| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 154-K/PM.III-10/AL/IX/2026 | Dedi Noviadi, S.H. | Aang Haris Minarko | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Asal Usul dan Perkawinan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 154-K/PM.III-10/AL/IX/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/365/IX/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAAN Nomor : Sdak/134/K/AL/IX/2026
ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA
1. Dasar : a. Keputusan Komandan Pendidikan Operasi Laut selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/1/I/2026 tanggal 29 Januari 2026 tentang Penyerahan perkara. b. Penetapan Kepala Pengadilan Militer I-03 Padang Nomor TAP/42-K/PM.I-03/AL/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang menetapkan Pengadilan Militer I-03 Padang tidak berwenang mengadili perkara Terdakwa Aang Haris minarko Pelda Ttg NRP 96502 dan mengembalikan berkas perkara Terdakwa kepada Oditur Militer I-03 Pekanbaru untuk dilimpahkan kepada Pengadilan Militer III-10 Surabaya dan setelah mempelajari berkas perkara Terdakwa atas nama :
Nama lengkap : Aang Haris Minarko Pangkat / NRP : Pelda Ttg NRP 96502 Jabatan : Ba Ur. Latdik/Latga Subbag Opsdik Kesatuan : Pusdikintelmar Kodikopsla Kodiklatal Tempat tanggal lahir : Surabaya, 21 September 1978 Kewarganegaraan : Indonesia Jenis kelamin : Laki-laki Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Jl. Anggrek Gg. Diponegoro Ds. Bangunsari Mejayan Caruban Madiun
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan.
2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Dua bulan Juni tahun Dua ribu dua puluh dua, setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun Dua ribu dua puluh dua, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa beralamat di Jl. Kenanga III Batu. 2 Kota Tanjungpinang Prov. Kepri atau tempat-tempat lain, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-03 Padang yang kemudian berdasarkan Penetapan Kepala Pengadilan Militer I-03 Padang Nomor TAP/42-K/PM.I-03/AL/2026 tanggal 18 Mei 2026 menetapkan perkara Terdakwa dilimpahkan kepada Pengadilan Militer III-10 Surabaya untuk memeriksa dan mengadili Terdakwa yang telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang melangsungkan perkawinan padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.’’ dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Pelda Ttg Aang Haris Winarko (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2000 melalui pendidikan Dikcaba PK A-XIX di Kodikal, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Sersan Dua ditempatkan di Dishidrosal Mabesal, kemudian pada tahun 2007 dipindahkan ke Denmako Kodiklatal, selanjutnya pada tahun 2017 dimutasi ke Lantamal IV Tanjungpinang, kemudian pada tahun 2023 Terdakwa di mutasikan ke Pusdikintelmar Kodikopsla Kodiklatal, menjabat sebagai Ur. Latdik Subbag Opsdik dengan Pangkat Pelda NRP 96502.
b. Bahwa pada tahun 2023 Terdakwa pernah dijatuhi hukuman Pidana dalam perkara melanggar perintah saat di BKO kan Pusdikintelmar Kodikopsla Kodiklatal dengan amar putusan hukuman Pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan 20 (dua puluh) hari, kemudian pada tahun 2025 Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan oleh Dilmil III-11 Surabaya dalam perkara KDRT/Penelantaran dan sampi saat ini perkaranya masih dalam proses upaya hukum. c. Bahwa Pada bulan April tahun 2005 Terdakwa berkenalan dengan Titin Indrawati (Saksi-I) yang saat itu tinggal bersama kakak Saksi-I di Rumdis TNI AL Mess Ampel Ujung Kota Surabaya, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-I memutuskan menikah secara agama Islam dan secara Dinas TNI AL pada tanggal 5 