| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 96-K/PM.III-12/AL/V/2026 | Dedi Noviadi, S.H. | Yosua rent | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 96-K/PM.III-12/AL/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/173/IV/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAANNomor Sdak/73/K/AL/IV/2026 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA1. Berdasarkan Keputusan Dandenmako Koarmada II selaku Perwira Penyerah Perkara, Nomor Kep/08/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 tentang penyerahan perkara dan setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa: Nama Lengkap : Yosua Renti Vincent Bawinto Pangkat, NRP : Serda Nav, NRP 131169 Jabatan : Anggota Dpb mutasi Denmako Koarmada III Kesatuan : Denmako Koarmada II Tempat, tgl lahir : Kupang, 28 Februari 2002 Kewarganegaraan : Indonesia Jenis kelamin : Laki-laki Agama : Kristen Protestan Alamat tempat tinggal : Dusun Masanggen Purwosari Kota Kediri Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan. 2. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal Dua puluh sembilan bulan April tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan tanggal Delapan bulan Oktober tahun 2000 Dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2000 Dua puluh lima sampai dengan bulan Oktober tahun 2000 Dua puluh lima secara berturut-turut, setidak tidaknya dalam tahun 2000 Dua puluh lima bertempat di Denmako Koarmada II atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana :“ Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari “ dengan cara sebagai berikut :
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. 3. Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130. b. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. c. Peraturan Panglima TNI Nomor 7 tahun 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran. 4. Menuntut : Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan permohonan :
Saksi-1 Nama lengkap : Herry Setyo Purnomo Pangkat, NRP : Kapten Laut (P), 20495/P Jabatan : Kaur Persmil Kesatuan : Denmako Koarmada II Tempat, tanggal lahir : Surabaya, 23 September 1972 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Perumtas 3 Blok D6/02 Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo
Saksi-2 Nama lengkap : Soerono Pangkat, NRP : Pelda Ttu NRP 104754 Jabatan : Ur Data Satminpers Kesatuan : Denmako Koarmada II Tempat, tanggal lahir : Demak, 6 Mei 1982 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Tempat tinggal : Ds. Kendal Doyong RT.005 RW.001 Kec. Wonosalam Kab. Demak Jawa Tengah
1). Berupa surat : a) 6 (enam) lembar daftar absensi Dpb Mutasi Denmako Koarmada II atas nama Terdakwa Serda Yosua Renti Vincent Bawinto NRP 131189 terhitung mulai bulan April 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025. b) 3 (tiga) lembar Petikan Putusan Dilmil III-12 Surabaya Nomor 13-K/PM.III-12/AL/I/2025 tanggal 11 Maret 2025. 2). Berupa Barang : - Nihil.
Sidoarjo, 14 April 2026
Oditur Militer,
Dedy Noviadi, S.H. Mayor Chk NRP 110800090751181 |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
