terdakwa tiba-tiba meludah ke arah Saksi-1, namun tidak mengenai muka Saksi-1, setelah itu Saksi-1 dan Saksi-2 masuk kedalam rumah sedangkan Terdakwa pulang bersama Istri Terdakwa dan Saksi-5; g. Bahwa pada saat Saksi-2 sudah berada didalam rumah, beberapa saat kemudian Saksi-2 dan Saksi-1 melihat Terdakwa bersama Saksi-6 dan suami Saksi-6 mendatangi rumah Saksi-2, karena pagar rumah Saksi-2 ditutup, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-6 lewat samping rumah dan menggedor-gedor jendela kamar samping rumah Saksi-2, setelah itu Saksi-2 dan Saksi-1 mendengar suara dari atas rumah gerodok-gerodok seperti ada benda yang jatuh dari atas genteng, setelah dilihat ternyata benda yang jatuh tersebut adalah batu yang dilemparkan oleh Terdakwa; h. Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB keluarga Saksi-2 dan keluarga Terdakwa dipanggil oleh Pak RW terkait keributan yang terjadi pada tanggal 25 Desember 2024 antara Saksi-3 (orang tua Saksi-2) dengan Saksi-5 (mertua Terdakwa) untuk dimediasi, tetapi dari mediasi tersebut Terdakwa tidak mau meminta maaf kepada keluarga Saksi-2 dan Terdakwa tidak mengakui perbuatannya sehingga sekira pukul 13.00 WIB Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polresta Sidoarjo, oleh karena Terdakwa adalah anggota TNI kemudian pada tanggal 20 Mei 2025 Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom V/4 Surabaya sesuai dengan laporan Polisi Nomor LP-17/A-17/V/2025/Idik tanggal 20 Mei 2025.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal. Pertama : Pasal 335 ayat (1) ke-1 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 448 ayat (1) a jo Pasal 618 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Atau Kedua : Pasal 352 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 618 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP 3. Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130. b. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; c. Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/7/II/2018 tanggal 22 Februari 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.
4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :
Saksi-1 Nama lengkap : Ritna Monicha Widya Tama Pekerjaan : Ibu Rumah tangga Tempat, tanggal lahir : Balikpapan, 20 Agustus 1987 Jenis Kelamin : Perempuan Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Desa Urangagung Rt. 05 Rw. 02 Ds. Urangagung Kel. Urangagung Kec. Sidoarjo Kab Sidoarjo Saksi-2 Nama lengkap : Izal Afrinanda Viciardana Pangkat, NRP : Serda, 3524108020561136 Jabatan : Ba Ass Apoteker Urdukkes Kesatuan : Lanud Yohanis Kapiyau Tempat, tanggal lahir : Mojokerto, 22 Agustus 2002 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Komplek Lanud Yohanis Kapiyau Jalan Ahmad Yani Nomor 1 Kabupaten Mimika Saksi-3 Nama lengkap : Sri Kustanti Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga Tempat, tanggal lahir : Brebes 25 September 1964 Jenis Kelamin : Perempuan Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Desa Urangagung Rt. 05 Rw. 02 Ds. Urangagung Kel. Urangagung Kec. Sidoarjo Kab Sidoarjo Saksi-4 Nama lengkap : Sujito Pekerjaan : Swasta Tempat, tanggal lahir : Brebes 25 September 1964 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Desa Urangagung Rt. 05 Rw. 02 Ds. Urangagung Kel. Urangagung Kec. Sidoarjo Kab Sidoarjo Saksi-5 Nama lengkap : Sulikah Pekerjaan : Swasta Tempat, tanggal lahir : Sidoarjo, 1 Januari 1965 Jenis Kelamin : Perempuan Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Desa Urangagung Rt. 05 Rw. 02 Ds. Urangagung Kel. Urangagung Kec. Sidoarjo Kab Sidoarjo
Saksi-6 Nama lengkap : Rini Rahayu Wilujeng Pekerjaan : Tenaga Pengajar Tempat, tanggal lahir : Sidoarjo, 7 Juli 1983 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Jl. Condro Rt. 05 Rw. 02 Ds. Urangagung Kel. Urangagung Kec. Sidoarjo Kab Sidoarjo
Saksi-7 Nama lengkap : Lasiani Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga Tempat, tanggal lahir : Sidoarjo, 17 Mei 1984 Jenis Kelamin : Perempuan Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Dsn. Urangagung Rt. 05 Rw. 02 Ds. Urangagung Kel. Urangagung Kec. Sidoarjo Kab Sidoarjo
Saksi-8 Nama lengkap : Herviandi Nanuru Pekerjaan : Swasta Tempat, tanggal lahir : Banda Aceh, 30 Oktober 1965 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Jl. Condro Rt. 05 Rw. 02 Ds. Urangagung Kel. Urangagung Kec. Sidoarjo Kab Sidoarjo
1). Berupa surat : 2 (dua) lembar Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Porong Nomor R/11028659/XII/A/RSB. Porong bulan Januari 2025 atas nama Ritna Monicha Widya yang ditandatangani oleh dr. Niek Sriwulan SIP 551.4.1/630/IP.DU/X/438.5.2/2022 2). Berupa Barang : - 1 (satu) buah batu yang diduga digunakan Terdakwa melempar rumah Sdri. Ritna Monicha Widya Tama.
Sidoarjo, 2 Maret 2026
Oditur Militer,
I Wayan Mana, S.H. Mayor Chk NRP 614226 |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