Maret 2006 di rumah orang tua Saksi-I yang beralamat di Dsn. Kandangan Ds. Candi sari Kec. Sambenag Kab. Lamongan Prov. Jawa Timur sesuai dengan kutipan Akta Nikah Nomor : 040/01/III/2006 tanggal 5 Maret 2006 dari Kantor Urusan Agama Kec. Sambeng Kab. Lamongan dan kartu penunjuk istri (KPI) Nomor C/44KPI/V/06/Mabesal. d. Bahwa atas hasil pernikahan tersebut Terdakwa dan Saksi-I sudah di karuniai 3 (tiga) orang anak a.n Sdr. M. fikri Ramadhani Haris (17 tahun), Sdri. Farrah Fathinnaighah Haris (16 tahun) dan Sdr. M. Athaillah K. Haris (11 tahun). e. Bahwa pada tahun 2017 Terdakwa mengikuti Sussarba Intelter Bais TNI namun Saksi-I tidak setuju dengan alasan kerja orang Intel terlalu bebas sehingga Saksi-I takut Terdakwa terjerumus kedalam hal-hal yang tidak baik namun Terdakwa tetap mengikuti Sussarba Intelter Bais TNI tersebut dan setelah Terdakwa lulus Terdakwa mendapat mutasi jabatan ke Lantamal IV Tanjungpinang sehingga Terdakwa menjadi jauh dari keluarga. f. Bahwa pada tahun 2020 setelah beberapa tahun Terdakwa dinas di Lantamal IV Tanjungpinang, Terdakwa berkenalan dengan Sdri. Aida Fitri Angriani (Saksi-II) di karaoke Pabila yang beralamat di jl. Brigjen Katamso batu 2 Tanjungpinang, dan karena rumah tangga Terdakwa dengan Saksi-I sudah tidak harmonis lagi dan Terdakwa merasa cocok dengan Saksi-II selanjutnya Terdakwa berpacaran dengan Saksi-II, tanpa diketahui Saksi-I sebagai istri sah Terdakwa. g. Bahwa kemudian pada tanggal 2 Juni 2022 Terdakwa dan Saksi-II memutuskan untuk menikah secara siri dan dihadiri Sdr. Nur Rohman(Saksi-III) sebagai penghulu, Sdr. Johari Effendi (Saksi-IV) selaku ayah kandung Saksi-II, Sdr. Jefri Effendi (Saksi-V) dan Sdr. Budi Effendi (Saksi-VI) selaku adik Saksi-II di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Kenanga III Batu. 2 Tanjungpinang Prov. Kepri, dan saat pernikahan tersebut Saksi-II mengetahui status Terdakwa masih terikat pernikahan namun dalam proses cerai, lalu Terdakwa melakukan ijab qobul dengan cara Terdakwa berjabat tangan dengan Saksi-III (penghulu) kemudian Saksi-III mengatakan “Saya nikahkan engkau dengan Aida Fitri Angriani bin Johari Effendi dengan mas kawin berupa uang tunai sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dibayar tunai” lalu Terdakwa menjawab “ Saya terima nikahnya Aida Fitri Angriani bin Johari Effendi dengan mas kawin berupa uang tunai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dibayar tunai” lalu Saksi-III mengatakan “bagaimana Saksi” ? dan di jawab “sah” dan yang menikahkan Saksi-II adalah ayah kandung Saksi-II sebagai wali nasab. h. Bahwa selanjutnya sekira bulan November 2023 Terdakwa dimutasikan ke Pusdikintelmar Kodikopsla Kodiklatal sehingga Terdakwa mempunyai waktu untuk menyelesaikan permasalahan keluarga dengan Saksi-I dan pada tanggal 16 Desember 2023 Terdakwa mengembalikan Saksi-I kepada orangtua dan kakak kandung Saksi-I dengan di dampingi keluarga Terdakwa dan diterima oleh kakak-kakak kandung Saksi-I yaitu Sdr. M. Sutikno, Sdr. M. Hadi dan Sdr. M. Hatta, pada saat itu Terdakwa menceritakan semua permasalahan rumah tangga Terdakwa dengan Saksi-I kepada kakak-kakak kandung dari Saksi-I dan disarankan agar permasalahan rumah tangga dapat di selesaikan dengan baik-baik namun Terdakwa menghendaki agar cepat selesai sehingga Terdakwa dan Saksi-II bisa melanjutkan hidup bersama dengan anak anak Terdakwa. i. Bahwa Terdakwa dan Saksi-II menikah secara siri atas dasar suka sama suka dan dari pernikahan tersebut Terdakwa dan Saksi-II dikaruniai 1 (satu) orang anak laki-laki yang bernama Sdr. Muhammad Faris Muntaz Angra Haris (1 satu tahun 3 tiga bulan), dan pada saat Terdakwa pindah Tugas ke PusdikIntelmar Kodikopsla Kodiklatal