| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 84-K/PM.III-12/AD/V/2026 | I Wayan Mana, S.H. | MAULANA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 84-K/PM.III-12/AD/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/142/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAANNomor Sdak/52/K/AD/IV/2026 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA1. Berdasarkan Keputusan Danrem 083/BDJ selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor Kep/04/II/2026 tanggal 2 Februari 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: Nama Lengkap : Maulana Pangkat, NRP : Peltu, 21950333410473 Jabatan : Bati Bakti TNI Koramil 0818-09/Ngajum Kesatuan : Kodim 0818/Malang-Batu Tempat, tgl lahir : Sanggau Prov. Kalbar, 14 April 1973 Kewarganegaraan : Indonesia Jenis kelamin : Laki-laki Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Jl. Kolonel Sugiono No. 6 Rt. 004 Rw. 001 Kel. Ciptomulyo Kec. Sukun Kota Malang Terdakwa dalam perkara ini di tahan oleh : a. Dandim 0808/Malang-Batu selaku Ankum selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 18 Desember 2025 sampai dengan tanggal 6 Januari 2026 berdasarkan Keputusan Penahanan Sementara dari Ankum Nomor Kep/150/XII/2025 tanggal 18 Desember 2025. b. Dibebaskan dari penahanan dari Dandim 0808/Malang-Batu selaku Ankum sejak tanggal 7 Januari 2026 berdasarkan Keputusan pembebasan penahanan Nomor Kep/01/I/2026 tanggal 6 Januari 2026 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Dua puluh empat bulan Oktober tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan tanggal Enam belas bulan Desember tahun 2000 Dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan bulan Desember tahun 2000 Dua puluh lima, setidak tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh lima bertempat di Kodim 0818/Malang-Batu Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana :“ Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari “ dengan cara sebagai berikut :
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM. 3. Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130. b. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; c. Peraturan Panglima TNI Nomor 7 tahun 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :
Saksi-1 Nama lengkap : Sugianto Pangkat, NRP : Kapten Kav, 2920021510772 Jabatan : Danramil 0818-09/Ngajum Kesatuan : Kodim 0818/Malang-Batu Tempat, tanggal lahir : Malang, 11 Juli 1972 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Jl. Teluk Cendrawasih No. 05 Rt. 002 Rw. 002 Kel. Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang
Saksi-2 Nama lengkap : Sutrisno Pangkat, NRP : Peltu, 21960134820376 Jabatan : Batuud Koramil 0818-09/Ngajum Kesatuan : Kodim 0818/Malang-Batu Tempat, tanggal lahir : Trenggalek, 13 Maret 1976 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Perum Permata Hijau Blok D No. 18 Rt. 026 Rw. 025 Ds. Pakisaji Kec. Pakisaji Kab. Malang
1). Berupa surat : 3 (tiga) lembar daftar absensi Koramil 0818-09/Ngajum sejak bulan Oktober 2025 sampai dengan bulan Desember 2025. 2). Berupa Barang : Nihil.
Sidoarjo, 1 April 2026
Oditur Militer,
Dedy Noviadi, S.H. Mayor Chk NRP 110800090751181 |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
