| Dakwaan |
V ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER HI-il SURABAYA "UNTUK KEADILAN" 1. Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalu Lintas Nomor: Sdak/101P/III-11/XII/2025 Berdasarkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara dan Panglima TNI selaku Papera tertinggi Nomor :Skep/6501V111/2011 tanggal 19 Agustus 2011. 2. Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara pe!anggaran alu lintas dan Denpom V/3 Malang Nomor : BP-8110-101X112025 tanggal 17 November 2025 dengan Register Perkara Nomor: 10/P/AD-iC/Ill-i l/X1112025 tanggal 9 Desember 2025. Nama Lengkap Pangkat, NRP Jabatan Kesatuan Tempat, tgl lahir Jenis kelamin Kewarganegaraan Agama : : : : : : : : Bayu Aditia Kusuma, S.Pd Serma,21100091781188 Bati Bhakti TN Koramil 0820-20/Banyuanyar Kodim 0820/Prcbo!inggo Banyuwangi, 7 Agustus 1988 Laki-laki Indonesia Isarn Alamat tempat tinggal : JI. JLlwet 1 Rt. 03 Rw. 05 Ds. Kutorenon Kec. Sukodono Kab. Lumajang 3. Bahwa pada han Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 07.00 Wib bertempat di JI. Kedung Jajang, Terdakwa mengendarai Sepeda motor dinas Kawasaki KLX warna Hijau Army Noreg 58866-V dan saat diperiksa oleh petugas Polisi Militer tidak dapat menunjukkan SM yang sah, sehingga patut diduga telah melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 281 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang au lintas dan angkutan jalan yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM)" 4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 281 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Menuntut Agar Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus ima puluh ribu wpiah) atau kunungan pengganti selama 2 (dua) bulan. Dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayan biaya perkara sebesan Rp.10.000,- (sepuluh nibu nupiah). Barang bukti benupa 1 (satu) lemban KTA an. Serma Bayu Aditia Kusuma S.Pd Dikembalikan kepada yang berhak. Sidoanjo,9 Desemben 2025 rtpflr:ur Iiter, 1 . UJJJjjjJJU; U Siswokc?, Mayor Chk NRP 63 573 |