| Dakwaan |
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 13.26 Wib bertempat di JI. Hayam Wuruk Sawunggaling Kota Surabaya, Terdakwa telah mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna biru Nopol S 5059 GO tidak mengunkan helm SNI dan saat diperiksa oleh petugas Polisi Militer, sehingga patut diduga telah melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi : “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak mengunakan helm standar nasional” 4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sebagaimana dirumuskan dan diancam dalam Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 1 Menuntut Agar Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan. Dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah). Barang bukti berupa : (satu) buah KTA atas nama Pratu Ahmad Yusup Somantri NRP 1721107010001864; dan 1 (satu) buah SIM C a.n. Pratu Ahmad Yusup Somantri NRP 1721107010001864. Dikembalikan kepada yang berhak. |