| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 193-K/PM.III-12/AL/XII/2025 | I Wayan Mana, S.H. | Bagus Setyo Handoko | Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage) |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 193-K/PM.III-12/AL/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 05 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/658/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAANNomor Sdak/198/K/AL/XII/2025 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA1. Berdasarkan Keputusan Komandan Pasmar 2 selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor Kep/234/XI/2025 tanggal 20 November 2025 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: Nama Lengkap : Bagus Setyo Handoko Pangkat, NRP : Serka Mar, 119450 Jabatan : Ur Minpers Kesatuan : Denintel Pasmar 2 Tempat, tgl lahir : Naganjuk, 13 Februari 1994 Kewarganegaraan : Indonesia Jenis kelamin : Laki-laki Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Perum Permata Regency Cluster Intan Blok A3/14 Desa Kludan Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo/Desa Bayam Gede Kec. Kepoh Baru Kab. Bojonegoro Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh:
b. Kemudian diperpanjang sesuai : 1) Perpanjangan Penahanan ke-1 selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 29 September 2025 berdasarkan Keputusan Perpanjangan penahanan dari Danpasmar 2 selaku Papera Nomor Kep/200/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025; 2) Perpanjangan Penahanan ke-2 selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 30 September 2025 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2025 berdasarkan Keputusan Perpanjangan penahanan dari Danpasmar 2 selaku Papera Nomor Kep/225/IX/2025 tanggal 29 September 2025. 3) Perpanjangan Penahanan ke-3 selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 28 November 2025 berdasarkan Keputusan Perpanjangan penahanan dari Danpasmar 2 selaku Papera Nomor Kep/230/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025. 4) Perpanjangan Penahanan ke-4 selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 29 November 2025 sampai dengan tanggal 28 Desember 2025 berdasarkan Keputusan Perpanjangan penahanan dari Danpasmar 2 selaku Papera Nomor Kep/ /XI/2025 tanggal November 2025 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Dua belas bulan Juli tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal Tujuh belas bulan Juli tahun 2000 Dua puluh lima secara bertutut-turut atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2000 Dua puluh lima, setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh lima bertempat di Denintel Pasmar 2 Sidoarjo Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh “ dengan cara sebagai berikut :
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM. 3. Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130. b. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; c. Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/7/II/2018 tanggal 22 Februari 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.
4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :
Saksi-1 Nama lengkap : Nanang Sarul Effendi Pangkat, NRP : Letda Mar, 24982/P Jabatan : Ps. Paur TU Kesatuan : Denintel Pasmar 2 Tempat, tanggal lahir : Malang, 16 Mei 1983 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Perum Sidokare Asri Blok T.06 Kec. Sidokare, Kab. Sidoarjo Saksi-2 Nama lengkap : Asep Gunawan Pangkat, NRP : Peltu Mar, 89377 Jabatan : Bama Kesatuan : Denintel Pasmar 2 Tempat, tanggal lahir : Majalengka, 30 September 1976 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Dusun Kasak Rt. 01 Rw. 03 Kel. Terung Kulon, Kec. Krian Kab. Sidoarjo Saksi-3 Nama lengkap : Raden Jorghy F.E.P Pangkat, NRP : Sertu Mar, 126267 Jabatan : Urdata Ops Kesatuan : Denintel Pasmar 2 Tempat, tanggal lahir : Sidoarjo, 19 Januari 1999 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Mess Tidur Dalam Denitel Pasmar 2/Dsn banar Rt. 14 Rw. 07 Kel. Pilang, Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo
1). Berupa surat : 2 (dua) lembar Daftar Absensi Denintel Pasmar 2 bulan Juli 2025. 2). Berupa Barang : Nihil
Sidoarjo, 1 Desember 2025
Oditur Militer,
I Wayan Mana, S.H. Mayor Chk NRP 614226 |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