Terdakwa mengajak Saksi-II dan anaknya serta 1 (satu) anak dari pernikahan Saksi-II sebelumya a.n Sdri. Citra Poppi Anggraini untuk ikut pindah kerumah kontrakan yang beralamat Jl. Anggrek Dsn. Bangunsari Kec. Mejayan kab. Madiun Prov. Jawa timur yang dekat dengan rumah orangtua Terdakwa sehingga memudahkan orangtua Terdakwa untuk membantu mengurus anak Terdakwa. j. Bahwa sekira bulan Januari 2024 Saksi-I datang ke kantor Terdakwa untuk mengurus perceraian dengan Terdakwa, lalu Terdakwa dan Saksi-I dimediasi oleh Kabagopsjiandik a.n Letkol Mar Sutaryanto dan hasilnya Terdakwa dan Saksi-I tetap ingin bercerai, kemudian Terdakwa dan Saksi-I kembali dimediasi oleh pihak Satuan tetapi tetap pada kesepakatan awal yaitu ingin berpisah, namun karena proses perceraian tidak ditindaklanjuti selanjutnya Terdakwa berinisiatif mengajukan gugatan ke pengadilan Agama Surabaya melalui pengacara Terdakwa dan pada bulan Agustus 2024 Saksi-I mendapat panggilan undangan untuk menghadiri sidang di pengadilan Agama Surabaya dan Saksi-I melaporkan hal tersebut ke pihak satuan sehingga pihak satuan meminta Terdakwa untuk mencabut gugatan tersebut dengan alasan perceraian harus seijin kesatuan, sehingga pada saat sidang pertama Terdakwa langsung mencabut gugatan perceraian, dan setelah gugatan cerai dicabut Terdakwa mengajukan permohonan pensiun dini dengan pertimbangan permasalahan keluarga Terdakwa dan Saksi-I yang tidak selesai. k. Bahwa pada bulan Agustus tahun 2024 Terdakwa mendapat informasi dari Danseba a.n Letkol Laut (s) Imam Danu P bahwa Danpusdikintelmar Kodikopsla Kodiklatal sudah menyetujui permohonan pensiun dini Terdakwa sehingga pada tanggal 23 Agustus 2024 Terdakwa mengajukan permohonan pensiun dini secara berjenjang, namun ternyata permohonan tersebut di pending/cancel dikarenakan surat pernyataan dari istri Terdakwa (Saksi-I) di palsukan tanda tangannya oleh Terdakwa sehingga membuat Saksi-I marah dan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pom Lantamal IV untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. l. Bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa yang melangsungkan perkawinan dengan Saksi-II tanpa seijin Saksi-I padahal Terdakwa mengetahui bahwa perkawinan dengan Saksi-I menjadi penghalang untuk perkawinannnya dengan Saksi-II maka perbuatan Terdakwa tersebut harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Dua bulan Juni tahun Dua ribu dua puluh dua, setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun Dua ribu dua puluh dua, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa beralamat di Jl. Kenanga III Batu. 2 Kota Tanjungpinang Prov. Kepri atau tempat-tempat lain, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-03 Padang yang kemudian berdasarkan Penetapan Kepala Pengadilan Militer I-03 Padang Nomor TAP/42-K/PM.I-03/AL/2026 tanggal 18 Mei 2026 menetapkan perkara Terdakwa dilimpahkan kepada Pengadilan Militer III-10 Surabaya untuk memeriksa dan mengadili Terdakwa yang telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut. atau tanpa pemberitahuan kepada pasangan yang sah (poligami diam/sembunyi-sembunyi”, dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Pelda Ttg Aang Haris Winarko (Terdakwa) masuk menjadi prajurit TNI AL pada tahun 2000 melalui pendidikan Dikcaba PK A-XIX di Kodikal, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Sersan Dua ditempatkan di Dishidrosal Mabesal, kemudian pada tahun 2007 dipindahkan ke Denmako Kodiklatal, selanjutnya pada tahun 2017 dimutasi ke Lantamal IV Tanjungpinang, kemudian pada tahun 2023 Terdakwa di mutasikan ke Pusdikintelmar Kodikopsla Kodiklatal, menjabat sebagai Ur. Latdik Subbag Opsdik dengan Pangkat Pelda NRP 96502.
