Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
65-K/PM.III-12/AD/IV/2024 SAHRONI HIDAYAT, SH Hartono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 65-K/PM.III-12/AD/IV/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/182/IV/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1SAHRONI HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNama
1Hartono
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Dua bulan Januari tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan tanggal Empat belas bulan Februari tahun 2000 dua puluh empat secara berturut-turut, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari sampai dengan bulan Februari tahun 2000 dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2000 dua puluh empat bertempat di kesatuan Kodim 0821/Lumajang Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 111-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “ Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari ” , dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa masih berdinas aktif di Kodim 0821/Lumajang dengan pangkat Sertu NRP 3920786550573; b. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandim 0821/Lumajang atau atasan lain yang berwenang pada tanggal 2 Januari 2024 yang diketahui oleh Sertu Setiyo Subagio (Saksi-1) dan Serda Khamim Tohari Muslih (Saksi-2); c. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari atasan yang berwenang karena masalah keluarga; d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari atasan yang berwenang tidak pernah memberitahukan keberadaannya ke kesatuan baik melalui surat maupun telepon; e. Bahwa dari pihak kesatuan sudah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di wilayah Kabupaten Lumajang dan tempat-tempat yang biasa dikunjungi oleh Terdakwa serta mencari dirumah Istri Terdakwa, namun Terdakwa tidak diketemukan keberadaannya, selanjutnya Dandim 0821/Lumajang melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom V/3 sesuai surat nomor B/69/II/2024 tanggal 12 Februari 2024; f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Kodim 0821/Lumajang tanpa ijin yang sah dari Dandim 0821/Lumajang atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 2 Januari 2024 sampai dengan tanggal 14 Februari 2024 atau selama 44 (empat puluh em pat) hari secara berturut-turut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-09/A-09/ll/2024/ldik tanggal 14 Februari 2024, dan Terdakwa sampai dengan sekarang belum kembali ke kesatuan; dan

g. Y Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin dari komandan satuan atau atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun satuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. 

Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari 

Pihak Dipublikasikan Ya