| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 92-K/PM.III-12/AL/V/2026 | Putri Dewi Ayu Amarilys, SH | Ahadian Fatwa Abadi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 92-K/PM.III-12/AL/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/168/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA “UNTUK KEADILAN” SURAT DAKWAANNomor Sdak/67/K/AL/IV/2026 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA1. Berdasarkan Keputusan Komandan Resimen Kavaleri 2 Marinir selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/7/IV/2026 tanggal 7 April 2026 dan setelah mempelajari berkas perkara Terdakwa : Nama Lengkap : Ahadian Fatwa Abadi; Pangkat, Korps, NRP : Pratu Mar, 129054; Jabatan : Pembantu Pengemudi; Kesatuan : Yontankfib 2 Mar; Tempat, tanggal lahir : Madiun, 09 Agustus 1998; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : Mess TD Yontankfib 2 Mar/ Desa Kiringan Rt. 01 Rw. 01 Kec. Takeran Magetan. Terdakwa dalam perkara tidak ditahan 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Sepuluh bulan Oktober tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal dua puluh empat bulan Oktober tahun 2000 Dua puluh lima, atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2000 Dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 Dua puluh lima bertempat di Kesatuan Yontankfib 2 Mar Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya telah melakukan tindak pidana : “Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai satu hari dan tidak lebih dari tiga puluh hari”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM.
3. Mengingat : a. Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. b. Undang-undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. c. Keputusan Panglima TNI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.
4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :
a. Dipanggil dan dihadapkan ke persidangan sebagai saksi dalam perkara ini : Saksi-1 : Nama Lengkap : Sumardi; Pangkat, Korps, NRP : Lettu Mar, 24965/P; Jabatan : Wadanki C; Kesatuan : Yontankfib 2 Mar; Tempat, tanggal lahir : Banyumas, 12 Mei 1979; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : Jl. H. Syukur V Rt. 23 Rw. 11 Kec. Sedati Kab. Sidoarjo Prov. Jawa Timur.
Saksi-2 : Nama Lengkap : Joko Pitono; Pangkat, Korps, NRP : Sertu Mar, 93737; Jabatan : Bama Kompi C; Kesatuan : Yontankfib 2 Mar; Tempat, tanggal lahir : Mojokerto, 18 Agustus 1977; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : Jasem Ngoro Kec. Ngoro Kab. Mojokerto Prov Jawa Timur . Saksi-3 : Nama Lengkap : Rukma Adi Pratama; Pangkat, Korps, NRP : Sertu Mar (Kav), 125835; Jabatan : Ba Intelijen Staf 1; Kesatuan : Yontankfib 2 Mar; Tempat, tanggal lahir : Malang, 13 Mei 1997; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : Mess Ba II Trian Sutedi S. Karang Pilang Surabaya. b. Diajukan ke persidangan sebagai barang bukti : 1. Berupa surat-surat : - 1 (satu) lembar daftar absensi anggota Yontankfib 2 Marinir Kompi C periode bulan Oktober 2025 atas nama Tersangka Pratu Mar (Kav) Ahadian Fatwa Abadi NRP 129054. 2. Berupa barang : - Nihil.
Sidoarjo, 08 April 2026 Oditur Militer
Putri Dewi Ayu Amarylis, S.H. Kapten Chk (K) NRP 21990196430879
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