b. Bahwa pada tahun 2023 Terdakwa pernah dijatuhi hukuman Pidana dalam perkara melanggar perintah saat di BKO kan Pusdikintelmar Kodikopsla Kodiklatal dengan amar putusan hukuman Pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan 20 (dua puluh) hari, kemudian pada tahun 2025 Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan oleh Dilmil III-11 Surabaya dalam perkara KDRT/Penelantaran dan sampi saat ini perkaranya masih dalam proses upaya hukum. c. Bahwa Pada bulan April tahun 2005 Terdakwa kenal dengan Saksi-I yang saat itu tinggal bersama kakak Saksi-I di Rumdis TNI AL Mess Ampel Ujung Kota Surabaya, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-I memutuskan menikah secara agama Islam dan secara Dinas TNI AL pada tanggal 5 Maret 2006 di rumah orang tua Saksi-I yang beralamat di Dsn. Kandangan Ds. Candi sari Kec. Sambenag Kab. Lamongan Prov. Jawa Timur sesuai dengan kutipan Akta Nikah Nomor : 040/01/III/2006 tanggal 5 Maret 2006 dari Kantor Urusan Agama Kec. Sambeng Kab. Lamongan dan kartu penunjuk istri (KPI) Nomor C/44KPI/V/06/Mabesal. d. Bahwa atas hasil pernikahan tersebut Terdakwa dengan Saksi-I sudah di karuniai 3 (tiga) orang anak a.n Sdr. M. fikri Ramadhani Haris (17 tahun), Sdri. Farrah Fathinnaighah Haris (16 tahun) dan Sdr. M. Athaillah K. Haris (11 tahun). e. Bahwa pada tahun 2017 Terdakwa mengikuti Sussarba Intelter Bais TNI namun Saksi-I tidak setuju dengan alasan kerja orang Intel terlalu bebas sehingga Saksi-I takut Terdakwa terjerumus kedalam hal-hal yang tidak baik namun Terdakwa tetap mengikuti Sussarba Intelter Bais TNI tersebut dan setelah Terdakwa lulus Terdakwa mendapat mutasi jabatan ke Lantamal IV Tanjungpinang dan mengakibatkan Terdakwa menjadi jauh dari keluarga. f. Bahwa pada tahun 2020 setelah beberapa tahun Terdakwa dinas di Lantamal IV Tanjungpinang, Terdakwa berkenalan dengan Sdri. Aida Fitri Angriani (Saksi-II) di karaoke Pabila yang beralamat di jl. Brigjen Katamso batu 2 Tanjungpinang, pada perkenalan tersebut Terdakwa mengaku berstatus duda kepada Saksi-II dan Saksi-II juga berstatus sebagai janda setelah sering berkomunikasi dengan Terdakwa saksi-2 merasa nyaman karena Terdakwa sering memberi perhatian seperti menanyakan kabar dan lainnya sehingga Saksi-II merasa cocok dengan Terdakwa dan akhirnya Saksi-II dan Terdakwa memutuskan untuk berpacaran. g. Bahwa pada bulan Januari tahun 2021 Saksi-II mendapat Whatsapp dari seseorang perempuan yang mengaku istri sah dari Terdakwa untuk meminta Saksi-II menjauhi suaminya yaitu Terdakwa dan sejak itu Saksi-II langsung memutuskan hubungannya dengan Terdakwa. h. Bahwa pada bulan Maret tahun 2021 Terdakwa kembali menemui orangtua Saksi-II di Tanjungpinang untuk memberi tahu kepada Saksi-II bahwa Terdakwa sudah mengurus perceraian dengan istri sah Terdakwa yaitu Saksi-I karena Terdakwa mau serius menjalin hubungan dengan Saksi-II dan akhirnya pada tanggal 2 Juni tahun 2022 Terdakwa dan Saksi-II memutuskan untuk menikah secara siri di rumah orangtua Saksi-II sambil menunggu proses perceraian yang sudah diajukan Terdakwa ke Kesatuannya. i. Bahwa kemudian pada tanggal 2 Juni 2022 Terdakwa dan Saksi-I memutuskan untuk menikah secara siri dan dihadiri Sdr. Nur Rohman(Saksi-III) sebagai penghulu, Sdr. Johari Effendi (Saksi-IV) selaku ayah kandung Saksi-II, Sdr. Jefri Effendi (Saksi-V) dan Sdr. Budi Effendi (Saksi-VI) selaku adik Saksi-II di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Kenanga III Batu. 2 Tanjungpinang Prov. Kepri, dan saat pernikahan tersebut Saksi-II mengetahui status Terdakwa masih terikat pernikahan namun dalam proses cerai, lalu Terdakwa melakukan ijab qobul dengan cara Terdakwa berjabat tangan dengan Saksi-III (penghulu) kemudian Saksi-III mengatakan “Saya nikahkan engkau dengan Aida Fitri Angriani bin Johari Effendi dengan mas kawin berupa uang tunai sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dibayar tunai” lalu Terdakwa menjawab “ Saya terima nikahnya Aida Fitri Angriani bin Johari Effendi dengan mas kawin berupa uang tunai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dibayar tunai” lalu Saksi-III mengatakan “bagaimana saksi” ? dan di jawab saksi “sah” dan yang menikahkan Saksi-II adalah ayah kandung Saksi-II sebagai wali nasab.
j. Bahwa sekira bulan November 2023 Terdakwa dimutasikan ke Pusdikintelmar Kodikopsla Kodiklatal sehingga Terdakwa mempunyai waktu untuk menyelesaikan permasalahan keluarga dengan Saksi-I dan pada tanggal 16 Desember 2023 Terdakwa mengembalikan Saksi-I kepada orangtua dan kakak kandung Saksi-I dengan di dampingi keluarga Terdakwa dan diterima oleh kakak-kakak kandung Saksi-I yaitu Sdr. M. Sutikno, Sdr. M. Hadi dan Sdr. M. Hatta, pada saat itu Terdakwa menceritakan semua permasalahan rumah tangga Terdakwa dengan Saksi-I kepada kakak-kakak kandung dari Saksi-I dan disarankan agar permasalahan rumah tangga dapat di selesaikan dengan baik-baik dan Terdakwa menghendaki agar cepat selesai sehingga Terdakwa dan Saksi-II bisa melanjutkan hidup bersama dengan anak Terdakwa. k. Bahwa Terdakwa dan Saksi-II menikah secara siri atas dasar suka sama suka dan dari pernikahan tersebut Terdakwa dan Saksi-II dikaruniai 1 (satu) orang anak laki-laki yang bernama Sdr. Muhammad Faris Muntaz Angra Haris (1 satu tahun 3 tiga bulan), dan pada saat Terdakwa pindah Tugas ke PusdikIntelmar Kodikopsla Kodiklatal Terdakwa mengajak Saksi-II dan anaknya serta 1 (satu) anak dari pernikahan Saksi-II sebelumya a.n Sdri. Citra Poppi Anggraini untuk ikut pindah kerumah kontrakan yang beralamat Jl. Anggrek Dsn. Bangunsari Kec. Mejayan kab. Madiun Prov. Jawa timur yang dekat dengan rumah orangtua Terdakwa sehingga memudahkan orangtua Terdakwa untuk membantu mengurus anak Terdakwa. l. Bahwa sekitar bulan Januari 2024 Saksi-I datang ke kantor Terdakwa untuk mengurus perceraian dengan Terdakwa dan setelah tiba di kantor, Terdakwa dan Saksi-I dimediasi oleh Kabagopsjiandik a.n Letkol Mar Sutaryanto dan hasilnya Terdakwa dan Saksi-I tetap ingin bercerai, kemudian Terdakwa dan Saksi-I kembali dimediasi dengan Satuan tetapi tetap pada kesepakatan awal yaitu ingin berpisah, namun karena proses perceraian tidak ditindaklanjuti selanjutnya Terdakwa berinisiatif mengajukan gugatan ke pengadilan Agama Surabaya melalui pengacara Terdakwa dan pada bulan Agustus 2024 Saksi-I mendapat panggilan undangan untuk menghadiri sidang di pengadilan Agama Surabaya dan Saksi-I melaporkan hal tersebut ke pihak satuan sehingga pihak satuan meminta Terdakwa untuk mencabut gugatan tersebut dengan alasan perceraian harus seijin kesatuan, sehingga pada saat sidang pertama Terdakwa langsung mencabutan gugatan perceraian, dan setelah gugatan cerai dicabut Terdakwa mengajukan permohonan pensiun dini dengan pertimbangan permasalahan keluarga Terdakwa dan Saksi-I yang tidak selesai. m. Bahwa pada bulan Agustus tahun 2024 Terdakwa mendapat informasi dari Danseba a.n Letkol Laut (s) Imam Danu P bahwa Danpusdikintelmar Kodikopsla Kodiklatal sudah menyetujui permohonan pension dini Terdakwa sehingga pada tanggal 23 Agustus 2024 Terdakwa mengajukan permohonan pensiun dini secara berjenjang, namun ternyata permohonan tersebut di pending/cancel dikarenakan surat pernyataan dari istri Terdakwa (Saksi-I) di palsukan tanda tangannya oleh Terdakwa sehingga membuat Saksi-I marah dan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pom Lantamal IV untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. n. Bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa yang melangsungkan perkawinan dengan Saksi-II dengan menyembunyikan tentang perkawinannya sebelumnya dengan Saksi-I, maka perbuatan Terdakwa tersebut harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam:
Pertama : Pasal 402 Ayat (1) KUHP
Atau
Kedua : Pasal 402 ayat (2) KUHP.
