Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
133-K/PM.III-12/AD/IX/2024 SAHRONI HIDAYAT, SH Mastoin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 133-K/PM.III-12/AD/IX/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/375/VIII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Primair : Pasal 351 ayat (1) KUHP. Subsidair : Pasal 352 ayat (2) KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1SAHRONI HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNama
1Mastoin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Kamis tanggal Dua puluh lima bulan April tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 dua puluh empat, bertempat di di depan warung milik Sdri. Endang Kurniawan di Jl. Delima No. 76 Dawuhan Lor Sukodono Lumajang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Penganiayaan”, dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2002 melalui pendidikan Secata PK di Ridam V/Brawijaya, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Asembagus dan selesai ditempatkan di Yonif 527/BY, kemudian pada tahun 2021 pindah tugas di Kodim 0821/Lumajang sebagai Babinsa Koramil 0821/01 Kota Lumajang. Selanjutnya pada tahun 2022 mengikuti pendidikan Secabasus Babinsa di Jember Tahun 2022 dan saat Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Operator Simak BMN dan Ekatalog di Staf Log Kodim 0821 Lumajang dengan pangkat Serda NRP 31020636290781; b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Herson Anthony Pasalbessy (Saksi-1) sekira tahun 2014 di Sukodono Jl. Delima Desa. Dawuhan Lor Kec. Sukodono Kab. Lumajang pada saat Saksi-1 menikah secara siri dengan kakak ipar Terdakwa a.n. Sdri. Dewi Asmaya Sari (Saksi-2); c. Bahwa pada tahun 2008 Terdakwa membeli mobil jenis Suzuki X-Over Nopol L 1451 OB di daerah Bondowoso sebesar Rp.33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah) yang hanya dilengkapi STNK saja karena BPKB ada di Koperasi, kemudian mobil tersebut digadaikan oleh Terdakwa kepada Sdr.Rokhim pensiunan TNI AD alamat Nogosari Yosowilangun sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah), selanjutnya sekira bulan April 2023 Terdakwa meminta tolong kepada Saksi-1 untuk menebus mobil jenis Suzuki X-Over tahun 2008 warna Hitam tersebut sekalian meminta tolong untuk menjualkannya; i ’ 5 2 d. Bahwa pada bulan Juli 2023, Saksi-1 menebus mobil jenis Suzuki X-Over tahun 2008 warna Hitam kepada Sdr. Rokhim lalu Saksi-1 menjual mobil tersebut kepada orang makelar yang tidak Saksi-1 kenal di daerah Menur (rumah sakit jiwa) Surabaya), setelah Saksi-1 menjual mobil jenis Suzuki X-Over tahun 2008 tidak pernah memberi kabar kepada Terdakwa, kemudian beberapa bulan berikutnya Terdakwa pernah bertemu dengan Saksi-2 menanyakan tentang penjualan mobil milik Terdakwa namun Saksi-2 menjawab “saya tidak ikut campur masalah mobil hanya kamu dengan suami saya (Saksi-1)”; e. Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib, saat Terdakwa jalan-jalan dari rumah teman dan lewat di depan toko milik mertua Terdakwa a.n. Sdri. Endang Kurniawan di JL Delima No. 76 Dawuhan Lor Sukodono Lumajang melihat Saksi-1 sedang duduk di depan toko, kemudian Terdakwa berhenti dan menghampiri Saksi-1 lalu menanyakan perilhal penjualan mobil jenis Suzuki XOver tahun 2008 warna hitam milik Terdakwa dengan berkata “mas Bos kok gak ada kabar?” dan Saksi-1 jawab “Loh sudah selesai” lalu Terdakwa bertanya lagi “sudah selesai bagaimana?”, Saksi-1 menjawab “uangnya sudah saya kasihkan Anti (ibu mertua)/ibu Endang Kurniawati” dan Terdakwa berkata “loh kok bisa, urusan sampean dengan saya bukan dengan Anti (ibu mertua)?”; f. Bahwa oleh karena Saksi-1 berbelit-belit dalam menjelaskan perihal penjualan mobil tersebut kepada Terdakwa sehingga Terdakwa dengan emosi langsung memukul Saksi-1 sebanyak ± 3 (tiga) kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai rahang pipi kiri Saksi-1, kemudian dipisah/dilerai oleh Sdr. Rozaki Akbar (Saksi-3) dan Saksi-2 yang saat itu juga melihat kejadian tersebut; dan g. