| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 81-K/PM.III-12/AL/V/2026 | Putri Dewi Ayu Amarilys, SH | Suana | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perbuatan Curang | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 81-K/PM.III-12/AL/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/153/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA “UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAANNomor : Sdak/61/K/AL/IV/2026 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA1. Berdasarkan Keputusan Komandan Kodaeral VII selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/05/II/2026 tanggal 27 Februari 2026 dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: Nama Lengkap : Suana; Pangkat, NRP : Sertu Pom, 87813; Jabatan : Ur. Gakkum Riksa; Kesatuan : Pom Kodaeral VII Kupang; Tempat, tgl lahir : Cirebon, 29 Juni 1977; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : Rusun Nanggala TNI AL Jl. Laksda Yos Sudarso No. 05 RT 22 RW 01 Namosain Alak Kupang NTT. Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan.
2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan perbuatan sebagai berikut : Pertama : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Enam bulan Oktober tahun 2000 dua puluh empat atau sewaktu-waktu dalam bulan Oktober tahun 2000 dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2000 Dua puluh empat bertempat di rumah Sdri Suyati (Saksi-1) di Ds. Ploso RT 001 RW 001 Kel. Bangun Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau memberi utang, maupun menghapuskan piutang” Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD sejak tahun 1996 melalui Dikcatam XV Gel. II di Kodiklatal Surabaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Kld ditempatkan di Denma Koarmatim, pada tahun 2015 mengikuti Diktukba XLV, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda lalu ditempatkan di Denpom Lanal Morotai dan setelah mengalami beberapa kali mutasi pada tahun 2025 dipindahtugaskan di Pom Kodaeral VII Kupang sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu Pom NRP 87813; b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Suyanti (Saksi-1) pada tanggal 01 Oktober 2024 di rumah Saksi-1 yang beralamat di Ds. Ploso RT 001 RW 001 Kel. Bangun. Kab. Mojokerto dikenalkan oleh Serda Mes Eko Totok Prasetyanto (Saksi-3) yang berdinas di Satkat Koarmada II dengan maksud dan tujuan meyakinkan Saksi-1 kalau Terdakwa bisa memasukkan anak Saksi-1 atas nama Prada Kevin (Saksi-4) menjadi PNS Kemenkumham RI bagian sipir penjara;
c. Bahwa Terdakwa mengetahui dan mendapat informasi dari Saksi-3 jika Saksi-4 akan melaksanakan tes CPNS Kemenkumham tahun 2024 dan Terdakwa menyanggupi bisa membantu Saksi-4 bisa lolos tes menjadi PNS Kemenkumham Tahun 2024 lalu Terdakwa meminta biaya sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Terdakwa berjanji jika Saksi-4 tidak lolos tes maka Terdakwa akan mengembalikan uang Saksi-1 secara utuh selain itu Terdakwa meyakinkan Saksi-1 mempunyai seorang teman yang biasa dipanggil dengan sebutan “Abah” yang biasa membantu meluluskan tes di Kemnnkumham RI; d. Bahwa selanjutnya pada tanggal 06 Oktober 2024, Saksi-1 mentransfer uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri atas nama Terdakwa kemudian masih dalam bulan yang sama Saksi-1 kembali memberikan uang secara tunai kepada Terdakwa secara bertahap yaitu yang pertama sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), yang kedua sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan yang ketiga sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), penyerahan uang tunai tersebut di lakukan dirumah Saksi-1 Ds. Ploso RT 001 RW 001 Kel. Bangun Kab. Mojokerto dan disaksikan langsung oleh suami Saksi-1 atas nama Sdr. Sapari (Saksi-2), Saksi-3 dan Saksi-4 sehingga total uang Saksi-1 yang diberikan kepada Terdakwa sejumlah Rp 41.500.000,- (empat puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi-4 mulai mengikuti tes CPNS Kemenkumham Tahun 2024; e. Bahwa pada tanggal 19 November 2024, Saksi-4 memberitahukan kepada Saksi-1 jika tidak lulus tes CPNS Kemenkumham Tahun 2024 lalu Saksi-1 langsung menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp dan menyampaikan jika anak Saksi-1 tidak lulus namun ternyata Terdakwa tidak merepson dan tidak segera mengembalikan uang Saksi-1 akhirnya pada tanggal 24 Pebruari 2025 Saksi-1 dan Saksi-2 dibantu oleh Saksi-3 datang ke Kesatuan Terdakwa di Satprov Koarmada II namun ternyata Terdakwa telah dipindahkan ke Denma Koarmada II lalu Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 pergi ke