3. Mengingat :
a. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer pasal 130. b. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. c. Peraturan Panglima TNI Nomor 182 tahun 2025 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.
4. Menuntut :
Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dengan permohonan:
a. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini :
Saksi-I
Nama lengkap : Titin Indrawati Pekerjaan : Pegawai BUMN Tempat, tanggal Lahir : Lamongan, 1 Agustus 1980 Jenis kelamin : Perempuan Kewarganegaran : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Gg. Dahlia 4 Nomor 22 B Dsn. Ngablak Rejo Ds. Gempol Kurung Kec. Menganti Kab. Gresik
Saksi-II
Nama lengkap : Aida Fitri Anggraini Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga Tempat, tanggal Lahir : Tanjungpinang, 17 Maret 1994 Jenis kelamin : Perempuan Kewarganegaran : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Jl. Anggrek Dsn. Bangunsari Kec. Mejayan Kab. Madiun Prov. Jawa Timur
Saksi-III
Nama lengkap : Nur Rohman Pekerjaan : Wiraswasta Tempat, tanggal Lahir : Jepara, 3 Maret 1979 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaran : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Jl. Panglima Dompak Kampung Sei Sudip Rt 02 Rw 03 Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang Prov. Kepri
Saksi-IV
Nama lengkap : Johari Effendi Pekerjaan : Buruh Harian Tempat, tanggal Lahir : Tarempa, 6 Juni 1970 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaran : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Jln. Sultan Mahmud Gg. 45 No 6 Rt/Rw 06/03 Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang Prov. Kepri
Saksi-V Nama lengkap : Jefri Effendi Pekerjaan : Wiraswasta Tempat, tanggal Lahir : Tanjungpinang, 3 Desember 1996 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaran : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Jln. Hanjoyo Putro Km 8 Kota Tanjungpinang Prov. Kepri
Saksi-VI Nama lengkap : Budi Effendi Pekerjaan : Buruh Harian Tempat, tanggal Lahir : Sri Tarempa, 12 Juni 2002 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaran : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Jln. Sultan Mahmud Gg. 45 No 6 Rt/Rw 06/03 Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang Prov. Kepri
c. Diajukan ke persidangan barang bukti berupa : 1) Berupa surat: a. 1 (satu) lembar Fotocopy KTP dan KTA milik Terdakwa. b. 1 (satu) lembar Fotocopy KTP milik Sdri. Titin Indrawati. c. 1 (satu) lembar Fotocopy KTP milik Sdri. Aida Fitri Angriani. d. 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga Umum milik Terdakwa. e. 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga Dinas milik Terdakwa. f. 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Penunjuk Istri (KPI). g. 4 (empat) lembar Fotocopy Buku Nikah Nikah milik Terdakwa. h. 2 (dua) lembar Fotocopy Surat Permintaan Perceraian/Talak. i. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Mahar Pernikahan Siri antara Terdakwa dengan Sdri Aida Fitri Angriani j. 1 (satu) lembar Surat dari Disdukcapil Kota Surabaya Nomor 400.12.4/1993.436.7.11/2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang surat keterangan. k. 1 (satu) lembar Surat dari Disdukcapil Kota Surabaya Nomor 400.12.2/2379.436.7.11/2025 tanggal 6 Februari 2025 tentang permintaan barang bukti. l. 1 (satu) lembar Surat dari Disdukcapil Kota Surabaya Nomor 470/4239/436.7.13/2020 tanggal 31 tanggal 29 Juli 2020 tentang pemberitahuan Legalisir Dokumen Administrasi Kependudukan.
2) Berupa barang:
Sidoarjo, 1 September 2026
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

ODITURAT JENDERAL TNI