Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
193-K/PM.III-12/AL/XII/2025 I Wayan Mana, S.H. Bagus Setyo Handoko Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 193-K/PM.III-12/AL/XII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/658/XII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1I Wayan Mana, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Bagus Setyo Handoko
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

          ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

UNTUK KEADILAN

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor   Sdak/198/K/AL/XII/2025

ODITUR  MILITER  PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

1.         Berdasarkan Keputusan Komandan Pasmar 2 selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor  Kep/234/XI/2025 tanggal 20 November 2025 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: 

Nama Lengkap               :    Bagus Setyo Handoko

Pangkat, NRP                :    Serka Mar, 119450

Jabatan                            :    Ur Minpers

Kesatuan                         :    Denintel Pasmar 2

Tempat, tgl lahir             :    Naganjuk, 13 Februari 1994

Kewarganegaraan         :    Indonesia

Jenis kelamin                 :    Laki-laki

Agama                             :    Islam

Alamat tempat tinggal   :    Perum Permata Regency Cluster Intan Blok A3/14 Desa Kludan Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo/Desa Bayam Gede Kec. Kepoh Baru Kab. Bojonegoro

Terdakwa  dalam perkara ini ditahan oleh:

  1. Komandan Denintel Pasmar 2 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2025 berdasarkan Keputusan Penahanan Sementara dari Dandenintel Pasmar 2 selaku Ankum Nomor Kep/01/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025

b.    Kemudian diperpanjang sesuai :

1)      Perpanjangan Penahanan ke-1 selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai  tanggal 31 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 29 September 2025 berdasarkan Keputusan  Perpanjangan penahanan dari Danpasmar 2 selaku Papera Nomor Kep/200/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025;

2)      Perpanjangan Penahanan ke-2 selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai  tanggal 30 September 2025 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2025 berdasarkan Keputusan  Perpanjangan penahanan dari Danpasmar 2 selaku Papera Nomor Kep/225/IX/2025 tanggal 29 September 2025.

3)      Perpanjangan Penahanan ke-3 selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai  tanggal 30 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 28 November 2025 berdasarkan Keputusan  Perpanjangan penahanan dari Danpasmar 2 selaku Papera Nomor Kep/230/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025.

4)      Perpanjangan Penahanan ke-4 selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai  tanggal 29 November 2025 sampai dengan tanggal 28 Desember 2025 berdasarkan Keputusan  Perpanjangan penahanan dari Danpasmar 2 selaku Papera Nomor Kep/       /XI/2025 tanggal    November 2025

2.         Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Dua belas bulan Juli tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal Tujuh belas bulan Juli tahun 2000 Dua puluh lima secara bertutut-turut atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2000 Dua puluh lima, setidak-tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh lima bertempat di Denintel Pasmar 2 Sidoarjo Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh “ dengan cara sebagai berikut  :  

  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2013 melalui pendidikan Dikmaba PK XXXIII  di Kobangdikal Surabaya (sekarang Kodiklatal),  setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian ditempatkan di Yonif 9 Mar, pada tahun 2021 pindah tugas di Yonif 5 Mar selanjutnya dipindahkan ke Denintel Pasmar 2 sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serka NRP 119450;
  2. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Denintel Pasmar 2 di Sidoarjo tanpa ijin yang sah dari Dandenintel Pasmar 2 atau atasan lain yang berwenang pada tanggal 12 Juli 2025 yang diketahui oleh Letda Mar Nanang Sarul Effendi (Saksi-1), Peltu Asep Gunawan (Saksi-2) dan Sertu Raden Jorghy F.E.P (Saksi-3);
  3. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan, Terdakwa berada di rumah teman Terdakwa atas nama Atan di Jl. Senopati Jakarta Selatan selama 4 (empat) hari dan kakak sepupu Terdakwa di Jl. Pulau Sipadan No. 04 Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara selama 2 hari;
  4. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah tersebut karena ada permasalahan keluarga, Terdakwa mempunyai banyak hutang sehingga sering bertengkar dengan istri Terdakwa;
  5. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke Kesatuan baik melalui surat maupun telepon;
  6. Bahwa dari pihak Kesatuan sudah berupaya menghubungi dan melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar kantor dan terminal Bungurasih, namun Terdakwa tidak diketemukan keberadaannya dan handphone Terdakwa tidak aktif;
  7. Bahwa kemudian pada tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa kembali ke kesatuan Denintel Pasmar 2 dengan cara menyerahkan diri dengan diantar oleh kakak Terdakwa Iptu Eko Budi Saroso dan diterima oleh Saksi-3;
  8. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Denintel Pasmar 2 di Sidarjo tanpa ijin yang sah dari Dandenintel Pasmar 2 atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 12 Juli 2025 sampai dengan tanggal 17 Juli 2025  atau selama 6 (enam) hari secara berturut-turut; dan
  9. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Satuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM.

3.         Mengingat  :

            a.         Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997  tentang Peradilan Militer Pasal 130.

            b.         Undang-Undang  Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

            c.         Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/7/II/2018 tanggal 22 Februari 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

 

 

 

4.         Menuntut  :

            Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :

  1. Mohon agar Terdakwa ditahan.
  2. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini  :

Saksi-1

                     Nama lengkap              :   Nanang Sarul Effendi

                        Pangkat, NRP              :   Letda Mar, 24982/P

                        Jabatan                          :    Ps. Paur TU

                        Kesatuan                       :    Denintel Pasmar 2

                        Tempat, tanggal lahir  :   Malang, 16 Mei 1983

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Perum Sidokare Asri Blok T.06 Kec. Sidokare, Kab. Sidoarjo

Saksi-2

                     Nama lengkap              :   Asep Gunawan

                        Pangkat, NRP              :   Peltu Mar, 89377

                        Jabatan                          :    Bama

                        Kesatuan                       :    Denintel Pasmar 2

                        Tempat, tanggal lahir  :   Majalengka, 30 September 1976

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Dusun Kasak Rt. 01 Rw. 03 Kel. Terung Kulon, Kec. Krian Kab. Sidoarjo

Saksi-3

                     Nama lengkap              :   Raden Jorghy F.E.P

                        Pangkat, NRP              :   Sertu Mar, 126267

                        Jabatan                          :    Urdata Ops

                        Kesatuan                       :    Denintel Pasmar 2

                        Tempat, tanggal lahir  :   Sidoarjo, 19 Januari 1999

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Mess Tidur Dalam Denitel Pasmar 2/Dsn banar Rt. 14 Rw. 07 Kel. Pilang, Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo

  1. Diajukan kepersidangan  barang bukti  :

1).   Berupa surat         : 2 (dua) lembar Daftar Absensi Denintel Pasmar 2 bulan Juli 2025.

                        2).       Berupa Barang : Nihil

 

 

       Sidoarjo, 1 Desember  2025

     

                      Oditur Militer,

 

 

 

 

                     I Wayan Mana, S.H.

Mayor Chk NRP 614226

Pihak Dipublikasikan Ya