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi-1 mengalami luka memar pada pipi akibat kekerasan tumpul sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : VER/FD/44/RSBLUMAJANG tanggal 03 Mei 2024 dari RS. Bhayangkara Lumajang yang ditandatangani oleh dr. Sri Harsono No.Reg STR 33.111.003.231.269.65, kemudian Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke kantor Subdenpom Lumajang agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Subsidair: Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Kamis tanggal Dua puluh lima bulan April tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2000 dua puluh empat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2000 dua puluh empat, bertempat di di depan warung milik Sdri. Endang Kurniawan di JL Delima No. 76 Dawuhan Lor Sukodono Lumajang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ; “Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian”, dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2002 melalui pendidikan Secata PK di Ridam V/Brawijaya, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Asembagus dan selesai ditempatkan di Yonif 527/BY, kemudian pada tahun 2021 pindah tugas di Kodim 0821/Lumajang sebagai Babinsa Koramil 0821/01 Kota Lumajang. Selanjutnya pada tahun 2022 mengikuti pendidikan Secabasus Babinsa di Jember Tahun 2022 dan saat Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Operator Simak BMN dan Ekatalog di Staf Log Kodim 0821 Lumajang dengan pangkat Serda NRP 31020636290781; b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Herson Anthony Pasalbessy (Saksi-1) sekira tahun 2014 di Sukodono Jl. Delima Desa. Dawuhan Lor Kec. Sukodono Kab. Lumajang pada saat Saksi-1 menikah secara siri dengan kakak ipar Terdakwa a.n. Sdri. Dewi Asmaya Sari (Saksi-2); 3 c. Bahwa pada tahun 2008 Terdakwa membeli mobil jenis Suzuki X-Over Nopol L 1451 OB di daerah Bondowoso sebesar Rp.33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah) yang hanya dilengkapi STNK saja karena BPKB ada di Koperasi, kemudian mobil tersebut digadaikan oleh Terdakwa kepada Sdr.Rokhim pensiunan TNI AD alamat Nogosari Yosowilangun sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah), selanjutnya sekira bulan April 2023 Terdakwa meminta tolong kepada Saksi-1 untuk menebus mobil jenis Suzuki X-Over tahun 2008 warna Hitam tersebut sekalian meminta tolong untuk menjualkannya; d. Bahwa pada bulan Juli 2023, Saksi-1 menebus mobil jenis Suzuki X-Over tahun 2008 warna Hitam kepada Sdr. Rokhim lalu Saksi-1 menjual mobil tersebut kepada orang makelar yang tidak Saksi-1 kenal di daerah Menur (rumah sakit jiwa) Surabaya), setelah Saksi-1 menjual mobil jenis Suzuki X-Over tahun 2008 tidak pernah memberi kabar kepada Terdakwa, kemudian beberapa bulan berikutnya Terdakwa pernah bertemu dengan Saksi-2 menanyakan tentang penjualan mobil milik Terdakwa namun Saksi-2 menjawab “saya tidak ikut campur masalah mobil hanya kamu dengan suami saya (Saksi-1)”; e. Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib, saat Terdakwa jalan-jalan dari rumah teman dan lewat di depan toko milik mertua Terdakwa a.n. Sdri. Endang Kurniawan di Jl. Delima No. 76 Dawuhan Lor Sukodono Lumajang melihat Saksi-1 sedang duduk di depan toko, kemudian Terdakwa berhenti dan menghampiri Saksi-1 lalu menanyakan perilhal penjualan mobil jenis Suzuki XOver tahun 2008 warna hitam milik Terdakwa dengan berkata “mas Bos kok gak ada kabar?” dan Saksi-1 jawab “Loh sudah selesai” lalu Terdakwa bertanya lagi “sudah selesai bagaimana?”, Saksi-1 menjawab “uangnya sudah saya kasihkan Anti (ibu mertua)/ibu Endang Kurniawati” dan Terdakwa berkata “loh kok bisa, urusan sampean dengan saya bukan dengan Anti (ibu mertua)?”; f. Bahwa oleh karena Saksi-1 berbelit-belit dalam menjelaskan perihal penjualan mobil tersebut kepada Terdakwa sehingga Terdakwa dengan emosi langsung memukul Saksi-1 sebanyak ± 3 (tiga) kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai rahang pipi kiri Saksi-1, kemudian dipisah/dilerai oleh Sdr. Rozaki Akbar (Saksi-3) dan Saksi-2 yang saat itu juga melihat kejadian tersebut; dan g. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi-1 mengalami luka memar pada pipi akibat kekerasan tumpul sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : VER/FD/44/RSBLUMAJANG tanggal 03 Mei 2024 dari RS. Bhayangkara Lumajang yang ditandatangani oleh dr. Sri Harsono No.Reg STR 33.111.003.231.269.65 dengan kesimpulan luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal : Primair : Pasal 351 ayat (1) KUHP. Subsidair : Pasal 352 ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya