Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
55-K/PM.III-12/AD/III/2026 I Wayan Mana, S.H. 1.Ramli
2.Suryadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kekerasan Terhadap Orang/Barang
Nomor Perkara 55-K/PM.III-12/AD/III/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/87/II/2026
Informasi
Tanggal Kejadian - Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 170 ayat (1) UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 262 ayat (1) jo Pasal 618 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Atau Kedua : Pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 20 c jo Pasal 618 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP
Tanggal Skeppera - Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik -
Tanggal Surat Dakwaan -
Oditur
NoNama
1I Wayan Mana, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Ramli
2Suryadi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

          ODITURAT JENDERAL TNI

ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

UNTUK KEADILAN

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor   Sdak/27/K/AD/II/2026

ODITUR  MILITER  PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA

1.         Berdasarkan Keputusan Danrem 083/BDJ selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor  Kep/101/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama para Terdakwa:

Terdakwa I

Nama Lengkap               :    Ramli

Pangkat, NRP                :    Praka, 31180226270598

Jabatan                            :    Danpokpan 1 Ru 2 Ton 3

Kesatuan                         :    Yonif 527/BY

Tempat, tgl lahir             :    Mbawa Kab. Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat, 26 Mei 1998

Kewarganegaraan         :    Indonesia

Jenis kelamin                 :    Laki-laki

Agama                             :    Islam

Alamat tempat tinggal   :    Asmil Yonif 527/BY Jl. Ahmad Yani RT. 001 RW. 008 Desa Kepuharjo Kec. Lumajang Kab. Lumajang

Terdakwa II

Nama Lengkap               :    Suryadi

Pangkat, NRP                :    Pratu, 31190153150698

Jabatan                            :    Danpokpan 1 Ru 3 Ton 3 Kipan C

Kesatuan                         :    Yonif 527/BY

Tempat, tgl lahir             :    Bondowoso, 4 Juni 1998

Kewarganegaraan         :    Indonesia

Jenis kelamin                 :    Laki-laki

Agama                             :    Islam

Alamat tempat tinggal   :    Asmil Yonif 527/BY Jl. Ahmad Yani RT. 001 RW. 008 Desa Kepuharjo Kec. Lumajang Kab. Lumajang

Terdakwa I dalam perkara ini ditahan oleh :

  1. Danyonif 527/BY selaku Ankum selama selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 01 November 2025 berdasarkan Keputusan  Penahanan Sementara Nomor Kep/230/X/2025 tanggal 12 Oktober 2025.
  2. Kemudian dibebaskan dari penahanan pada tanggal 02 November 2025 berdasarkan Keputusan Pembebasan dari tahanan dari Danyonif 527/BY selaku Ankum Nomor Kep/245/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025.

Terdakwa II dalam perkara ini ditahan oleh :

  1. Danyonif 527/BY selaku Ankum selama selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 01 November 2025 berdasarkan Keputusan  Penahanan Sementara Nomor Kep/231/X/2025 tanggal 12 Oktober 2025.

b.      Kemudian dibebaskan dari penahanan pada tanggal 02 November 2025 berdasarkan Keputusan Pembebasan dari tahanan dari Danyonif 527/BY selaku Ankum Nomor Kep/246/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025.

2.         Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

 

 

Pertama :

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Sabtu tanggal Empat bulan Oktober tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2000 dua puluh lima, setidak tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh lima bertempat di Desa Pandanmulyo Kec. Tajinan Kab. Malang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan cara sebagai berikut  :  

  1. Bahwa Terdakwa-1 masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2018 melalui pendidikan Secata PK di Pusdik Secata Rindam IX/Udayana di Singaraja Bali, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti kejuruan di Dodiklapur Rindam IX/Udayana Pulaki Bali setelah itu ditempatkan di Yonif 527/BY Korem 083/Bdj sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Praka NRP 31180226270598;
  2. Bahwa Terdakwa-2 masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2018 melalui pendidikan Secata PK di Pusdik Secata Rindam V/Brawijaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti kejuruan di Dodiklapur Rindam V/Brawijaya Asembagus Situbondo setelah itu ditempatkan di Yonif 527/BY Korem 083/Bdj sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31190153150698;
  3. Bahwa berdasarkan surat perintah Danyonif 527/BY Nomor Sprin/102/IX/2025 tanggal 15 September 2025, Yonif 527/BY Korem 083/Bdj mengerahkan personel sebanyak 10 (sepuluh) orang diantaranya Serda Puguh Yudha Santoso (Saksi-2), Praka Feki Ananta Jaya Langapa, Praka Muh. Ichksan S. Malahuna, Praka Samuel Alexsander Mofu, Pratu Roby Zidni Lima, Pratu Ricky Andi Cahyono, Pratu Irpan, Pratu Reinildis Julio, Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 untuk melaksanakan pengamanan Obvit Alutsista TNI AD di Gudmurah 05-21-01 Desa Jatisari Kec. Bululawang Kab. Malang sejak tanggal 15 September s.d. 15 Oktober 2025;
  4. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2025 sekira pukul 19.10 WIB Terdakwa-1 beserta 4 (empat) orang rekannya a.n. Praka Robi, Terdakwa-2, Pratu Julio dan Pratu Irpan ijin kepada Saksi-2 untuk menonton Karnaval Sound Horeg di Desa Pandanmulyo Kec. Tajinan Kab. Malang yang berjarak sekitar ± 300 M dari Pos Gudmurah, dan sekira pukul 19.20 WIB sampai di tempat acara untuk menonton Karnaval Sound Horeg;
  5. Bahwa setelah menonton Karnaval Sound Horeg, sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa-1  mengajak pulang Praka Robi, Terdakwa-2, Pratu Julio dan Pratu Irpan ke Gudmurah, saat itu Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 mendahului sedangkan Praka Robi, Pratu Julio dan Pratu irfan masih dibelakang main handphone jarak sekitar ± 30 M, kemudian sekitar ± 20 M Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 melihat ada permainan judi capjiki di pinggir jalan, selanjutnya sekira pukul 21.40 WIB Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 mendatangi judi capjiki tersebut, setelah itu Sdr. M. Taufik Hidayat (Saksi-4) selaku penerima tamu menghampiri Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 lalu Terdakwa-1 meminta uang rokok kepada Saksi-4 dengan berkata anggota mas, 6 (enam) orang;
  6. Bahwa setelah itu Saksi-4 masuk ke dalam arena Judi untuk meminta uang kepada bagian kasir a.n. Sdri. Yunani sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) Kemudian Saksi-4 memberikan uang tersebut kepada Terdakwa-1, namun saat itu Terdakwa-1 masih nongkrong di depan arena judi, selanjutnya Serka Kurtubi (Saksi-3) yang saat itu sebagai bandar menyuruh Saksi-4 untuk menggantikan Saksi-3 sebagai bandar dan Saksi-3 yang mengatur tamu, setelah itu Saksi-3 menghampiri tamu sekitar 6 (enam) orang yang menunggu diteras rumah warga diantaranya Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 lalu Saksi-3 menyampaikan kepada para tamu tersebut dengan mengatakan, “kalau habis dikasih jangan minta lagi”, dijawab oleh Terdakwa-1 “sampeyan (kamu) main pak”, Saksi-3 menjawab, “ya, saya main bukan pakai uangmu” dijawab lagi oleh Terdakwa-1 “saya baru datang, kapan minta-minta terus, kalau tidak mampu memberikan uang untuk membeli rokok tutup saja permainannya”
  7. Bahwa setelah itu Saksi-3 pergi menuju mobil jeep milik Saksi-3 yang diparkir di seberang jalan, namun Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 mengejar Saksi-3, dan saat Saksi-3 akan masuk ke mobil jeep, Terdakwa-1 menghentak siku tangan kanan Saksi-3 dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak satu kali lalu tangan kiri Saksi-3 ditarik oleh Terdakwa-1 hingga Saksi-3 berbalik badan, kemudian Terdakwa-1 memukul wajah Saksi-3 sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan mengepal, sebanyak satu kali selanjutnya Terdakwa-2 akan memukul Saksi-3, namun ditahan dan ditarik ke belakang/mundur oleh Terdakwa-1, kemudian datang orang yang tidak dikenal memukul mulut Saksi-3 dengan menggunakan batang pelepah kelapa hingga Saksi-3 jongkok dan ada juga satu orang yang tidak dikenal mengeluarkan sangkur akan menusuk Saksi-3, namun tidak jadi, selanjutnya ada masyarakat yang menolong Saksi-3 untuk berdiri dan mengantarkan Saksi-3 pulang ke rumah orangtua Saksi-3 di Dusun Kecik RT. 002 RW. 002 Desa Randugading Kec. Tajinan Kab. Malang dengan menggunakan sepeda motor;
  8. Bahwa sesampainya di rumah, kemudian Saksi-4 membawa Saksi-3 ke Puskesmas Tajinan, namun dari Puskesmas tersebut menyatakan tidak bisa mengatasi, selanjutnya Saksi-4 dan adik Saksi-3 a.n. Sdri. Nurjanah membawa   Saksi-3 ke RST dr. Soepraoen Kota Malang untuk pengobatan;
  9. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 serta orang yang tidak dikenal tersebut maka Saksi-3 mengalami luka lebam di kedua mata dan tampak luka < 2cm>
  10. Bahwa pada hari ini Kamis tanggal 9 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB telah dilakukan pemeriksaan interogasi oleh Letda Inf Defri Baskoro Suharto (Saksi-1) di Kantor Intel Korem 083/Bdj terkait pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 terhadap Saksi-3, kemudian Danyonif 527/BY melimpahkan perkara Para Terdakwa ke Denpom V/3 Malang sesuai dengan surat nomor R/229/X/2025 tanggal 9 Oktober 2025 agar Para Terdakwa diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atau

Kedua:

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Sabtu tanggal Empat bulan Oktober tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2000 dua puluh lima, setidak tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh lima bertempat di Desa Pandanmulyo Kec. Tajinan Kab. Malang Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara sebagai berikut  :  

  1. Bahwa Terdakwa-1 masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2018 melalui pendidikan Secata PK di Pusdik Secata Rindam IX/Udayana di Singaraja Bali, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti kejuruan di Dodiklapur Rindam IX/Udayana Pulaki Bali setelah itu ditempatkan di Yonif 527/BY Korem 083/Bdj sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Praka NRP 31180226270598;
  2. Bahwa Terdakwa-2 masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2018 melalui pendidikan Secata PK di Pusdik Secata Rindam V/Brawijaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti kejuruan di Dodiklapur Rindam V/Brawijaya Asembagus Situbondo setelah itu ditempatkan di Yonif 527/BY Korem 083/Bdj sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31190153150698;
  3. Bahwa berdasarkan surat perintah Danyonif 527/BY Nomor Sprin/102/IX/2025 tanggal 15 September 2025, Yonif 527/BY Korem 083/Bdj mengerahkan personel sebanyak 10 (sepuluh) orang diantaranya Serda Puguh Yudha Santoso (Saksi-2), Praka Feki Ananta Jaya Langapa, Praka Muh. Ichksan S. Malahuna, Praka Samuel Alexsander Mofu, Pratu Roby Zidni Lima, Pratu Ricky Andi Cahyono, Pratu Irpan, Pratu Reinildis Julio, Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 untuk melaksanakan pengamanan Obvit Alutsista TNI AD di Gudmurah 05-21-01 Desa Jatisari Kec. Bululawang Kab. Malang sejak tanggal 15 September s.d. 15 Oktober 2025;
  4. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2025 sekira pukul 19.10 WIB Terdakwa-1 beserta 4 (empat) orang rekannya a.n. Praka Robi, Terdakwa-2, Pratu Julio dan Pratu Irpan ijin kepada Saksi-2 untuk menonton Karnaval Sound Horeg di Desa Pandanmulyo Kec. Tajinan Kab. Malang yang berjarak sekitar ± 300 M dari Pos Gudmurah, dan sekira pukul 19.20 WIB sampai di tempat acara untuk menonton Karnaval Sound Horeg;
  5. Bahwa setelah menonton Karnaval Sound Horeg, sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa-1  mengajak pulang Praka Robi, Terdakwa-2, Pratu Julio dan Pratu Irpan ke Gudmurah, saat itu Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 mendahului sedangkan Praka Robi, Pratu Julio dan Pratu irfan masih dibelakang main handphone jarak sekitar ± 30 M, kemudian sekitar ± 20 M Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 melihat ada permainan judi capjiki di pinggir jalan, selanjutnya sekira pukul 21.40 WIB Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 mendatangi judi capjiki tersebut, setelah itu Sdr. M. Taufik Hidayat (Saksi-4) selaku penerima tamu menghampiri Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 lalu Terdakwa-1 meminta uang rokok kepada Saksi-4 dengan berkata anggota mas, 6 (enam) orang;
  6. Bahwa setelah itu Saksi-4 masuk ke dalam arena Judi untuk meminta uang kepada bagian kasir a.n. Sdri. Yunani sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) Kemudian Saksi-4 memberikan uang tersebut kepada Terdakwa-1, namun saat itu Terdakwa-1 masih nongkrong di depan arena judi, selanjutnya Serka Kurtubi (Saksi-3) yang saat itu sebagai bandar menyuruh Saksi-4 untuk menggantikan Saksi-3 sebagai bandar dan Saksi-3 yang mengatur tamu, setelah itu Saksi-3 menghampiri tamu sekitar 6 (enam) orang yang menunggu diteras rumah warga diantaranya Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 lalu Saksi-3 menyampaikan kepada para tamu tersebut dengan mengatakan, “kalau habis dikasih jangan minta lagi”, dijawab oleh Terdakwa-1 “sampeyan (kamu) main pak”, Saksi-3 menjawab, “ya, saya main bukan pakai uangmu” dijawab lagi oleh Terdakwa-1 “saya baru datang, kapan minta-minta terus, kalau tidak mampu memberikan uang untuk membeli rokok tutup saja permainannya”
  7. Bahwa setelah itu Saksi-3 pergi menuju mobil jeep milik Saksi-3 yang diparkir di seberang jalan, namun Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 mengejar Saksi-3, dan saat Saksi-3 akan masuk ke mobil jeep, Terdakwa-1 menghentak siku tangan kanan Saksi-3 dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak satu kali lalu tangan kiri Saksi-3 ditarik oleh Terdakwa-1 hingga Saksi-3 berbalik badan, kemudian Terdakwa-1 memukul wajah Saksi-3 sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan mengepal, sebanyak satu kali selanjutnya Terdakwa-2 akan memukul Saksi-3, namun ditahan dan ditarik ke belakang/mundur oleh Terdakwa-1, kemudian datang orang yang tidak dikenal memukul mulut Saksi-3 dengan menggunakan batang pelepah kelapa hingga Saksi-3 jongkok dan ada juga satu orang yang tidak dikenal mengeluarkan sangkur akan menusuk Saksi-3, namun tidak jadi, selanjutnya ada masyarakat yang menolong Saksi-3 untuk berdiri dan mengantarkan Saksi-3 pulang ke rumah orangtua Saksi-3 di Dusun Kecik RT. 002 RW. 002 Desa Randugading Kec. Tajinan Kab. Malang dengan menggunakan sepeda motor;
  8. Bahwa sesampainya di rumah, kemudian Saksi-4 membawa Saksi-3 ke Puskesmas Tajinan, namun dari Puskesmas tersebut menyatakan tidak bisa mengatasi, selanjutnya Saksi-4 dan adik Saksi-3 a.n. Sdri. Nurjanah membawa Saksi-3 ke RST dr. Soepraoen Kota Malang untuk pengobatan;
  9. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 serta orang yang tidak dikenal tersebut maka Saksi-3 mengalami luka lebam di kedua mata dan tampak luka < 2cm>
  10. Bahwa pada hari ini Kamis tanggal 9 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB telah dilakukan pemeriksaan interogasi oleh Letda Inf Defri Baskoro Suharto (Saksi-1) di Kantor Intel Korem 083/Bdj terkait pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 terhadap Saksi-3, kemudian Danyonif 527/BY melimpahkan perkara Para Terdakwa ke Denpom V/3 Malang sesuai dengan surat nomor R/229/X/2025 tanggal 9 Oktober 2025 agar Para Terdakwa diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal.

Pertama         : Pasal 170 ayat (1) UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 262 ayat (1) jo Pasal 618 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP

Atau

Kedua            : Pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 20 c jo Pasal 618 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP

3.         Mengingat  :

            a.         Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997  tentang Peradilan Militer Pasal 130.

            b.         Undang-Undang  Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

            c.         Peraturan Panglima TNI Nomor 7 tahun 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

4.         Menuntut  :

            Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :

  1. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini  :

Saksi-1

                     Nama lengkap              :   Defri Baskoro Suharto

                        Pangkat                         :   Letda Inf, 21090116070690

                        Jabatan                          :   Plh. Pasi Intel

                        Kesatuan                       :   Yonif 527/BY

                        Tempat, tanggal lahir  :   Jember, 11 Juni 1990

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Asrama  Yonif 527/BY Jl.  Ahmad Yani RT. 001 RW. 008 Desa Kepuharjo Kec. Lumajang Kab. Lumajang

 

 

                        Saksi-2

                     Nama lengkap              :   Puguh Yudha Santoso

                        Pangkat                         :   Serda, 31060702730687

                        Jabatan                          :   Danru 1 Ton 3 Kipan C

                        Kesatuan                       :   Yonif 527/BY

                        Tempat, tanggal lahir  :   Jember, 15 Juni 1987

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Asrama  Yonif 527/BY Jl.  Ahmad Yani RT. 001 RW. 008 Desa Kepuharjo Kec. Lumajang Kab. Lumajang

 

Saksi-3

                     Nama lengkap              :   Kurtubi

                        Pangkat                         :   Serka NRP 31930740550874

                        Jabatan                          :   Babinsa Koramil 0808-05/Nglegok

                        Kesatuan                       :   Kodim 0808/Blitar

                        Tempat, tanggal lahir  :   Malang, 27 Agustus 1974

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Dusun Sumberglodok RT. 002 RW. 006 Desa Penataran Kec. Nglegok Kab. Blitar

 

 

Saksi-4

                     Nama lengkap              :   M. Taufik Hidayat

                        Pekerjaan                      :   Wiraswasta

                        Tempat, tanggal lahir  :   Blitar, 29 Juli 1996

                        Jenis Kelamin               :   Laki-laki

                        Kewarganegaraan       :   Indonesia

                        Agama                           :   Islam

                     Tempat tinggal             :    Dusun Penataran RT 03 RW 01 Desa Penataran Kec. Nglegok Kab. Blitar

                

  1. Diajukan kepersidangan  barang bukti  :

1).      Berupa surat :

  1. 2 (dua) lembar Visum Et Repertum atas nama Kurtubi dari Rumkit Tk. II dr. Soepraoen nomor VER/11/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025;
  2. 1 (satu) bendel BAI dari Yonif 527/BY atas nama Praka Ramli NRP 31180226270598;
  3. 1 (satu) bendel BAI dari Yonif 527/BY atas nama Pratu Suryadi NRP 31190153150698;
  4. 1 (satu) lembarb Danyonif 527/BY nomor R/229/X/2025 tanggal          9 Oktober 2025.

                        2).       Berupa Barang :

-      Nihil

                          

 

                                                               Sidoarjo, 9 Februari  2026

     

                      Oditur Militer,

 

 

 

 

Dedy Noviadi, S.H.

                  Mayor Chk NRP 11080090751181

Pihak Dipublikasikan Ya