Denma Koarmada II dan setelah bertemu dengan Terdakwa selanjutnya dimediasi oleh pimpinan dengan dibuatkan Surat Perjanjian tertanggal 24 Februari 2025 yang isinya Terdakwa sanggup akan mengembalikan uang Saksi-1 hingga batas waktu sampai tanggal 09 Maret 2025 dan bila Terdakwa tidak sanggup mengembalikan uang tersebut maka Terdakwa akan diproses secara hukum namun ternyata Terdakwa hingga batas waktu yang ditentukan tidak juga mengembalikan uang Saksi-1 lalu Terdakwa pindah satuan ke Pom Kodaeral VII Kupang; f. Bahwa Saksi-1 mau memberikan uang kepada Terdakwa karena Terdakwa berjanji kepada Saksi-1 bisa memasukkan Saksi-4 lulus tes menjadi CPNS Kemenkumham RI namun apa yang dijanjikan Terdakwa tersebut hanya bohong belaka dan Terdakwa sengaja melakukannya untuk mendapatkan uang secara mudah yang digunakan untuk membayar hutang-hutangnya dan mencukupi kebutuhan hidup Terdakwa sehari-hari dengan harapan Saksi-4 bisa lolos tes tersebut secara murni sehingga Terdakwa tidak perlu mengembalikan uang kepada Saksi-1 dan seolah-olah Terdakwa dianggap yang telah membantu Saksi-4 lulus tes; g. Bahwa Terdakwa sama sekali tidak pernah mendampingi Saksi-4 baik saat mendaftar maupun saat melaksanakan tes CPNS Kemenkumham Tahun 2024 dan Terdakwa juga tidak pernah melakukan upaya apapun baik meloby ataupun koordinasi dengan orang ataupun pejabat Kemenkumham RI karena Terdakwa sama sekali tidak kenal dengan para pejabat di Kemenkumham RI selain itu seseorang yang disebut oleh Terdakwa dengan panggilan “Abah” ternyata hanya rekayasa dan tokoh fiktif yang diciptakan oleh Terdakwa untuk lebih meyakinkan Saksi-1 jika Terdakwa sanggup membantu Saksi-4 saat tes CPNS Kemenkumham RI Tahun 2024 tersebut; h. Bahwa pada hari Jumlat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi-1 melalui via transfer ke rekening milik Saksi-1 sehingga total uang yang harus dikembalikan kepada Saksi-1 sejumlah Rp 34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) namun hingga saat ini Terdakwa tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang Saksi-1 akhirnya perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi-1 mengalami kerugian secara financial, selanjutnya Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pom Kodaeral V Surabaya agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Enam bulan Oktober tahun 2000 dua puluh empat atau sewaktu-waktu dalam bulan Oktober tahun 2000 dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2000 Dua puluh empat bertempat di rumah Sdri Suyati (Saksi-1) di Ds. Ploso RT 001 RW 001 Kel. Bangun Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD sejak tahun 1996 melalui Dikcatam XV Gel. II di Kodiklatal Surabaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Kld ditempatkan di Denma Koarmatim, pada tahun 2015 mengikuti Diktukba XLV, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda lalu ditempatkan di Denpom Lanal Morotai dan setelah mengalami beberapa kali mutasi pada tahun 2025 dipindahtugaskan di Pom Kodaeral VII Kupang sampai melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu Pom NRP 87813; b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Suyanti (Saksi-1) pada tanggal 01 Oktober 2024 di rumah Saksi-1 yang beralamat di Ds. Ploso RT 001 RW 001 Kel. Bangun. Kab. Mojokerto dikenalkan oleh Serda Mes Eko Totok Prasetyanto (Saksi-3) yang berdinas di Satkat Koarmada II dengan maksud dan tujuan meyakinkan Saksi-1 kalau Terdakwa bisa memasukkan anak Saksi-1 atas nama Prada Kevin (Saksi-4) menjadi PNS Kemenkumham RI bagian sipir penjara; c. Bahwa selanjutnya pada tanggal 06 Oktober 2024, Saksi-1 mentransfer uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri atas nama Terdakwa kemudian masih dalam bulan yang sama Saksi-1 kembali memberikan uang secara tunai kepada Terdakwa secara bertahap yaitu yang pertama sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), yang kedua sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan yang ketiga sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), penyerahan uang tunai tersebut di lakukan dirumah Saksi-1 Ds. Ploso RT 001 RW 001 Kel. Bangun Kab. Mojokerto dan disaksikan langsung oleh suami Saksi-1 atas nama Sdr. Sapari (Saksi-2), Saksi-3 dan Saksi-4 sehingga total uang Saksi-1 yang diberikan kepada Terdakwa sejumlah Rp 41.500.000,- (empat puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi-4 mulai mengikuti tes CPNS Kemenkumham Tahun 2024; d. Bahwa pada tanggal 19 November 2024, Saksi-4 memberitahukan kepada Saksi-1 jika tidak lulus tes CPNS Kemenkumham Tahun 2024 lalu Saksi-1 langsung menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp dan menyampaikan jika anak Saksi-1 tidak lulus namun ternyata Terdakwa tidak merepson dan tidak segera mengembalikan uang Saksi-1 akhirnya pada tanggal 24 Pebruari 2025 Saksi-1 dan Saksi-2 dibantu oleh Saksi-3 datang ke Kesatuan Terdakwa di Satprov Koarmada II namun ternyata Terdakwa telah dipindahkan ke Denma Koarmada II lalu Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 pergi ke Denma Koarmada II dan setelah bertemu dengan Terdakwa selanjutnya dimediasi oleh pimpinan dengan dibuatkan Surat Perjanjian tertanggal 24 Februari 2025 yang isinya Terdakwa sanggup akan mengembalikan uang Saksi-1 hingga batas waktu sampai tanggal 09 Maret 2025 dan bila Terdakwa tidak sanggup mengembalikan uang tersebut maka Terdakwa akan diproses secara hukum namun ternyata Terdakwa hingga batas waktu yang ditentukan tidak juga mengembalikan uang Saksi-1 lalu Terdakwa pindah satuan ke Pom Kodaeral VII Kupang;
e. Bahwa Terdakwa sama sekali tidak pernah mendampingi Saksi-4 baik saat mendaftar maupun saat melaksanakan tes CPNS Kemenkumham Tahun 2024 dan Terdakwa juga tidak pernah melakukan upaya apapun baik meloby ataupun koordinasi dengan orang ataupun pejabat Kemenkumham RI karena Terdakwa sama sekali tidak kenal dengan para pejabat di Kemenkumham RI selain itu seseorang yang disebut oleh Terdakwa dengan panggilan “Abah” ternyata hanya rekayasa dan tokoh fiktif yang diciptakan oleh Terdakwa untuk lebih meyakinkan Saksi-1 jika Terdakwa sanggup membantu Saksi-4 saat tes CPNS Kemenkumham RI Tahun 2024 tersebut; f. Bahwa pebuatan Terdakwa membuat Saksi-1 merasa kecewa dan Terdakwa hingga saat ini Terdakwa tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi uang Saksi-1 sehingga Saksi-1 mengalami kerugian akhirnya Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pom Kodaeral V Surabaya agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam:
Pertama : “Penipuan” Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP Jo pasal 492 Jo pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atau Kedua : “Penggelapan”. Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 372 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP Jo Pasal 486 Jo Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
3. Mengingat : a. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer; b. Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; dan c. Keputusan Panglima TNI Nomor 7 tahun 2018 tentang tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :
Saksi-1 : Nama Lengkap : Suyanti; Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga; Tempat, tgl lahir : Tulungagung, 02 Juli 1985; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Perempuan; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : Ds. Ploso RT 001 RW 001 Kel. Bangun Kab. Mojokerto. Saksi-2 : Nama Lengkap : Sapari; Pekerjaan : Wiraswasta; Tempat, tgl lahir : Sidaorjo, 16 Februari 1974; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : Ds. Ploso RT 001 RW 001 Kel. Bangun Kab. Mojokerto. Saksi-3 : Nama Lengkap : Eko Totok Prasetyanto; Pangkat, NRP : Serda Mes, 97653; Jabatan : Juru Bantu MPK-2 Dep Sin KRI Hiu-634; Kesatuan : Satkat Koarmada II; Tempat, tgl lahir : Jombang, 30 Maret 1979; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : Flat B1 No. 300 Lantai 3 Ujung Surabaya. Saksi-4 : Nama Lengkap : Kevin Andriyanto; Pekerjaan : Prada, 1725106030031466; Jabatan : Yabapan 2 Pokpan 2 Rupan 1 Ton Pan II Kipan B; Kesatuan : Yon TP 836/Brahma Yudha Probolinggo; Tempat, tgl lahir : Sidoarjo, 12 Juni 2003; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : Mess TD Yon TP 836/Brahma Yudha Probolinggo. b. Diajukan ke persidangan sebagai barang bukti : 1) Berupa surat-surat : a) 1 (satu) lembar foto surat perjanjian antara Terdakwa dengan Sdri. Suyanti (Saksi-1) tertanggal 24 Februari 2025; b) 1 (satu) lembar foto copy surat perjanjian antara Terdakwa dengan Sdri. Suyanti (Saksi-1) tertanggal 09 Maret 2025; c) 1 (satu) lembar foto copy print transaksi bank mandiri sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari rekening agen Mukhamad Sholikul Ilmi ke rekening bank Mandiri atas nama Suana tertanggal 06 Oktober 2024; d) 1 (satu) lembar foto copy print transfer dari rekening Bank Mandiri atas nama Suana ke rekening penerima Bank BNI atas nama Suyanti sejumlah RP 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 10 Oktober 2025). 2) Berupa barang-barang : - Nihil.
Sidoarjo, 01 April 2026
Oditur Militer,
Putri Dewi Ayu Amarylis, S.H. Kapten Chk (K) NRP 21990196430879
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
