| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 98-K/PM.III-12/AD/V/2026 | Putri Dewi Ayu Amarilys, SH | Tio Septian Pratama | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 98-K/PM.III-12/AD/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/176/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA “UNTUK KEADILAN” SURAT DAKWAANNomor Sdak/68/K/AD/IV/2026 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA1. Berdasarkan Keputusan Komandan Korem 084/BJ selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor Kep/9/III/2026 tanggal 31 Maret 2026 dan setelah mempelajari berkas perkara Terdakwa : Nama Lengkap : Tio Septian Pratama; Pangkat, Korps, NRP : Serka, 21110088720191; Jabatan : Bamin Bintalrem 084/BJ; Kesatuan : Korem 084/BJ; Tempat, tanggal lahir : Magetan, 14 Januari 1991; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : Bendul Merisi, Gg. Rowo Rejo No. 45 Surabaya. Terdakwa dalam perkara tidak ditahan: 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Dua puluh empat bulan Desember tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan tanggal Dua puluh Sembilan bulan Januari tahun 2000 Dua puluh enam, atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2000 Dua puluh lima sampai bulan Januari tahun 2000 Dua puluh enam, atau setidak- tidaknya masih dalam tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan tahun 2000 dua puluh enam di Kesatuan Korem 084/BJ Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, telah melakukan tindak pidana Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AD yang pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif sebagai Bamin Bintal Korem 084/BJ dengan pangkat Serka NRP 2111008720191; b. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danrem 084/BJ atau Atasan lain yang berwenang sejak 24 Desember 2025, hal ini diketahui oleh Serka Joko Susilo (Saksi-1) dan Peltu Agung Budiharto, S.Pd (Saksi-2) dengan cara tidak mengikuti apel pagi dan apel siang di Kesatuan Korem 084/BJ; c. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang tersebut dikarenakan permasalahan ekonomi dan memiliki hutang piutang dengan pemilik rental mobil di Surabaya;
d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang, tidak pernah menghubungi pihak kesatuan baik melalui surat maupun telepon untuk memberitahukan keberadaannya;
e. Bahwa pihak kesatuan telah berupaya melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa, namun Terdakwa tidak diketemukan, selanjutnya Danrem 084/BJ selaku Ankum melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom V/4 Surabaya sesuai Surat Nomor R/55/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 dan dikeluarkannya Laporan LP-01/I-1/I/2026/IDIK tanggal 29 Januari 2026;
f. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan satuan atau Atasan lain yang berwenang sejak 24 Desember 2025 sampai dengan 29 Januari 2026 atau selama 37 (tiga puluh tujuh) hari secara berturut-turut;
g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin Komandan Satuan atau Atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun satuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 Ayat (1) Ke-2 jo Ayat (2) KUHPM 3. Mengingat : a. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer; b. Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; dan c. Keputusan Panglima TNI Nomor 7 tahun 2018 tentang tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :
Saksi-1 Nama lengkap : Joko Susilo; Pangkat, Korps, NRP : Serka, 21110096150692; Jabatan : Ba Intel; Kesatuan : Korem 084/BJ; Tempat, tanggal lahir : Ponorogo, 13 Juni 1992; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : Asrama Korem 084/BJ Jl. Ahmad Yani Kel. Siwalankerto Kec. Wonocolo Kota Surabaya. Saksi-2 Nama lengkap : Agung Budiharto; Pangkat, Korps, NRP : Peltu, 21960116680576; Jabatan : Bati Jas; Kesatuan : Korem 084/BJ; Tempat, tanggal lahir : Demak, 06 Mei 1976; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Laki-laki; Agama : Islam; dan Alamat tempat tinggal : Perum Delta Mandala II/132 Semambung Sidoarjo.
b. Diajukan ke persidangan sebagai barang bukti : 1) Berupa surat- surat : - 2 (dua) lembar Absensi anggota Korem 084/BJ bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 atas nama Terdakwa Serka Tio Septian Pratama NRP 2111008720191; 2) Berupa barang-barang : - Nihil. Sidoarjo, 9 April 2026 Oditur Militer,
Putri Dewi Ayu Amarylis, S.H. Kapten Chk (K) NRP 21990196430879 |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
